Peninjauan Kembali Kandas, Edy Nasution Tetap Dibui 8 Tahun

Kamis, 10 Desember 2020 - 14:49 WIB
loading...
Peninjauan Kembali Kandas,...
Mantan Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution saat ditetapkan tersangka kasus suap oleh KPK. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edy Nasution. Ini berarti vonis 8 tahun penjara terhadap Edy tetap berlaku.

Putusan ini tercatat dalam salinan putusan PK MA Nomor: 332 PK/Pid.Sus/2019 atas nama Edy Nasution. PK diajukan Edy menyikapi putusan kasasi MA Nomor: 1353 K/Pid.Sus/2017 bertanggal 16 Agustus 2017.

Pada putusan kasasi, tercantum enam amar. Satu di antaranya, majelis hakim agung kasasi MA menghukum Edy Nasution dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan pidana kurungan. Vonis pidana penjara dan denda ini lebih berat dari tingkat pertama dan tingkat banding yakni 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider pidana kurungan selama 2 bulan.(Baca juga: Perkara Suap, Eddy Sindoro Divonis Empat Tahun Penjara )

Majelis hakim PK yang menangani perkara Edy Nasution dipimpin langsung oleh Ketua Kamar Pidana MA Suhadi dengan anggota Krisna Harahap dan Maruap Dohmatiga Pasaribu.

Majelis menyatakan telah membaca secara saksama dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), putusan Pengadilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakpus, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, putusan kasasi MA yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), memori PK dan alasan-alasan yang disampaikan terpidana Edy Nasution, hingga surat-surat lainnya.

Majelis hakim PK menegaskan, alasan-alasan PK Edy tidak dapat dibenarkan. Majelis hakim kasasi tidak salah menerapkan hukum dan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Putusan pidana penjara 8 tahun dan denda denda Rp300 juta subsider 6 bulan pidana kurungan di tahap kasasi juga sudah sesuai dengan perbuatan Edy.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MA-Kemenkum: Kepastian...
MA-Kemenkum: Kepastian Hukum dan Pemahaman BJR Penting dalam Pengambilan Keputusan di BUMN
Tok! SK PPP Jabar Sah...
Tok! SK PPP Jabar Sah meski Penggugat Hadirkan Taj Yasin sebagai Saksi Kunci
Ungkap Banyak Kejanggalan,...
Ungkap Banyak Kejanggalan, Munarman Minta KY dan MA Awasi Sidang Banding MNC Asia Vs CMNP
Tok! Bos Blueray John...
Tok! Bos Blueray John Field Divonis 2 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Bea Cukai
Nadiem Makarim Bakal...
Nadiem Makarim Bakal Laporkan Hakim Perkara Chromebook ke Badan Pengawas MA
DPP PPP Menangkan 5...
DPP PPP Menangkan 5 Gugatan Sengketa Internal, PN Jakpus Perkuat Legalitas Kepengurusan Partai
PK Ditolak JPU, Ini...
PK Ditolak JPU, Ini Tanggapan Menohok Nikita Mirzani
JPU Tolak Permohonan...
JPU Tolak Permohonan PK Nikita Mirzani Terkait Kasus ITE dan TPPU
Suap-Menyuap Termasuk...
Suap-Menyuap Termasuk Bentuk Korupsi yang Dilaknat, Begini Penjelasannya
Rekomendasi
Pemerintah Tambah Subsidi...
Pemerintah Tambah Subsidi Kapal Perintis untuk Layani Wilayah Terluar
Bea Cukai Papua Fasilitasi...
Bea Cukai Papua Fasilitasi dan Gerakkan Ekonomi Daerah, dari PSN hingga UMKM
Kedekatan Fuji dan Rakin...
Kedekatan Fuji dan Rakin Khan Disorot, Begini Respons Haji Faisal
Berita Terkini
Praperadilan Jilid II...
Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak, Refly Harun Nilai Substansi Alat Bukti Tak Dijawab Hakim
Mendiktisaintek Diminta...
Mendiktisaintek Diminta Tuntaskan Kasus Dugaan Plagiasi Guru Besar Teknik Unsoed
Prabowo Pimpin Sidang...
Prabowo Pimpin Sidang Kabinet Paripurna, Evaluasi Jelang 2 Tahun Pemerintahan
Praperadilannya Ditolak,...
Praperadilannya Ditolak, Roy Suryo: Semoga Hakim Diberi Pencerahan di Sidang Berikutnya
KPK Tangkap Bupati Lombok...
KPK Tangkap Bupati Lombok Barat
Perubahan UU Pemilu:...
Perubahan UU Pemilu: Membangun Sistem Pemilu yang Demokratis, Berkeadilan, dan Berintegritas
Infografis
5 Pesepak Bola Dunia...
5 Pesepak Bola Dunia yang Tetap Puasa di Tengah Kompetisi Padat Ramadan 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved