Kelola Anggaran Besar, UU Pengendalian Covid-19 Butuh Pengawasan Ketat
Rabu, 13 Mei 2020 - 07:04 WIB
loading...
A
A
A
Yasonna pun mengingatkan bahwa Presiden Joko Widodo telah menetapkan penyebaran virus corona sebagai bencana nasional. Karena itu, siapa pun yang melakukan tindak pidana korupsi akan dihukum mati. “Jangan lupa bahwa Presiden telah menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional. Karena itu, korupsi terhadap dana anggaran Covid-19 dapat ditindak sesuai Pasal 2 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor yang menetapkan bahwa korupsi di kala bencana bisa dijatuhi hukuman mati,” ancamnya.
Sementara itu, proses pengesahan RUU Perppu Covid-19 menjadi undang-undang relatif berjalan mulus. Dari Sembilan fraksi, hanya Fraksi PKS yang menyatakan catatan atas pengesahan undang-undang ini. Sebelum disetujui, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah membacakan pandangan-pandangan mini fraksi di Banggar. (Baca juga: Ada Bau Amis di Balik Rencana Perppu No 1 Tahun 2020 Bakal Jadi UU)
Terdapat sejumlah catatan yang diberikan oleh fraksi-fraksi, misalnya terkait kekebalan hukum Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan ketiadaan fungsi anggaran DPR dalam perppu itu. Meski demikian, pada akhirnya delapan fraksi menyetujui perppu itu untuk menjadi undang-undang. Hanya Fraksi PKS yang menolak.
Pimpinan sidang yang juga Ketua DPR, Puan Maharani, lalu menyerahkan kepada peserta sidang soal pengambilan keputusan atau pembicaraan tingkat dua perppu tersebut. “Selanjutnya kami akan menanyakan kepada tiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Desease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan dapat disetujui menjadi Undang-Undang?,” tanya Puan.
"Apakah perlu saya ulang atau pandangan mini fraksi menjadi suatu keputusan semua fraksi? Setuju?" lanjut Puan, bertanya kepada segenap wakil rakyat yang hadir. "Setuju," jawab para anggota dewan. "Setuju menjadi undang-undang," ucap Puan serata mengetok palu tanda pengesahan kesepakatan itu. (Abdul Rochim)
Sementara itu, proses pengesahan RUU Perppu Covid-19 menjadi undang-undang relatif berjalan mulus. Dari Sembilan fraksi, hanya Fraksi PKS yang menyatakan catatan atas pengesahan undang-undang ini. Sebelum disetujui, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah membacakan pandangan-pandangan mini fraksi di Banggar. (Baca juga: Ada Bau Amis di Balik Rencana Perppu No 1 Tahun 2020 Bakal Jadi UU)
Terdapat sejumlah catatan yang diberikan oleh fraksi-fraksi, misalnya terkait kekebalan hukum Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan ketiadaan fungsi anggaran DPR dalam perppu itu. Meski demikian, pada akhirnya delapan fraksi menyetujui perppu itu untuk menjadi undang-undang. Hanya Fraksi PKS yang menolak.
Pimpinan sidang yang juga Ketua DPR, Puan Maharani, lalu menyerahkan kepada peserta sidang soal pengambilan keputusan atau pembicaraan tingkat dua perppu tersebut. “Selanjutnya kami akan menanyakan kepada tiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Desease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan dapat disetujui menjadi Undang-Undang?,” tanya Puan.
"Apakah perlu saya ulang atau pandangan mini fraksi menjadi suatu keputusan semua fraksi? Setuju?" lanjut Puan, bertanya kepada segenap wakil rakyat yang hadir. "Setuju," jawab para anggota dewan. "Setuju menjadi undang-undang," ucap Puan serata mengetok palu tanda pengesahan kesepakatan itu. (Abdul Rochim)
(ysw)
Lihat Juga :