Kelola Anggaran Besar, UU Pengendalian Covid-19 Butuh Pengawasan Ketat

Rabu, 13 Mei 2020 - 07:04 WIB
loading...
A A A
Dalam konteks ini, menurut Cak Imin, ada tiga level pengawasan. Pertama, pengawasan di DPR agar bagaimana anggaran Covid-19 yang mencapai total Rp405,1 triliun ini, baik yang digunakan langsung oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 maupun keterlibatan semua kementerian dalam realokasi anggaran dalam penanganan Covid-19 atau dampak-dampaknya.

"Kita butuh masukan, dorongan, dan pengawasan publik, termasuk pengawasan khususnya komisi-komisi di DPR agar semua anggaran itu digunakan sesuai kebutuhan dan tidak terjadi penyelewengan," katanya.

Kedua, pengawasan dalam hal sasaran atau implementasi capaian dari target. Dia mencontohkan agar pemerintah memperbanyak laboratorium dan mempercepat laporan hasilnya. Selain itu, diperlukan untuk memperbanyak tenaga medis yang bisa mendukung langsung pasien.

"Jangan seperti awal peristiwa ini dulu, satu orang bikin bilik desinfektan, semua bikin bilik penyemprotan tanpa melihat efektivitasnya dan hal ini ternyata tak efektif," urainya.

Ketiga, selain implementasi penggunaan anggaran, dalam pengawasan yang dilakukan DPR juga perlu masuk ke wilayah-wilayah distribusi agar tepat sasaran, misalnya kepada para korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Cak Imin menjelaskan, pada tiga level pengawasan ini DPR perlu memperhatikan masalah-masalah yang muncul di masyarakat agar dapat segera ditindaklanjuti.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menepis sangkaan bila Pasal 27 dari Perppu Nomor 1/2020 dianggap dapat menghilangkan delik korupsi atas pejabat pemerintah pelaksana perppu. Perppu tersebut mengatur kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi virus corona (Covid-19). Yasonna mengatakan, tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan perppu ini tetap akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

"Tidak ada istilah kebal hukum bagi pihak-pihak yang menjadi pelaksana perppu ini. Pasal 27 pada perppu tersebut tidak berarti menghapus delik korupsi. Pasal 27 hanya memberi jaminan agar pelaksana perppu tidak khawatir dalam mengambil keputusan karena kondisi saat ini memerlukan keputusan cepat," kilahnya kemarin.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Presiden Jokowi Segera...
Presiden Jokowi Segera Cabut Status Pandemi Covid-19
Menko PMK: Pasien Covid-19...
Menko PMK: Pasien Covid-19 Kini Ditanggung BPJS Kesehatan
SDGs Kesehatan dan Litbang
SDGs Kesehatan dan Litbang
Dokter Reisa Ungkap...
Dokter Reisa Ungkap Penyebab Kasus Covid-19 Naik Pesat
Kemenkes Minta Masyarakat...
Kemenkes Minta Masyarakat Waspadai Subvarian Baru Omicron
Menko PMK Sebut Covid-19...
Menko PMK Sebut Covid-19 Peringkat 14 Penyebab Kematian di Indonesia
Satu Lagi Varian Baru...
Satu Lagi Varian Baru Virus Corona Bikin Was-was Ahli Kesehatan
Eks Bos CDC Klaim Peran...
Eks Bos CDC Klaim Peran Penting AS dalam Memulai Pandemi Covid
8 Virus yang Berpotensi...
8 Virus yang Berpotensi Menyebabkan Pandemi, Ancaman bagi Kesehatan Global
Rekomendasi
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Komitmen Dukung Ekonomi Nasabah Pensiunan lewat Toko Aice Manado
Akankah iPhone 20 Pro...
Akankah iPhone 20 Pro Max Memiliki Layar Terbesar dalam Sejarah?
Berita Terkini
Sebut 108 UU Perlu Diubah,...
Sebut 108 UU Perlu Diubah, Cak Imin: Omnibus Law Ciptaker hingga Agraria
KPK: Sebelum Serahkan...
KPK: Sebelum Serahkan Amplop ke Menhut, Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500
PPATK Ungkap Perputaran...
PPATK Ungkap Perputaran Dana Judi Online Turun hingga Rp286,84 Triliun di Era Prabowo
Yane Bima Arya Harap...
Yane Bima Arya Harap Setiap Anak Peroleh Kasih Sayang dan Rasa Aman
90 AKBP Dapat Promosi...
90 AKBP Dapat Promosi Jabatan Jadi Kombes Pol pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Samin Tan Cs Segera...
Samin Tan Cs Segera Disidang Kasus Korupsi Tambang
Infografis
5 Cara Mencegah Lonjakan...
5 Cara Mencegah Lonjakan Covid-19 di Momen Libur Nataru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved