Presiden Harus Bentuk TGPF dan Perintahkan Polisi Diperiksa
Kamis, 10 Desember 2020 - 15:38 WIB
loading...
A
A
A
Ketiga, tindakan extra-judicial killing terhadap warga sipil biasa sebagaimana terjadi kemarin bisa dianggap sebagai bentuk pelanggaran HAM berat (gross violation of human rights), sehingga perlu ada upaya ekstra dalam proses pengusutannya.
Tindakan pembunuhan di luar putusan pengadilan semacam itu tak boleh dilegitimasi oleh alasan apapun. Tindakan seperti itu dilarang, baik oleh hukum HAM internasional maupun oleh berbagai peraturan perundang-undangan di negeri kita.
Kalau memang ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh enam orang warga sipil tadi, aparat kepolisian seharusnya bisa memprosesnya sesuai ketentuan pidana yang belaku. Akibat terjadinya extra-judicial killing oleh aparat, mereka jadi tak bisa diadili di sebuah pengadilan terbuka untuk membuktikan tuduhan yang disampaikan polisi kepadanya. Dan, rakyat melihat mereka tak sedang berperkara dengan polisi.
Dan, keempat, ada banyak sekali keganjilan dalam kasus tewasnya enam orang warga sipil anggota FPI kemarin. Hampir semua penjelasan yang disampaikan oleh aparat kepolisian sulit diterima akal sehat. Misalnya, disebutkan ada aksi tembak-menembak, tapi di mana tempat kejadian perkaranya? Mana bukti serangan terhadap aparat kepolisiannya? Bagaimana bisa satu mobil anggota FPI menyatroni tiga buah mobil yang ditunggangi aparat?
Agar kejadian ini tak menjadi fitnah dan memicu peristiwa kekerasan lain, saya mendorong agar kejadian ini diusut tuntas. Saya menyambut baik Komnas HAM yang sudah membentuk tim investigasi. Namun, langkah pengawasan terhadap Polri ini tak bisa dilakukan oleh Komnas HAM semata. Sehingga, saya meminta kepada Presiden untuk segera membentuk TGPF untuk mengusut masalah ini.
Tindakan pembunuhan di luar putusan pengadilan semacam itu tak boleh dilegitimasi oleh alasan apapun. Tindakan seperti itu dilarang, baik oleh hukum HAM internasional maupun oleh berbagai peraturan perundang-undangan di negeri kita.
Kalau memang ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh enam orang warga sipil tadi, aparat kepolisian seharusnya bisa memprosesnya sesuai ketentuan pidana yang belaku. Akibat terjadinya extra-judicial killing oleh aparat, mereka jadi tak bisa diadili di sebuah pengadilan terbuka untuk membuktikan tuduhan yang disampaikan polisi kepadanya. Dan, rakyat melihat mereka tak sedang berperkara dengan polisi.
Dan, keempat, ada banyak sekali keganjilan dalam kasus tewasnya enam orang warga sipil anggota FPI kemarin. Hampir semua penjelasan yang disampaikan oleh aparat kepolisian sulit diterima akal sehat. Misalnya, disebutkan ada aksi tembak-menembak, tapi di mana tempat kejadian perkaranya? Mana bukti serangan terhadap aparat kepolisiannya? Bagaimana bisa satu mobil anggota FPI menyatroni tiga buah mobil yang ditunggangi aparat?
Agar kejadian ini tak menjadi fitnah dan memicu peristiwa kekerasan lain, saya mendorong agar kejadian ini diusut tuntas. Saya menyambut baik Komnas HAM yang sudah membentuk tim investigasi. Namun, langkah pengawasan terhadap Polri ini tak bisa dilakukan oleh Komnas HAM semata. Sehingga, saya meminta kepada Presiden untuk segera membentuk TGPF untuk mengusut masalah ini.
Lihat Juga :