Kelola Anggaran Besar, UU Pengendalian Covid-19 Butuh Pengawasan Ketat
Rabu, 13 Mei 2020 - 07:04 WIB
loading...
A
A
A
Dalam konteks ini, menurut Cak Imin, ada tiga level pengawasan. Pertama, pengawasan di DPR agar bagaimana anggaran Covid-19 yang mencapai total Rp405,1 triliun ini, baik yang digunakan langsung oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 maupun keterlibatan semua kementerian dalam realokasi anggaran dalam penanganan Covid-19 atau dampak-dampaknya.
"Kita butuh masukan, dorongan, dan pengawasan publik, termasuk pengawasan khususnya komisi-komisi di DPR agar semua anggaran itu digunakan sesuai kebutuhan dan tidak terjadi penyelewengan," katanya.
Kedua, pengawasan dalam hal sasaran atau implementasi capaian dari target. Dia mencontohkan agar pemerintah memperbanyak laboratorium dan mempercepat laporan hasilnya. Selain itu, diperlukan untuk memperbanyak tenaga medis yang bisa mendukung langsung pasien.
"Jangan seperti awal peristiwa ini dulu, satu orang bikin bilik desinfektan, semua bikin bilik penyemprotan tanpa melihat efektivitasnya dan hal ini ternyata tak efektif," urainya.
Ketiga, selain implementasi penggunaan anggaran, dalam pengawasan yang dilakukan DPR juga perlu masuk ke wilayah-wilayah distribusi agar tepat sasaran, misalnya kepada para korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Cak Imin menjelaskan, pada tiga level pengawasan ini DPR perlu memperhatikan masalah-masalah yang muncul di masyarakat agar dapat segera ditindaklanjuti.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menepis sangkaan bila Pasal 27 dari Perppu Nomor 1/2020 dianggap dapat menghilangkan delik korupsi atas pejabat pemerintah pelaksana perppu. Perppu tersebut mengatur kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi virus corona (Covid-19). Yasonna mengatakan, tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan perppu ini tetap akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
"Tidak ada istilah kebal hukum bagi pihak-pihak yang menjadi pelaksana perppu ini. Pasal 27 pada perppu tersebut tidak berarti menghapus delik korupsi. Pasal 27 hanya memberi jaminan agar pelaksana perppu tidak khawatir dalam mengambil keputusan karena kondisi saat ini memerlukan keputusan cepat," kilahnya kemarin.
"Kita butuh masukan, dorongan, dan pengawasan publik, termasuk pengawasan khususnya komisi-komisi di DPR agar semua anggaran itu digunakan sesuai kebutuhan dan tidak terjadi penyelewengan," katanya.
Kedua, pengawasan dalam hal sasaran atau implementasi capaian dari target. Dia mencontohkan agar pemerintah memperbanyak laboratorium dan mempercepat laporan hasilnya. Selain itu, diperlukan untuk memperbanyak tenaga medis yang bisa mendukung langsung pasien.
"Jangan seperti awal peristiwa ini dulu, satu orang bikin bilik desinfektan, semua bikin bilik penyemprotan tanpa melihat efektivitasnya dan hal ini ternyata tak efektif," urainya.
Ketiga, selain implementasi penggunaan anggaran, dalam pengawasan yang dilakukan DPR juga perlu masuk ke wilayah-wilayah distribusi agar tepat sasaran, misalnya kepada para korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Cak Imin menjelaskan, pada tiga level pengawasan ini DPR perlu memperhatikan masalah-masalah yang muncul di masyarakat agar dapat segera ditindaklanjuti.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menepis sangkaan bila Pasal 27 dari Perppu Nomor 1/2020 dianggap dapat menghilangkan delik korupsi atas pejabat pemerintah pelaksana perppu. Perppu tersebut mengatur kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi virus corona (Covid-19). Yasonna mengatakan, tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan perppu ini tetap akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
"Tidak ada istilah kebal hukum bagi pihak-pihak yang menjadi pelaksana perppu ini. Pasal 27 pada perppu tersebut tidak berarti menghapus delik korupsi. Pasal 27 hanya memberi jaminan agar pelaksana perppu tidak khawatir dalam mengambil keputusan karena kondisi saat ini memerlukan keputusan cepat," kilahnya kemarin.
Lihat Juga :