Peran Ombudsman Diperlukan untuk Antisipasi Pelanggaran Administrasi Vaksin

Selasa, 15 Desember 2020 - 16:38 WIB
loading...
Peran Ombudsman Diperlukan...
Rencana Ombudsman kawal proses pembelian vaksin Covid 19 dari Sinovac disambut baik oleh Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Mulyanto. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Rencana Ombudsman RI mengawal proses pembelian vaksin Covid 19 dari Sinovac disambut baik oleh Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Mulyanto. Kata Mulyanto, apapun temuan Ombudsman harus disampaikan kepada publik.

(Baca juga: MPR Minta Pemerintah Tutup Celah Komersialisasi Vaksin Covid-19)

Ombudsman RI sebagai lembaga independen diharapkan dapat memainkan peran sentral dalam memeriksa proses administrasi impor vaksin virus Corona buatan Sinovac secara lebih aktif.

"Ombudsman RI jangan sekadar melakukan peninjauan yang bersifat internal sebagaimana diberitakan. Namun penting untuk segera menggelar audiensi dengan seluruh pihak terkait serta ahli untuk mengantisipasi kemungkinan pelanggaran administrasi terkait impor vaksin Covid-19 dari Sinovac Cina tersebut," kata Mulyanto dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Selasa (15/12/2020).

(Baca juga: DPR Pertanyakan Nasib Vaksin Sinovac China Jika Uji Klinis Tak Memadai)

Dia mengingatkan berdasarkan Undang-Undang, Ombudsman RI berwenang melakukan pemeriksaan terkait pengelolaan vaksin Covid-19, mulai dari hulu hingga ke hilir, yakni mulai dari pengadaan sampai pelaksanaan vaksinasi.

"Kita membutuhkan lembaga Ombudsman RI yang kuat, sehingga pelayanan publik yang diberikan Pemerintah kepada masyarakat menjadi terjaga kualitasnya dan benar-benar mampu mensejahteran masyarakat. Jangan sampai kewenangan besar yang diberikan Undang-Undang menjadi mubazir," ujar Mulyanto.

Mulyanto berharap temuan Ombudsman dapat menjawab kebingungan publik seputar pembelian vaksin Sinovac terutama terkait efektivitas, imunoginitas dan keamanan bagi penggunanya. Ombudsman harus bisa mengungkap apa alasan Pemerintah membeli vaksin yang oleh produsennya sendiri disebut belum ada jaminan soal kemanjurannya.

"Pertanyaan awam lainnya, kenapa kita mengimpor dan membayar 80% dari 3 juta dosis vaksin tersebut? Kalau tidak ada jaminan kualitas terkait efektivitas, imunogenitas dan keamanan vaksin tersebut bagi pengguna? Ombudsman berwenang memastikan proses atas jawaban pertanyaan ini. Jangan sampai Pemerintah mengimpor barang yang tidak jelas kualitasnya serta tidak boleh diedarkan. Termasuk juga masalah sertifikat halalnya. Ini betul-betul seperti membeli kucing dalam karung," pungkas Mulyanto.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1103 seconds (0.1#10.140)