Dua Penjabat PT JICT Diperiksa Kejagung terkait Kasus Pelindo II
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung ( Kejagung ) kembali melanjutkan penanganan kasus dugaan korupsi perpanjangan kerja sama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia ( Pelindo) II (Persero) dengan PT Jakarta Internasional Container Terminal ( JICT ).
Dua penjabat PT JICT yang diperiksa menjadi saksi oleh Tim Jaksa Penyidik yakni Haryadi Budi Kuncoro selaku Senior Manager Peralatan PT Pelindo II dan Ferialdy Noerlan selaku karyawan PT Pelindo II. (Baca juga: Kejagung Buka Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Gas Bumi oleh Perusda Sumsel)
"Pemeriksaan para saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang diduga terjadi dalam proses perpanjangan kerja sama pengoperasioan dan pengelolaan pelabuhan di PT Pelindo II (Persero)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono dalam keterangannya kepada SINDOnews, Selasa (7/12/2020).
Dia melanjutkan pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan COVID-19, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. (Baca juga:Kejagung Periksa Tiga Saksi dugaan Korupsi Alat Pertanian Kementan)
"Serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," kata dia.
Dua penjabat PT JICT yang diperiksa menjadi saksi oleh Tim Jaksa Penyidik yakni Haryadi Budi Kuncoro selaku Senior Manager Peralatan PT Pelindo II dan Ferialdy Noerlan selaku karyawan PT Pelindo II. (Baca juga: Kejagung Buka Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Gas Bumi oleh Perusda Sumsel)
"Pemeriksaan para saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang diduga terjadi dalam proses perpanjangan kerja sama pengoperasioan dan pengelolaan pelabuhan di PT Pelindo II (Persero)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono dalam keterangannya kepada SINDOnews, Selasa (7/12/2020).
Dia melanjutkan pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan COVID-19, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. (Baca juga:Kejagung Periksa Tiga Saksi dugaan Korupsi Alat Pertanian Kementan)
"Serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," kata dia.
(kri)