Peninjauan Kembali Kandas, Edy Nasution Tetap Dibui 8 Tahun

Kamis, 10 Desember 2020 - 14:49 WIB
loading...
Peninjauan Kembali Kandas,...
Mantan Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution saat ditetapkan tersangka kasus suap oleh KPK. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edy Nasution. Ini berarti vonis 8 tahun penjara terhadap Edy tetap berlaku.

Putusan ini tercatat dalam salinan putusan PK MA Nomor: 332 PK/Pid.Sus/2019 atas nama Edy Nasution. PK diajukan Edy menyikapi putusan kasasi MA Nomor: 1353 K/Pid.Sus/2017 bertanggal 16 Agustus 2017.

Pada putusan kasasi, tercantum enam amar. Satu di antaranya, majelis hakim agung kasasi MA menghukum Edy Nasution dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan pidana kurungan. Vonis pidana penjara dan denda ini lebih berat dari tingkat pertama dan tingkat banding yakni 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider pidana kurungan selama 2 bulan.(Baca juga: Perkara Suap, Eddy Sindoro Divonis Empat Tahun Penjara )

Majelis hakim PK yang menangani perkara Edy Nasution dipimpin langsung oleh Ketua Kamar Pidana MA Suhadi dengan anggota Krisna Harahap dan Maruap Dohmatiga Pasaribu.

Majelis menyatakan telah membaca secara saksama dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), putusan Pengadilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakpus, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, putusan kasasi MA yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), memori PK dan alasan-alasan yang disampaikan terpidana Edy Nasution, hingga surat-surat lainnya.

Majelis hakim PK menegaskan, alasan-alasan PK Edy tidak dapat dibenarkan. Majelis hakim kasasi tidak salah menerapkan hukum dan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Putusan pidana penjara 8 tahun dan denda denda Rp300 juta subsider 6 bulan pidana kurungan di tahap kasasi juga sudah sesuai dengan perbuatan Edy.

Majelis hakim agung PK menyatakan, Edy Nasution selaku Panitera/Sekretaris PN Jakpus tetap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tipikor dalam dua delik terkait dengan pengurusan perkara di PN Jakpus hingga kasasi dan PK di MA. (Baca juga: Edy Nasution Didakwa Menjadi Perantara Suap Mantan Sekretaris MA )

Pertama, menerima suap dengan beberapa perbuatan, di antaranya dari mantan terpidana Doddy Aryanto Supeno selaku pegawai PT Artha Pratama Anugerah, terpidana mantan Presiden Komisaris Lippo Group sekaligus mantan Chairman PT Paramount Enterprise International‎ Eddy Sindoro, dan Ervan Adi Nugroho (belum tersangka) selaku Presiden Direktur PT Paramount Enterprise International. Kedua, menerima gratifikasi dari sejumlah pihak berperkara di PN Jakpus maupun yang akan mengajukan kasasi dan PK.

Karenanya, menurut majelis hakim agung PK, Edy tetap terbukti melanggar Pasal 12 huruf a (penerimaan suap) UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 12 B (penerimaan gratifikasi). Lebih lanjut majelis menggariskan, PK yang diajukan oleh Edy sudah sepantasnya ditolak. Ada dua pertimbangan utama majelis menolak PK Edy.

"Mengadili, menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali Terpidana Edy Nasution tersebut. Dua, menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali
tersebut tetap berlaku. Tiga, membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp2.500," kata Ketua Majelis Hakim Agung PK Suhadi saat pengucapan putusan, seperti dikutip SINDOnews di Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Putusan ini diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Kamis, 17 Oktober 2019 oleh Suhadi sebagai ketua majelis bersama dua orang anggota yaitu Krisna Harahap dan Maruap Dohmatiga Pasaribu.

Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh ketua majelis dengan dihadiri dua hakim anggota serta Maruli Tumpal Sirait sebagai panitera pengganti. JPU pada KPK dan terpidana Edy Nasution tidak hadir saat pengucapan putusan.

Masih dalam salinan putusan, termaktub bahwa oleh karena hakim agung Maruap Dohmatiga Pasaribu sebagai hakim anggota II telah meninggal dunia pada Rabu, 25 Maret 2020, maka putusan ini ditandatangani oleh Suhadi sebagai ketua majelis dan Krisna Harahap sebagai hakim anggota I.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, surat tuntutan, dan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terbukti bahwa khusus uang suap yang diterima Edy Nasution untuk pengurusan beberapa perkara anak perusahaan Lippo Group. Pertama, penundaan proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP), anak perusahaan Lippo Group melawan Kwang Yang Motor Co Ltd (PT KYMCO).

Sebelumnya berdasarkan putusan Singapore Internasional Abitration Centre (SIAC) pada PT MTP dinyatakan wanprestasi dan diwajibkan membayar ganti rugi kepada PT KYMCO sebesar USD11,1 juta.

Kedua, untuk pengurusan pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited (PT AAL) meskipun telah lewat batas waktu yang ditentukan oleh UU. Dalam proses pengajuan PK ini ada bantuan dari Nurhadi Abdurachman selaku Sekretaris Mahkamah Agung saat itu.

Dalam memuluskan perbuatan, Edy Nasution dkk menggunakan berbagai macam sandi komunikasi korupsi baik subjek maupun objek. Sandi merujuk subjek di antaranya, 'kawan pusat' untuk Edy Nasution, 'ED' untuk Eddy Sindoro, hingga 'promotor' dan 'Pak WU' untuk Nurhadi Abdurachman selaku Sekretaris Mahkamah Agung saat itu. Sandi merujuk objek uang suap di antaranya 'titipan', 'leasing', angka '100', angka '500', hingga angka '1,5'.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Menang Lagi di PN Jakpus,...
Menang Lagi di PN Jakpus, Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen pada SK Plt Maluku
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
PN Jakpus Eksekusi Lahan...
PN Jakpus Eksekusi Lahan Hotel Sultan Senilai Rp28,9 Triliun
3.161 Personel Gabungan...
3.161 Personel Gabungan Disiagakan Jelang Eksekusi Hotel Sultan Hari Ini
Rekomendasi
Dorong SDM Unggul, IWIP-WBN...
Dorong SDM Unggul, IWIP-WBN Gandeng LPDP Kirim Mahasiswa ke China
Timnas Amerika Serikat...
Timnas Amerika Serikat Dapat Jalur Relatif Mudah ke Semifinal Piala Dunia 2026
Dari Sopir Bus Mendadak...
Dari Sopir Bus Mendadak Jadi Pemimpin Negara? Ini Serunya Microdrama Love In A Fallen Nation di V+Short
Berita Terkini
Bukan Sekadar Insinyur,...
Bukan Sekadar Insinyur, Alumni ITS Didorong Kuasai Kepemimpinan dan Finansial
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan,...
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Ini Bukan Akhir dari Segalanya
Hadapi Masa Depan yang...
Hadapi Masa Depan yang Tak Pasti, Mahasiswa Diajarkan Kepemimpinan, Inovasi, dan Talenta Digital
APHI Dorong Pemegang...
APHI Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon
Ade Darmawan Minta Jaksa...
Ade Darmawan Minta Jaksa Tolak Segala Intervensi di Kasus Ijazah Jokowi
Nostalgia dengan Fotografi...
Nostalgia dengan Fotografi Analog, Lomography Kini Hadir di Indonesia
Infografis
Ancaman Perang Kian...
Ancaman Perang Kian Nyata, 8 Negara Minta Warganya Tinggalkan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved