Peninjauan Kembali Kandas, Edy Nasution Tetap Dibui 8 Tahun

Kamis, 10 Desember 2020 - 14:49 WIB
loading...
Peninjauan Kembali Kandas, Edy Nasution Tetap Dibui 8 Tahun
Mantan Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution saat ditetapkan tersangka kasus suap oleh KPK. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edy Nasution. Ini berarti vonis 8 tahun penjara terhadap Edy tetap berlaku.

Putusan ini tercatat dalam salinan putusan PK MA Nomor: 332 PK/Pid.Sus/2019 atas nama Edy Nasution. PK diajukan Edy menyikapi putusan kasasi MA Nomor: 1353 K/Pid.Sus/2017 bertanggal 16 Agustus 2017.

Pada putusan kasasi, tercantum enam amar. Satu di antaranya, majelis hakim agung kasasi MA menghukum Edy Nasution dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan pidana kurungan. Vonis pidana penjara dan denda ini lebih berat dari tingkat pertama dan tingkat banding yakni 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider pidana kurungan selama 2 bulan.(Baca Juga: Perkara Suap, Eddy Sindoro Divonis Empat Tahun Penjara)

Majelis hakim PK yang menangani perkara Edy Nasution dipimpin langsung oleh Ketua Kamar Pidana MA Suhadi dengan anggota Krisna Harahap dan Maruap Dohmatiga Pasaribu.

Majelis menyatakan telah membaca secara saksama dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), putusan Pengadilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakpus, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, putusan kasasi MA yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), memori PK dan alasan-alasan yang disampaikan terpidana Edy Nasution, hingga surat-surat lainnya.

Majelis hakim PK menegaskan, alasan-alasan PK Edy tidak dapat dibenarkan. Majelis hakim kasasi tidak salah menerapkan hukum dan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Putusan pidana penjara 8 tahun dan denda denda Rp300 juta subsider 6 bulan pidana kurungan di tahap kasasi juga sudah sesuai dengan perbuatan Edy.

Majelis hakim agung PK menyatakan, Edy Nasution selaku Panitera/Sekretaris PN Jakpus tetap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tipikor dalam dua delik terkait dengan pengurusan perkara di PN Jakpus hingga kasasi dan PK di MA. (Baca Juga: Edy Nasution Didakwa Menjadi Perantara Suap Mantan Sekretaris MA)

Pertama, menerima suap dengan beberapa perbuatan, di antaranya dari mantan terpidana Doddy Aryanto Supeno selaku pegawai PT Artha Pratama Anugerah, terpidana mantan Presiden Komisaris Lippo Group sekaligus mantan Chairman PT Paramount Enterprise International‎ Eddy Sindoro, dan Ervan Adi Nugroho (belum tersangka) selaku Presiden Direktur PT Paramount Enterprise International. Kedua, menerima gratifikasi dari sejumlah pihak berperkara di PN Jakpus maupun yang akan mengajukan kasasi dan PK.

Karenanya, menurut majelis hakim agung PK, Edy tetap terbukti melanggar Pasal 12 huruf a (penerimaan suap) UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 12 B (penerimaan gratifikasi). Lebih lanjut majelis menggariskan, PK yang diajukan oleh Edy sudah sepantasnya ditolak. Ada dua pertimbangan utama majelis menolak PK Edy.

"Mengadili, menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali Terpidana Edy Nasution tersebut. Dua, menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali
tersebut tetap berlaku. Tiga, membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp2.500," kata Ketua Majelis Hakim Agung PK Suhadi saat pengucapan putusan, seperti dikutip SINDOnews di Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.9129 seconds (0.1#10.140)