Tidak Ada Korupsi Jadi Alasan MA Bebaskan 3 Eks Komisioner KPID DKI Jakarta
Jum'at, 11 Desember 2020 - 14:37 WIB
loading...
Gedung Mahkamah Agung. Foto: Sabir Laluhu/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menyatakan tidak ada korupsi dalam penggunaan dana mobilitas komisioner Komisi Informasi Daerah (KPID) sehingga MA tetap membebaskan tiga mantan komisioner KPID Provinsi DKI Jakarta yakni Yulianto Widirahardjo, Siti Mariam, dan Mohammad Dawam di tahap kasasi.
Meski dalam berkas putusan kasasi terpisah, tapi majelis hakim agung kasasi yang menangani dan mengadili perkara ketiganya dengan komposisi yang sama. Majelis dipimpin langsung oleh Ketua Kamar Pengawasan MA Andi Samsan Nganro dengan anggota Krisna Harahap dan Leopold Luhut Hutagalung. (Baca juga: Mahkamah Agung Bebaskan Tiga Eks Komisioner KPID Jakarta)
Majelis hakim agung kasasi menyatakan, ada sembilan pertimbangan Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) terhadap perkara atas nama Yulianto Widirahardjo, atas nama Siti Mariam, dan atas nama Mohammad Dawam serta tetap membebaskan ketiganya. (Baca juga: Keok Lawan 3 Warga, Pemprov DKI Diperintahkan MA Bayar Ganti Rugi Rp1,2 Miliar)
Secara akumulatif pertimbangan tersebut di antaranya, pertama, alasan kasasi pemohon kasasi yakni JPU tidak dapat dibenarkan. Menurut majelis hakim agung kasasi, judex facti atau Pengadilan Tipikor Jakarta tidak salah dalam menerapkan hukum dalam memutus perkara atas nama Yulianto, Maryam, dan Dawam. Musababnya, judex facti telah mempertimbangkan dengan benar mengenai fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan setelah dihubungkan dengan dakwaan JPU. (Baca juga: 5 Pertimbangan MA Menangkan 3 Warga dan Perintahkan Pemprov DKI Bayar Rp1,2 Miliar)
"Maka Terdakwa Yulianto Widirahardjo, Terdakwa Siti Mariam, dan Terdakwa Mohammad Dawam tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair maupun dakwaan subsidair," tegas majelis hakim agung kasasi dalam pertimbangan putusan, seperti dikutip KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Jumat (11/12/2020).
Kedua, KPID Provinsi DKI Jakarta adalah salah satu penerima dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor: 948/2014 tertanggal 30 Mei 2014 sebesar Rp4 miliar. Ketiga, dari dana hibah sebesar Rp4 miliar itu yang dipakai untuk dana mobilitas Komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta adalah sebesar Rp573 juta. Dalam pembagiannya, dana mobilitas antara Komisioner yang satu dengan Komisioner yang lainnya tidak sama.
Keempat, dana mobilitas yang diterima dan digunakan oleh Yulianto keseluruhannya adalah sebesar Rp93 juta lebih kecil dari yang seharusnya Rp108 juta, Dawam Rp78,3 juta lebih kecil dari yang seharusnya Rp108 juta, dan Mariam Rp56,2 juta. Khusus untuk Mariam meski mendapatkan Rp56,2 juta tetapi diminta oleh Kejaksaan Tinggi menitipkan Rp98,4 juta ke rekening penampungan Kejari Jakpus dan kemudian disita.
Meski dalam berkas putusan kasasi terpisah, tapi majelis hakim agung kasasi yang menangani dan mengadili perkara ketiganya dengan komposisi yang sama. Majelis dipimpin langsung oleh Ketua Kamar Pengawasan MA Andi Samsan Nganro dengan anggota Krisna Harahap dan Leopold Luhut Hutagalung. (Baca juga: Mahkamah Agung Bebaskan Tiga Eks Komisioner KPID Jakarta)
Majelis hakim agung kasasi menyatakan, ada sembilan pertimbangan Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) terhadap perkara atas nama Yulianto Widirahardjo, atas nama Siti Mariam, dan atas nama Mohammad Dawam serta tetap membebaskan ketiganya. (Baca juga: Keok Lawan 3 Warga, Pemprov DKI Diperintahkan MA Bayar Ganti Rugi Rp1,2 Miliar)
Secara akumulatif pertimbangan tersebut di antaranya, pertama, alasan kasasi pemohon kasasi yakni JPU tidak dapat dibenarkan. Menurut majelis hakim agung kasasi, judex facti atau Pengadilan Tipikor Jakarta tidak salah dalam menerapkan hukum dalam memutus perkara atas nama Yulianto, Maryam, dan Dawam. Musababnya, judex facti telah mempertimbangkan dengan benar mengenai fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan setelah dihubungkan dengan dakwaan JPU. (Baca juga: 5 Pertimbangan MA Menangkan 3 Warga dan Perintahkan Pemprov DKI Bayar Rp1,2 Miliar)
"Maka Terdakwa Yulianto Widirahardjo, Terdakwa Siti Mariam, dan Terdakwa Mohammad Dawam tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair maupun dakwaan subsidair," tegas majelis hakim agung kasasi dalam pertimbangan putusan, seperti dikutip KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Jumat (11/12/2020).
Kedua, KPID Provinsi DKI Jakarta adalah salah satu penerima dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor: 948/2014 tertanggal 30 Mei 2014 sebesar Rp4 miliar. Ketiga, dari dana hibah sebesar Rp4 miliar itu yang dipakai untuk dana mobilitas Komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta adalah sebesar Rp573 juta. Dalam pembagiannya, dana mobilitas antara Komisioner yang satu dengan Komisioner yang lainnya tidak sama.
Keempat, dana mobilitas yang diterima dan digunakan oleh Yulianto keseluruhannya adalah sebesar Rp93 juta lebih kecil dari yang seharusnya Rp108 juta, Dawam Rp78,3 juta lebih kecil dari yang seharusnya Rp108 juta, dan Mariam Rp56,2 juta. Khusus untuk Mariam meski mendapatkan Rp56,2 juta tetapi diminta oleh Kejaksaan Tinggi menitipkan Rp98,4 juta ke rekening penampungan Kejari Jakpus dan kemudian disita.
Lihat Juga :