Kasus Dugaan Suap Gubernur Maluku Utara, KPK Tahan Muhaimin Syarif
Rabu, 17 Juli 2024 - 16:12 WIB
loading...
KPK menahan Muhaimin Syarif alias UCU. Muhaimin Syarif diduga telah melakukan tindak pidana suap kepada Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba. Foto/SINDOnews/Riyan Rizki Roshali
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Muhaimin Syarif alias UCU. Muhaimin Syarif diduga telah melakukan tindak pidana suap kepada Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.
"Hari ini langsung dilakukan penahanan sampai 20 hari ke depan terhadap MS," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2024).
"Tersangka MS (Muhaimin Syarif) alias UCU diduga telah melakukan tindak pidana pidana korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara periode tahun 2019-2024 terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara," sambungnya.
Muhaimin Syarif diduga telah memberikan suap kepada Abdul Gani Kasuba sebesar Rp7 miliar untuk pengurusan izin sejumlah proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara.
Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba
"Hari ini langsung dilakukan penahanan sampai 20 hari ke depan terhadap MS," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2024).
"Tersangka MS (Muhaimin Syarif) alias UCU diduga telah melakukan tindak pidana pidana korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara periode tahun 2019-2024 terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara," sambungnya.
Muhaimin Syarif diduga telah memberikan suap kepada Abdul Gani Kasuba sebesar Rp7 miliar untuk pengurusan izin sejumlah proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara.
Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba
Lihat Juga :