Pengamat Nilai Penahanan Habib Rizieq oleh Polri Jadi Bukti Negara Hadir
loading...
A
A
A
JAKARTA - Upaya pihak Polri menahan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) dibenarkan. Penahanan ini selain menjadi dasar hukum juga menjadi bukti bahwa negara harus hadir terhadap siapa pun.
(Baca juga: Habib Rizieq Ditahan, Tengku Zul: Semua yang Buat Kerumunan Harus Ditangkap)
"Singkat jelas dan padat saja ya, ini membuktikan imbauan negara harus hadir telah betul-betul menghadirkan negara," kata Pengamat Intelijen dan Pertahanan, Connie Rahakundini saat dihubungi SINDOnews, Minggu (13/12/2020).
(Baca juga: Kenapa Hanya Habib Rizieq, MUI Pertanyakan Polri Tak Proses Kerumunan Lain)
Menurut Connie, dalam kasus ini terlihat soliditas TNI/Polri yang kuat sebagai garda terdepan bangsa tampak terlihat. Ia pun melihat soliditas ini didasari kesadaran bersama untuk menjaga Kamtibmas, terlebih di tengah pandemi Covid-19 yang masih mengancam.
Selain itu, Connie menyarankan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk mengevuasi kembali organisasi masyarakat (ormas) yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan NKRI.
"Steps selanjutnya adalah langkah tegas segera dari Mendagri membubarkan organisasi-organisasi yang berhaluan dan bertujuan diluar NKRI GBHN dan Pancasila secara masif serentak dan tanpa pandang bulu," jelasnya.
(Baca juga: Habib Rizieq Ditahan, Tengku Zul: Semua yang Buat Kerumunan Harus Ditangkap)
"Singkat jelas dan padat saja ya, ini membuktikan imbauan negara harus hadir telah betul-betul menghadirkan negara," kata Pengamat Intelijen dan Pertahanan, Connie Rahakundini saat dihubungi SINDOnews, Minggu (13/12/2020).
(Baca juga: Kenapa Hanya Habib Rizieq, MUI Pertanyakan Polri Tak Proses Kerumunan Lain)
Menurut Connie, dalam kasus ini terlihat soliditas TNI/Polri yang kuat sebagai garda terdepan bangsa tampak terlihat. Ia pun melihat soliditas ini didasari kesadaran bersama untuk menjaga Kamtibmas, terlebih di tengah pandemi Covid-19 yang masih mengancam.
Selain itu, Connie menyarankan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk mengevuasi kembali organisasi masyarakat (ormas) yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan NKRI.
"Steps selanjutnya adalah langkah tegas segera dari Mendagri membubarkan organisasi-organisasi yang berhaluan dan bertujuan diluar NKRI GBHN dan Pancasila secara masif serentak dan tanpa pandang bulu," jelasnya.
(maf)