Kelola Anggaran Besar, UU Pengendalian Covid-19 Butuh Pengawasan Ketat

Rabu, 13 Mei 2020 - 07:04 WIB
loading...
Kelola Anggaran Besar,...
Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2020 terkait Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 akhirnya disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR kemarin. Kendati demikian, banyak kalangan menilai pelaksanaan undang-undang ini perlu diawasi bersama sehingga tidak membuka peluang terjadinya tindak pidana korupsi.

UU tentang Perppu Corona ini memang sempat menuai kontroversi. Beberapa pasal dalam undang-undang ini dinilai bermasalah di antaranya Pasal 27 yang memberikan “imunitas” bagi pejabat pengambil kebijakan pengendalian dampak corona, asalkan mempunyai iktikad baik.

Selain itu, undang-undang ini juga dinilai memberikan kewenangan besar bagi pemerintah dalam melakukan realokasi anggaran tanpa melalui pertimbangan DPR. Akibatnya perppu ini sempat digugat oleh tiga kelompok masyarakat ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai mengandung muatan yang bertentangan dengan UUD 1945. “Implementasi dari UU tentang Perppu Corona ini harus diawasi secara ketat karena ada kewenangan begitu besar dalam pengelolaan anggaran negara,” ujar Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar di Jakarta kemarin.

UU tentang Perppu Corona menjadi payung hukum terhadap penggunaan anggaran Rp405,1 triliun yang dialokasikan untuk pengendalian dampak Covid-19. Kewenangan anggaran yang begitu besar ini harus diawasi dengan ketat sehingga tidak menimbulkan skandal korupsi baru. Muhaimin mengaku telah menyampaikan kepada Presiden Jokowi untuk mengambil alih langsung tanggung jawab pengawasan.

“Dan Presiden menyatakan komitmen untuk mengawasi secara langsung sehingga tidak terjadi peristiwa 99, BLBI, peristiwa pelarian penanganan keuangan nasional yang berakibat terjadinya kelakuan jahat yang dilakukan oleh para pengusaha yang mendapatkan fasilitas dalam keuangan atau penanganan krisis ekonomi makro ini," ujarnya. (Baca: Menkumham Tegaskan Tidak Ada Kebal Hukum Bagi Pelaksana Perppu Corona)

Cak Imin—panggilan akrab Muhaimin Iskandar—mengatakan bahwa dalam perppu ini ada kewenangan yang begitu luas oleh eksekutif. Diakui Ketua Umum DPP PKB ini bahwa dalam tahapan perencanaan DPR tidak bisa melakukan pengawasan karena pandemi Covid-19 yang terjadi di luar dugaan sehingga semua menjadi spontan.

"Meski demikian, setelah melihat proses dua bulan ini, kita patut memberikan kontrol terhadap perencanaan yang tepat sehingga tidak lagi salah sasaran. Tidak lagi spontanitas itu lantas membolehkan mengambil langkah-langkah yang tidak efisien, tidak tepat sasaran, bahkan semaunya," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Presiden Jokowi Segera...
Presiden Jokowi Segera Cabut Status Pandemi Covid-19
Menko PMK: Pasien Covid-19...
Menko PMK: Pasien Covid-19 Kini Ditanggung BPJS Kesehatan
SDGs Kesehatan dan Litbang
SDGs Kesehatan dan Litbang
Dokter Reisa Ungkap...
Dokter Reisa Ungkap Penyebab Kasus Covid-19 Naik Pesat
Kemenkes Minta Masyarakat...
Kemenkes Minta Masyarakat Waspadai Subvarian Baru Omicron
Menko PMK Sebut Covid-19...
Menko PMK Sebut Covid-19 Peringkat 14 Penyebab Kematian di Indonesia
Satu Lagi Varian Baru...
Satu Lagi Varian Baru Virus Corona Bikin Was-was Ahli Kesehatan
Eks Bos CDC Klaim Peran...
Eks Bos CDC Klaim Peran Penting AS dalam Memulai Pandemi Covid
8 Virus yang Berpotensi...
8 Virus yang Berpotensi Menyebabkan Pandemi, Ancaman bagi Kesehatan Global
Rekomendasi
Kisah Menakjubkan dalam...
Kisah Menakjubkan dalam Al-Qur'an: Orang-Orang yang Diselamatkan Allah dari Berbagai Musibah
Tak Hanya di Bali, PFII...
Tak Hanya di Bali, PFII Juga Akan Dibangun di Jakarta
Kemitraan untuk Meningkatkan...
Kemitraan untuk Meningkatkan Kualitas Layanan buat Nasabah
Berita Terkini
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice
Puluhan Organisasi Tolak...
Puluhan Organisasi Tolak Penerapan PP No 28/2024 Tentang Kesehatan
Sebut Ada 3 Kancil Politik...
Sebut Ada 3 Kancil Politik Indonesia, Prabowo: Kalau Berkumpul, Bahaya
Dokter Tifa Sudah Pelajari...
Dokter Tifa Sudah Pelajari 10 Ribu Halaman Dokumen BAP sebelum Eksepsi Dikabulkan
Infografis
Pecah Rekor, Impor Beras...
Pecah Rekor, Impor Beras 2024 Butuh Anggaran Lebih Rp30 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved