Kenapa Hanya Habib Rizieq, MUI Pertanyakan Polri Tak Proses Kerumunan Lain

Minggu, 13 Desember 2020 - 08:48 WIB
loading...
Kenapa Hanya Habib Rizieq,...
MUI mengomentari langkah Polda Metro Jaya menahan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dalam kasus penghasutan dan kerumunan di Petamburan, Jakarta. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) mengomentari langkah Polda Metro Jaya menahan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dalam kasus penghasutan dan kerumunan di Petamburan, Jakarta.

(Baca juga: Habib Rizieq Ditahan, Tengku Zul: Semua yang Buat Kerumunan Harus Ditangkap)

Waketum MUI Anwar Abbas menilai, tindakan Habib Rizieq yang mengakibatkan kerumunan tersebut tidak baik dilakukan selama pandemi virus Corona (Covid-19).

(Baca juga: Komisi III DPR Ingatkan Polri Beri Perlakuan Sama Kepada Habib Rizieq)

"Kalau Habib Rizieq melakukan kegiatan yang telah menyebabkan terjadinya kerumunan ya itu jelas tidak baik karena kita tahu Covid-19 itu akan menular dengan cepat melalui kerumunan-kerumunan tersebut," kata Anwar saat dihubungi Okezone, Minggu (13/12/2020).

"Oleh karena itu di masa Covid-19 ini kita jangan menyelenggarakan acara yang mengundang orang untuk berkumpul-kumpul sehingga terjadi kerumunan," tambahnya.

(Baca juga : Habib Rizieq Ditahan hingga 20 Hari ke Depan )

Meski demikian, Anwar juga mempertanyakan apakah polisi juga akan memproses hukum semua pelaku pelanggaran protokol kesehatan yang mengakibatkan kerumunan selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Cuma sepanjang pengetahuan saya sangat banyak orang yang melakukan kegiatan yang mengundang kerumunan. Pertanyaan saya kalau Habib Rizieq diinterogasi dan ditahan karena tindakannya itu, apakah orang lain yang juga melakukan hal yang sama juga sudah diinterogasi dan ditahan?" ujarnya.

(Baca juga : Soal Habib Rizieq, Pakar Hukum: Kesan yang Terbangun Pemerintah dan Polisi Tidak Adil )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1732 seconds (0.1#10.140)