25 Calon Tunggal Dipastikan Menang Lawan Kotak Kosong

Sabtu, 12 Desember 2020 - 07:13 WIB
loading...
25 Calon Tunggal Dipastikan...
Ketakutan calon kepala daerah yang melawan kotak kosong begitu besar. Berstatus calon tunggal tidak serta-merta membuat mereka akan terpilih. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketakutan calon kepala daerah yang melawan kotak kosong begitu besar. Berstatus calon tunggal tidak serta-merta membuat mereka akan terpilih. Berdasarkan Pasal 54D ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dijelaskan bahwa pemenang pilkada calon tunggal harus memperoleh suara lebih dari 50%.

Namun, ketakutan itu kini telah hilang. Sebanyak 25 pasangan calon tunggal dipastikan menang melawan kotak kosong pada pilkada yang digelar Rabu (9/12). Hal tersebut dilihat dari laman KPU RI berdasarkan hasil sementara (lihat grafis). (Baca: Taubat Sebagai Jalan Keluar Masalah)

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opionion (IPO) Dedi Kurnia Syah menilai calon tunggal di pilkada serentak ini menjadi preseden buruk bagi kontestasi demokrasi. Dedi mengatakan, sekurang-kurangnya ada dua hal kenapa fenomena calon tunggal menjadi preseden buruk demokrasi. Pertama, dominasi parpol melalui ambang batas terbukti mengikis akses politik kesetaraan sehingga sulit muncul kontestan di luar kelompok dominan.

Kedua, lanjut Dedi, demokrasi tidak lagi akomodatif untuk semua orang. Terbukti hanya kekuatan politik yang memiliki kekuatan modal politik yang bisa bertarung. "Ini juga mengindikasikan adanya monopoli kekuasaan dan itu buram bagi demokrasi sekaligus regenerasi kepemimpinan politik di daerah," kata Dedi.

Analis politik UIN Jakarta Bakir Ihsan menilai meski belum ada aturan yang mengatur secara ketat, fenomena calon tunggal mengurangi kesempatan masyarakat untuk memilih banyak calon pilihan. (Baca juga: Komisi X Dorong Munculnya Penggerak Literasi Desa)

“Dampak terburuknya bagi masyarakat adalah matinya kesempatan masyarakat untuk mempunyai pilihan terbaik di antara calon yang ada untuk memimpin dan membangun daerahnya," ujar Bakir.

Pengamat kebijakan publik Pudjo Rahayu Risan mengungkapkan kerugian adanya kotak kosong ada beberapa poin. Di antaranya, lawan kotak kosong sangat merugikan untuk pendidikan politik bagi rakyat. “Pertimbangannya rakyat hanya disuguhkan satu paslon, dan tidak memberikan alternatif pilihan politik lain di masyarakat,” ungkap Pudjo.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pilkada 37 Daerah Lawan...
Pilkada 37 Daerah Lawan Kotak Kosong, KPU Belum Usulkan Anggaran Pilkada Ulang
MK Putuskan Surat Suara...
MK Putuskan Surat Suara Calon Tunggal Pilkada Diberi Keterangan Setuju dan Tidak Setuju
Sebut 37 Daerah Lawan...
Sebut 37 Daerah Lawan Kotak Kosong di Pilkada 2024, KPU: Berkurang Pascaputusan MK
Tren Calon Tunggal Pilkada...
Tren Calon Tunggal Pilkada Meningkat Sejak 2015
Komisi II DPR: Perlu...
Komisi II DPR: Perlu Segera Pemilihan Ulang Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024
Kotak Kosong Menang,...
Kotak Kosong Menang, Kapan Pilkada Ulang?
Muscab DPC Gelombang...
Muscab DPC Gelombang 1 Jabar, Ronny Calon Tunggal Pimpinan Demokrat Bekasi
Kecewa Wawako Tak Dilantik,...
Kecewa Wawako Tak Dilantik, Warga Pematangsiantar Berangkat ke Jakarta Temui Presiden Jokowi
Wali Kota Pematangsiantar...
Wali Kota Pematangsiantar Terpilih Tak Juga Dilantik, Mendagri Diminta Batalkan Hasil Pilkada
Rekomendasi
Tunggu Penerbitan PP,...
Tunggu Penerbitan PP, Pemerintah Godok Aturan Enam KEK Baru
Akankah Spanyol Siap...
Akankah Spanyol Siap Akhiri Mimpi Ronaldo di Piala Dunia?
Manohara Tolak Flexing,...
Manohara Tolak Flexing, Pilih Habiskan Uang untuk Merawat 8 Anjing dan 4 Kucing
Berita Terkini
DPP PPP Menangkan 5...
DPP PPP Menangkan 5 Gugatan Sengketa Internal, PN Jakpus Perkuat Legalitas Kepengurusan Partai
Kemenag Siapkan Konten...
Kemenag Siapkan Konten Edukasi untuk Cegah Penyebaran LGBTQ
Prabowo-Narendra Modi...
Prabowo-Narendra Modi Siap Teken 8 Kerja Sama, Pertahanan hingga Teknologi
Praperadilan Tersangka...
Praperadilan Tersangka Kasus Haji Asrul Azis Ditolak, KPK: Lanjutkan Penyidikan
3 Polisi Satresnarkoba...
3 Polisi Satresnarkoba Polres Katingan yang Gugur Terima Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Soroti Survei Terbuka...
Soroti Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online
Infografis
Line Up Timnas Indonesia...
Line Up Timnas Indonesia U-22 Lawan Filipina di SEA Games 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved