Peninjauan Kembali Kandas, Edy Nasution Tetap Dibui 8 Tahun
Kamis, 10 Desember 2020 - 14:49 WIB
loading...
Mantan Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution saat ditetapkan tersangka kasus suap oleh KPK. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edy Nasution. Ini berarti vonis 8 tahun penjara terhadap Edy tetap berlaku.
Putusan ini tercatat dalam salinan putusan PK MA Nomor: 332 PK/Pid.Sus/2019 atas nama Edy Nasution. PK diajukan Edy menyikapi putusan kasasi MA Nomor: 1353 K/Pid.Sus/2017 bertanggal 16 Agustus 2017.
Pada putusan kasasi, tercantum enam amar. Satu di antaranya, majelis hakim agung kasasi MA menghukum Edy Nasution dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan pidana kurungan. Vonis pidana penjara dan denda ini lebih berat dari tingkat pertama dan tingkat banding yakni 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider pidana kurungan selama 2 bulan.(Baca juga: Perkara Suap, Eddy Sindoro Divonis Empat Tahun Penjara )
Majelis hakim PK yang menangani perkara Edy Nasution dipimpin langsung oleh Ketua Kamar Pidana MA Suhadi dengan anggota Krisna Harahap dan Maruap Dohmatiga Pasaribu.
Majelis menyatakan telah membaca secara saksama dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), putusan Pengadilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakpus, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, putusan kasasi MA yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), memori PK dan alasan-alasan yang disampaikan terpidana Edy Nasution, hingga surat-surat lainnya.
Majelis hakim PK menegaskan, alasan-alasan PK Edy tidak dapat dibenarkan. Majelis hakim kasasi tidak salah menerapkan hukum dan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Putusan pidana penjara 8 tahun dan denda denda Rp300 juta subsider 6 bulan pidana kurungan di tahap kasasi juga sudah sesuai dengan perbuatan Edy.
Putusan ini tercatat dalam salinan putusan PK MA Nomor: 332 PK/Pid.Sus/2019 atas nama Edy Nasution. PK diajukan Edy menyikapi putusan kasasi MA Nomor: 1353 K/Pid.Sus/2017 bertanggal 16 Agustus 2017.
Pada putusan kasasi, tercantum enam amar. Satu di antaranya, majelis hakim agung kasasi MA menghukum Edy Nasution dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan pidana kurungan. Vonis pidana penjara dan denda ini lebih berat dari tingkat pertama dan tingkat banding yakni 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider pidana kurungan selama 2 bulan.(Baca juga: Perkara Suap, Eddy Sindoro Divonis Empat Tahun Penjara )
Majelis hakim PK yang menangani perkara Edy Nasution dipimpin langsung oleh Ketua Kamar Pidana MA Suhadi dengan anggota Krisna Harahap dan Maruap Dohmatiga Pasaribu.
Majelis menyatakan telah membaca secara saksama dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), putusan Pengadilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakpus, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, putusan kasasi MA yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), memori PK dan alasan-alasan yang disampaikan terpidana Edy Nasution, hingga surat-surat lainnya.
Majelis hakim PK menegaskan, alasan-alasan PK Edy tidak dapat dibenarkan. Majelis hakim kasasi tidak salah menerapkan hukum dan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Putusan pidana penjara 8 tahun dan denda denda Rp300 juta subsider 6 bulan pidana kurungan di tahap kasasi juga sudah sesuai dengan perbuatan Edy.
Lihat Juga :