Kasus Pelindo II, Kejagung Periksa Manajer PT Hutchison Ports Indonesia
Jum'at, 11 Desember 2020 - 11:00 WIB
loading...
A
A
A
Pemeriksaan para saksi kata Leonard, dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.
"Serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," ujarnya.
Dalam kasus ini, jaksa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi termasuk Direktur Utama PT Pelindo II Tahun 2009-2015 Richard Joost Lino. Detik-Detik Kejagung Tahan Benny Tjokro dan Heru Hidayat usai Ditetapkan Tersangka Kasus Jiwasraya Penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Pelindo II dilakukan setelah Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-54/F.2/Fd.1/09/2020.
Penyidik sejauh ini telah menggeledah kantor Jakarta International Container Terminal (JICT) dan menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti. Tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut diduga terjadi saat perpanjangan pengelolaan pelabuhan yang dilakukan JICT dengan PT Pelindo II. Dalam perpanjangan itu diduga ada perbuatan yang melawan hukum.
Meskipun telah naik ke tahap penyidikan, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kejaksaan Agung beralasan masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kasus ini.
"Serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," ujarnya.
Dalam kasus ini, jaksa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi termasuk Direktur Utama PT Pelindo II Tahun 2009-2015 Richard Joost Lino. Detik-Detik Kejagung Tahan Benny Tjokro dan Heru Hidayat usai Ditetapkan Tersangka Kasus Jiwasraya Penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Pelindo II dilakukan setelah Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-54/F.2/Fd.1/09/2020.
Penyidik sejauh ini telah menggeledah kantor Jakarta International Container Terminal (JICT) dan menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti. Tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut diduga terjadi saat perpanjangan pengelolaan pelabuhan yang dilakukan JICT dengan PT Pelindo II. Dalam perpanjangan itu diduga ada perbuatan yang melawan hukum.
Meskipun telah naik ke tahap penyidikan, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kejaksaan Agung beralasan masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kasus ini.
(maf)
Lihat Juga :