LPSK Menilai Penegakan Hukum Kasus Tembak Mati 6 Anggota FPI Perlu Disegerakan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Lembaga perlindungan saksi dan korban ( LPSK ) siap melindungi korban dan saksi terkait peristiwa penembakan polisi terhadap enam anggota Front Pembela Islam (FPI) . Polda Metro Jaya mengklaim terpaksa melakukannya sebaliknya FPI menyatakan bahwa tindakan polisi tersebut adalah pembunuhan.
"Untuk membantu pengungkapan kasus ini, LPSK siap memberikan perlindungan kepada korban dan saksi yang mengetahui peristiwa yang dilaporkan terjadi di sekitar Pintu Tol Karawang Timur itu. Korban maupun saksi yang memiliki keterangan penting dan khawatir adanya ancaman, LPSK siap beri perlindungan," ujar Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/12/2020).
(Baca: LPSK Siap Lindungi Saksi dan Korban Bentrok Polisi-FPI)
Dari informasi awal, kata Manager, apa yang disebut polisi sebagai bentrok bersenjata itu terjadi di ruang publik. Sangat dimungkinkan ada saksi yang mengetahui peristiwa dini hari itu, termasuk dari anggota FPI sendiri, yang mengaku menjadi korban pada kasus ini. "Faktor keamanan dan bebas dari ancaman, menjadi hal penting bagi mereka untuk berikan keterangan," jelasnya.
Dari pihak FPI sendiri, lanjut Manager, seperti dilansir sejumlah media, membantah apa yang disampaikan keterangan dari Polda Metro Jaya. Bahkan bertolak belakang, FPI menyebut pihaknyalah yang menjadi korban serangan kelompok tertentu. "Soal outopsi itu hak keluarga korban, oleh karena itu sejatinya harus ada ijin dari pihak keluarga korban," katanya.
(Baca: Kuasa Hukum Sebut Kondisi Jenazah 6 Anggota FPI yang Tewas Ditembak Memilukan)
Terkait munculnya 2 versi tentang tragedi itu, versi kepolisian dan versi FPI, LPSK mendukung usulan berbagai kalangan agar Presiden sebagai Kepala Negara membentuk semacam Tim Independen/TGPF yang terdiri atas berbagai terutama tokoh masyarakat sipil yng terpercaya. "Sehingga terbangun kepercayaan publik thd hakikat peristiwa itu," ungkapnya.
(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
Selain itu, dia menilai sepatutnya peristiwa ini menjadi fokus perhatian untuk diselesaikan secepatnya. "Proses hukum yang profesional dan akuntabel, hendaknya dikedepankan dalam menyelesaikan kasus ini. Agar tidak menjadi opini publik yang sulit dikontrol, penegakan hukum atas peristiwa ini penting disegerakan," pungkasnya.
"Untuk membantu pengungkapan kasus ini, LPSK siap memberikan perlindungan kepada korban dan saksi yang mengetahui peristiwa yang dilaporkan terjadi di sekitar Pintu Tol Karawang Timur itu. Korban maupun saksi yang memiliki keterangan penting dan khawatir adanya ancaman, LPSK siap beri perlindungan," ujar Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/12/2020).
(Baca: LPSK Siap Lindungi Saksi dan Korban Bentrok Polisi-FPI)
Dari informasi awal, kata Manager, apa yang disebut polisi sebagai bentrok bersenjata itu terjadi di ruang publik. Sangat dimungkinkan ada saksi yang mengetahui peristiwa dini hari itu, termasuk dari anggota FPI sendiri, yang mengaku menjadi korban pada kasus ini. "Faktor keamanan dan bebas dari ancaman, menjadi hal penting bagi mereka untuk berikan keterangan," jelasnya.
Dari pihak FPI sendiri, lanjut Manager, seperti dilansir sejumlah media, membantah apa yang disampaikan keterangan dari Polda Metro Jaya. Bahkan bertolak belakang, FPI menyebut pihaknyalah yang menjadi korban serangan kelompok tertentu. "Soal outopsi itu hak keluarga korban, oleh karena itu sejatinya harus ada ijin dari pihak keluarga korban," katanya.
(Baca: Kuasa Hukum Sebut Kondisi Jenazah 6 Anggota FPI yang Tewas Ditembak Memilukan)
Terkait munculnya 2 versi tentang tragedi itu, versi kepolisian dan versi FPI, LPSK mendukung usulan berbagai kalangan agar Presiden sebagai Kepala Negara membentuk semacam Tim Independen/TGPF yang terdiri atas berbagai terutama tokoh masyarakat sipil yng terpercaya. "Sehingga terbangun kepercayaan publik thd hakikat peristiwa itu," ungkapnya.
(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
Selain itu, dia menilai sepatutnya peristiwa ini menjadi fokus perhatian untuk diselesaikan secepatnya. "Proses hukum yang profesional dan akuntabel, hendaknya dikedepankan dalam menyelesaikan kasus ini. Agar tidak menjadi opini publik yang sulit dikontrol, penegakan hukum atas peristiwa ini penting disegerakan," pungkasnya.
(muh)