KPK Tahan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan
loading...

KPK menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. Foto/SINDOnews/nur khabibi
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. Penetapan kelima tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus yang menyeret mantan Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.
Kelima tersangka tersebut adalah, Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Cornelis Pinontoan (YCP); dan Senior Manager Divisi Usaha atau Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra S. Arharrys (ISA).
Kemudian, Direktur Utama PT. Totalindo Eka Persada (TEP), Donald Sihombing (DNS); Komisaris PT. TEP, Saut Irianto Rajagukguk (SIR); dan Direktur Keuangan PT. TEP, Eko Wardoyo (EKW).
Baca juga: Korupsi Lahan Rorotan Jakarta Utara Rugikan Negara Rp400 Miliar
"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 18 September 2024-7 Oktober 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Rabu (18/9/2024).
Kelima tersangka tersebut adalah, Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Cornelis Pinontoan (YCP); dan Senior Manager Divisi Usaha atau Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra S. Arharrys (ISA).
Kemudian, Direktur Utama PT. Totalindo Eka Persada (TEP), Donald Sihombing (DNS); Komisaris PT. TEP, Saut Irianto Rajagukguk (SIR); dan Direktur Keuangan PT. TEP, Eko Wardoyo (EKW).
Baca juga: Korupsi Lahan Rorotan Jakarta Utara Rugikan Negara Rp400 Miliar
"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 18 September 2024-7 Oktober 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Rabu (18/9/2024).
Lihat Juga :