Kasus Pelindo II, Kejagung Periksa Manajer PT Hutchison Ports Indonesia

Jum'at, 11 Desember 2020 - 11:00 WIB
loading...
Kasus Pelindo II, Kejagung Periksa Manajer PT Hutchison Ports Indonesia
Kejaksaan Agung memeriksa Manajer PT Hutchison Ports Indonesia Ratih Nilamsari Suardi, Kamis 10 Desember 2020, terkait kasus dugaan korupsi PT Pelindo II. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) memeriksa Manajer PT Hutchison Ports Indonesia Ratih Nilamsari Suardi, Kamis 10 Desember 2020. Dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi perpanjangan kerja sama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan yang dilakukan Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) dengan PT Pelabuhan Indonesia ( Pelindo ) II.

(Baca juga: Dua Penjabat PT JICT Diperiksa Kejagung terkait Kasus Pelindo II)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang diduga terjadi dalam proses perpanjangan kerja sama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan di PT Pelabuhan Indonesia II.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi terkait kasus tindak pidana korupsi Pelindo II," ujar Leonard dalam siaran pers, Jumat (11/12/2020).

(Baca juga: Mantan Dirut Pelindo II, RJ Lino Kembali Diperiksa Kejagung)

Pemeriksaan para saksi kata Leonard, dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.

"Serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," ujarnya.

Dalam kasus ini, jaksa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi termasuk Direktur Utama PT Pelindo II Tahun 2009-2015 Richard Joost Lino. Detik-Detik Kejagung Tahan Benny Tjokro dan Heru Hidayat usai Ditetapkan Tersangka Kasus Jiwasraya Penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Pelindo II dilakukan setelah Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-54/F.2/Fd.1/09/2020.

Penyidik sejauh ini telah menggeledah kantor Jakarta International Container Terminal (JICT) dan menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti. Tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut diduga terjadi saat perpanjangan pengelolaan pelabuhan yang dilakukan JICT dengan PT Pelindo II. Dalam perpanjangan itu diduga ada perbuatan yang melawan hukum.

Meskipun telah naik ke tahap penyidikan, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kejaksaan Agung beralasan masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kasus ini.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1646 seconds (0.1#10.140)