Mantan Dirut Pelindo II, RJ Lino Kembali Diperiksa Kejagung
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia ( Pelindo ) II, RJ Lino . Tim Jaksa penyidik memeriksanya sebagai saksi dugaan perkara tindak pidana korupsi pada PT Pelindo II .
(Baca juga: Dua Penjabat PT JICT Diperiksa Kejagung terkait Kasus Pelindo II)
"Saksi-saksi yang diperiksa hari ini yaitu Sdr Ricard Joost Lino, selaku mantan Direktur Utama PT Pelindo II Tahun 2009-2015," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (8/12/2020).
(Baca juga: Wakil Dirut PT JICT Diperiksa terkait Dugaan Korupsi di Pelindo II)
Pemeriksaan saksi, kata Leonard, dilakukan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang terjadi dalam proses perpanjangan kerja sama pengoperasian dan pengelolaan antara PT. Pelindo II dengan Jakarta International Container Terminal (JICT).
Leonard menambahkan, pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19 (virus Corona).
Dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.
"Serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," tutupnya.
Sementara itu, Direktur Penyidikan di Jampidsus Febrie Adriansyah menegaskan, RJ Lino diperiksa penyidik di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). Pemeriksaan sebagai lanjutan penyidikan atas dugaan korupsi terkait pengelolaan PT JICT 2015.
"RJ Lino, ada tadi diperiksa," kata Direktur Penyidikan di Jampidsus Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/12/2020).
Namun, Febrie tidak menjelaskan mengenai materi pemeriksaan. Dia belum mengetahui karena masih dimintai keterangan. "Belum lah. Yang pasti, ada tadi (diperiksa)," ujar Febrie.
(Baca juga: Dua Penjabat PT JICT Diperiksa Kejagung terkait Kasus Pelindo II)
"Saksi-saksi yang diperiksa hari ini yaitu Sdr Ricard Joost Lino, selaku mantan Direktur Utama PT Pelindo II Tahun 2009-2015," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (8/12/2020).
(Baca juga: Wakil Dirut PT JICT Diperiksa terkait Dugaan Korupsi di Pelindo II)
Pemeriksaan saksi, kata Leonard, dilakukan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang terjadi dalam proses perpanjangan kerja sama pengoperasian dan pengelolaan antara PT. Pelindo II dengan Jakarta International Container Terminal (JICT).
Leonard menambahkan, pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19 (virus Corona).
Dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.
"Serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," tutupnya.
Sementara itu, Direktur Penyidikan di Jampidsus Febrie Adriansyah menegaskan, RJ Lino diperiksa penyidik di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). Pemeriksaan sebagai lanjutan penyidikan atas dugaan korupsi terkait pengelolaan PT JICT 2015.
"RJ Lino, ada tadi diperiksa," kata Direktur Penyidikan di Jampidsus Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/12/2020).
Namun, Febrie tidak menjelaskan mengenai materi pemeriksaan. Dia belum mengetahui karena masih dimintai keterangan. "Belum lah. Yang pasti, ada tadi (diperiksa)," ujar Febrie.
(maf)