KPK Tangkap Muhaimin Syarif Tersangka Kasus Korupsi Gubernur Maluku Utara di Banten

Rabu, 17 Juli 2024 - 08:29 WIB
loading...
KPK Tangkap Muhaimin...
Tim Penindakan KPK menangkap tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan proyek di Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan proyek di Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif. Dia ditangkap di wilayah Banten, Selasa, 16 Juli 2024 pukul 18.45 WIB.

"Benar semalam sekitar jam 18.45 KPK menangkap Muhaimin Syarif alias Ucu di wilayah Banten," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Rabu (17/7/2024).

Saat ini, Muhaimin Syarif berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan dalam rangka menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka. Muhaimin Syarif ditangkap karena kerap mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik lembaga antirasuah.

"Iya sudah dipanggil secara layak tapi tidak hadir," ungkap Ghufron.



Berdasarkan informasi yang dihimpun, Muhaimin Syarif tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekira pukul 20.38 WIB, tadi malam. Dia langsung masuk dan naik ke lantai 2 Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah mencegah Muhaimin Syarif untuk bepergian ke luar negeri. Muhaimin Syarif dilarang pergi ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak Mei 2024.



KPK telah menjerat dua tersangka baru hasil pengembangan kasus suap yang menyeret mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Kedua tersangka baru tersebut merupakan pejabat Pemprov Malut dan pihak swasta.

Kedua tersangka baru tersebut yakni, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut, Imran Jacub dan mantan Ketua DPD Gerindra Malut Muhaimin Syarif.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1689 seconds (0.1#10.140)