Pengamat Nilai Penahanan Habib Rizieq oleh Polri Jadi Bukti Negara Hadir

Minggu, 13 Desember 2020 - 13:17 WIB
loading...
Pengamat Nilai Penahanan...
Upaya pihak Polri menahan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS) dibenarkan. Penahanan ini selain menjadi dasar hukum juga menjadi bukti negara hadir. Foto/SINDOnews/Yulianto
A A A
JAKARTA - Upaya pihak Polri menahan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) dibenarkan. Penahanan ini selain menjadi dasar hukum juga menjadi bukti bahwa negara harus hadir terhadap siapa pun.

(Baca juga: Habib Rizieq Ditahan, Tengku Zul: Semua yang Buat Kerumunan Harus Ditangkap)

"Singkat jelas dan padat saja ya, ini membuktikan imbauan negara harus hadir telah betul-betul menghadirkan negara," kata Pengamat Intelijen dan Pertahanan, Connie Rahakundini saat dihubungi SINDOnews, Minggu (13/12/2020).

(Baca juga: Kenapa Hanya Habib Rizieq, MUI Pertanyakan Polri Tak Proses Kerumunan Lain)

Menurut Connie, dalam kasus ini terlihat soliditas TNI/Polri yang kuat sebagai garda terdepan bangsa tampak terlihat. Ia pun melihat soliditas ini didasari kesadaran bersama untuk menjaga Kamtibmas, terlebih di tengah pandemi Covid-19 yang masih mengancam.

Selain itu, Connie menyarankan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk mengevuasi kembali organisasi masyarakat (ormas) yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan NKRI.

"Steps selanjutnya adalah langkah tegas segera dari Mendagri membubarkan organisasi-organisasi yang berhaluan dan bertujuan diluar NKRI GBHN dan Pancasila secara masif serentak dan tanpa pandang bulu," jelasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Anggota Polri yang Duduki...
Anggota Polri yang Duduki Jabatan di Luar Struktur Tak Perlu Mundur selama Penugasan Negara
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Penguatan Kompolnas...
Penguatan Kompolnas Jadi Jantung Reformasi Polri Antar Rangga Afianto Raih Doktor Kepolisian
Cerita Perjalanan Revisi...
Cerita Perjalanan Revisi UU Polri, Kapolri Singgung Aksi Demo Agustus Kelam
Sahroni: Dengan UU Polri...
Sahroni: Dengan UU Polri Baru, Transparansi Penegakan Hukum Akan Lebih Meningkat
22 Pati dan Pamen Dimutasi...
22 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Polda Luar Jawa, Ada Irjen Pol hingga AKBP
Profil Brigjen Pol Arif...
Profil Brigjen Pol Arif Budiman, Kapolda Maluku Utara Lulusan Akpol 1994
Profil Brigjen Pol Nasri,...
Profil Brigjen Pol Nasri, Teman Seangkatan Kapolri Diangkat Menjadi Kapolda Sulteng
Rekomendasi
Sekjen PPP Taj Yasin...
Sekjen PPP Taj Yasin dan Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
2 Pemain Sepak Bola...
2 Pemain Sepak Bola Brasil Masuk Daftar Pembunuhan oleh Situs Ukraina
Presiden Asosiasi Sepak...
Presiden Asosiasi Sepak Bola Palestina Kecam AS Tunda Visa untuk Acara Piala Dunia
Berita Terkini
KPK Sita Dokumen Pengadaan...
KPK Sita Dokumen Pengadaan saat Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim
Pengamat: Kenaikan Harga...
Pengamat: Kenaikan Harga Pertamax Minim Timbulkan Risiko Gejolak Sosial
Kejagung Ungkap Siasat...
Kejagung Ungkap Siasat Curang Pengadaan Motor Listrik BGN
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
Islam: Agama yang Paling...
Islam: Agama yang Paling Disalahpahami
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Dugaan Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka
Infografis
7 Kombes Pecah Bintang...
7 Kombes Pecah Bintang Jadi Brigjen Dalam Mutasi Polri Januari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved