Peran Ombudsman Diperlukan untuk Antisipasi Pelanggaran Administrasi Vaksin
Selasa, 15 Desember 2020 - 16:38 WIB
loading...
A
A
A
Dia mengingatkan berdasarkan Undang-Undang, Ombudsman RI berwenang melakukan pemeriksaan terkait pengelolaan vaksin Covid-19, mulai dari hulu hingga ke hilir, yakni mulai dari pengadaan sampai pelaksanaan vaksinasi.
"Kita membutuhkan lembaga Ombudsman RI yang kuat, sehingga pelayanan publik yang diberikan Pemerintah kepada masyarakat menjadi terjaga kualitasnya dan benar-benar mampu mensejahteran masyarakat. Jangan sampai kewenangan besar yang diberikan Undang-Undang menjadi mubazir," ujar Mulyanto.
Mulyanto berharap temuan Ombudsman dapat menjawab kebingungan publik seputar pembelian vaksin Sinovac terutama terkait efektivitas, imunoginitas dan keamanan bagi penggunanya. Ombudsman harus bisa mengungkap apa alasan Pemerintah membeli vaksin yang oleh produsennya sendiri disebut belum ada jaminan soal kemanjurannya.
"Pertanyaan awam lainnya, kenapa kita mengimpor dan membayar 80% dari 3 juta dosis vaksin tersebut? Kalau tidak ada jaminan kualitas terkait efektivitas, imunogenitas dan keamanan vaksin tersebut bagi pengguna? Ombudsman berwenang memastikan proses atas jawaban pertanyaan ini. Jangan sampai Pemerintah mengimpor barang yang tidak jelas kualitasnya serta tidak boleh diedarkan. Termasuk juga masalah sertifikat halalnya. Ini betul-betul seperti membeli kucing dalam karung," pungkas Mulyanto.
"Kita membutuhkan lembaga Ombudsman RI yang kuat, sehingga pelayanan publik yang diberikan Pemerintah kepada masyarakat menjadi terjaga kualitasnya dan benar-benar mampu mensejahteran masyarakat. Jangan sampai kewenangan besar yang diberikan Undang-Undang menjadi mubazir," ujar Mulyanto.
Mulyanto berharap temuan Ombudsman dapat menjawab kebingungan publik seputar pembelian vaksin Sinovac terutama terkait efektivitas, imunoginitas dan keamanan bagi penggunanya. Ombudsman harus bisa mengungkap apa alasan Pemerintah membeli vaksin yang oleh produsennya sendiri disebut belum ada jaminan soal kemanjurannya.
"Pertanyaan awam lainnya, kenapa kita mengimpor dan membayar 80% dari 3 juta dosis vaksin tersebut? Kalau tidak ada jaminan kualitas terkait efektivitas, imunogenitas dan keamanan vaksin tersebut bagi pengguna? Ombudsman berwenang memastikan proses atas jawaban pertanyaan ini. Jangan sampai Pemerintah mengimpor barang yang tidak jelas kualitasnya serta tidak boleh diedarkan. Termasuk juga masalah sertifikat halalnya. Ini betul-betul seperti membeli kucing dalam karung," pungkas Mulyanto.
(maf)
Lihat Juga :