Listrik dan Hak Asasi Manusia
Kamis, 10 Desember 2020 - 12:15 WIB
loading...
A
A
A
Pembangunan Berkelanjutan
Kemajuan global untuk akses pada energi terbarukan yang berkeadilan dan berdimensi HAM telah disepakati berbagai negara yang menandatangani Sustainable Development Goals (SDGs) pada 2015. Komitmen Indonesia untuk SDGs ditegaskan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Salah satu tujuan SDGs dalam soal energi terdapat dalam Tujuan 7, guna memastikan akses ke energi yang terjangkau, andal, berkelanjutan, dan modern untuk semua pada 2030. Menariknya, semua 17 Tujuan SDGs akan begantung dengan Tujuan 7 tersebut. Hal ini karena semua bentuk pembangunan bergantung pada ketersediaan sumber daya dan layanan energi terbarukan.
Pemerintahan Indonesia yang terikat pada komitmen SDGs mencoba menggunakan pendekatan HAM dalam pengertian keadilan dan pemeratan akses energi listrik ke masyarakat. Dengan masih adanya ketertinggalan dan kesenjangan daerah, salah satu faktor kuncinya adalah akses masyarakat pada listrik. Karena itu strategi pengembangan infrastruktur listrik diprioritaskan untuk wilayah terdepan, tertinggal dan terluar.
Saat ini rasio elektrifikasi Indonesia terus mengalami kenaikan seiring peningkatan populasi akses global ke listrik. Sampai Oktober 2020 mencapai 99,17%, meningkat signifikan dibandingkan tahun 2014 sebesar 84%. Namun berdasarkan peringkat electricity access population Bank Dunia, Indonesia masih tertinggal dari Malaysia dan Singapura yang telah mencapai 100%.
Tantangan ke depan layanan akses listrik tidak hanya untuk pertumbuhan ekonomi semata, tapi juga pendekatan HAM yang mengacu pada keadilan, kesetaraan, dan non diskriminasi, termasuk kepada kaum marginal dan orang miskin di perdesaan. Tiga komponen penting untuk pasokan listrik yang terjangkau dan andal, yaitu integritas, modal, dan kebersihan listrik yang kita konsumsi, harus menjadi pedoman pengelolaan sumber daya listrik untuk semua.
Kemajuan global untuk akses pada energi terbarukan yang berkeadilan dan berdimensi HAM telah disepakati berbagai negara yang menandatangani Sustainable Development Goals (SDGs) pada 2015. Komitmen Indonesia untuk SDGs ditegaskan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Salah satu tujuan SDGs dalam soal energi terdapat dalam Tujuan 7, guna memastikan akses ke energi yang terjangkau, andal, berkelanjutan, dan modern untuk semua pada 2030. Menariknya, semua 17 Tujuan SDGs akan begantung dengan Tujuan 7 tersebut. Hal ini karena semua bentuk pembangunan bergantung pada ketersediaan sumber daya dan layanan energi terbarukan.
Pemerintahan Indonesia yang terikat pada komitmen SDGs mencoba menggunakan pendekatan HAM dalam pengertian keadilan dan pemeratan akses energi listrik ke masyarakat. Dengan masih adanya ketertinggalan dan kesenjangan daerah, salah satu faktor kuncinya adalah akses masyarakat pada listrik. Karena itu strategi pengembangan infrastruktur listrik diprioritaskan untuk wilayah terdepan, tertinggal dan terluar.
Saat ini rasio elektrifikasi Indonesia terus mengalami kenaikan seiring peningkatan populasi akses global ke listrik. Sampai Oktober 2020 mencapai 99,17%, meningkat signifikan dibandingkan tahun 2014 sebesar 84%. Namun berdasarkan peringkat electricity access population Bank Dunia, Indonesia masih tertinggal dari Malaysia dan Singapura yang telah mencapai 100%.
Tantangan ke depan layanan akses listrik tidak hanya untuk pertumbuhan ekonomi semata, tapi juga pendekatan HAM yang mengacu pada keadilan, kesetaraan, dan non diskriminasi, termasuk kepada kaum marginal dan orang miskin di perdesaan. Tiga komponen penting untuk pasokan listrik yang terjangkau dan andal, yaitu integritas, modal, dan kebersihan listrik yang kita konsumsi, harus menjadi pedoman pengelolaan sumber daya listrik untuk semua.
(bmm)
Lihat Juga :