Listrik dan Hak Asasi Manusia

Kamis, 10 Desember 2020 - 12:15 WIB
loading...
Listrik dan Hak Asasi Manusia
Eko Sulistyo (Ist)
A A A
EKO SULISTYO
Komisaris PLN

LISTRIK menjadi sumber daya strategis yang sangat menentukan kualitas hidup dan sumber daya manusia sebuah bangsa. Tanpa cahaya dari listrik, aktivitas manusia seperti belajar, berproduksi, bertani bahkan aktivitas sosial harus dilakukan selama waktu terbatas, yakni selama ada sinar matahari. Memberi akses listrik pada masyarakat dapat meningkatkan produktivitas, mengurangi kemiskinan, meningkatkan kesehatan dan meningkatkan standar hidup manusia.

Dalam buku terbarunya, A Question of Power: Electricity and the Wealth of Nations (2020), Robert Bryce bahkan menyatakan "listrik telah menjadi hak asasi manusia.” HAM ini bukan “diberkahi oleh Pencipta kita” atau yang dinyatakan oleh konstitusi atau Piagam PBB. Hak ini tidak serupa dengan kebebasan beragama atau berbicara, tapi merupakan hak fundamental untuk mengakses sumber energi yang memberdayakan manusia.

Dengan didukung data-data penelitian, ahli pemasaran energi global ini menunjukkan bahwa elektrifikasi telah membantu membebaskan tak terhitung perempuan di planet bumi dari pekerjaan domestik yang membosankan. Listrik membebaskan perempuan dari pompa air, kompor, dan bak cuci. Selama beberapa dekade mendatang, menghadirkan listrik yang melimpah dan dapat diandalkan untuk perempuan akan menjadi kunci upaya pengentasan kemiskinan global.

Bank Dunia menunjukkan beberapa negara dengan tingkat buta huruf perempuan yang tinggi semuannya berada di dunia yang tidak terhubung dengan listrik. Laporan Dana Anak-Anak PBB (UNICEF) pernah merinci penderitaan anak-anak di seluruh dunia, khususnya hak perempuan, bahwa delapan dari sepuluh negara dengan tingkat pernikahan anak tertinggi di dunia adalah negara dengan penggunaan listrik per kapita sangat rendah.

Maka jika kita dapat menyediakan listrik yang cukup untuk semua orang, kita dapat menghilangkan sebagian masalah besar dunia seperti kemiskinan, lingkungan yang tercemar dan kerawanan pangan. Dengan akses listrik yang murah, melimpah, dan andal, akan mempercepat pertumbuhan ekonomi dan standar hidup. Karena tanpa itu berbagai pekerjaan di luar pertanian subsisten atau pendidikan yang mencerdaskan sulit untuk dilakukan.

Instrumen HAM
HAM melekat pada semua manusia. Hak ini telah didefinisikan dan ditetapkan lebih dari 80 instrumen hukum internasional yang mencakup perlindungan mendasar atas martabat manusia, kebutuhan, dan kebebasan, seperti makanan, perumahan, privasi, keamanan pribadi, dan partisipasi demokratis. Sejak diadopsinya Deklarasi Universal HAM (UDHR) pada 1948, belum ada resolusi yang eksplisit mengklaim bahwa akses ke listrik adalah HAM universal.

Satu-satunya perjanjian internasional yang eksplisit menyebut akses pada listrik adalah Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW), yang telah diratifikasi Indonesia dalam UU Nomor 7 Tahun 1984. Konvensi ini menetapkan bahwa perempuan harus memiliki kondisi kehidupan yang memadai, termasuk akses ke listrik dan air. Namun, konvensi ini merujuk pada perempuan pada khususnya dan belum memberikan dukungan untuk mengklaim akses listrik adalah HAM universal.

Penjelasan yang bisa diterima dikemukakan oleh Lars Löfquist, Is there a universal human right to electricity? yang dimuat The International Journal of Human Rights, 2020, Vol. 24, No. 6, listrik baru dapat dipahami sebagai hak turunan yang diperlukan untuk melindungi atau memenuhi hak dasar manusia seperti sandang, pangan, kesehatan atau perumahan. Hak turunan ini dapat diilustrasikan manusia memiliki hak atas kondisi kehidupan yang memadai, dan listrik membantu memperbaiki kondisi tersebut.

Hak turunan atas hak dasar manusia paling terlihat dalam Covenant On Economic, Social And Cultural Rights yang sudah diadopsi Indonesia menjadi UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Pasal 11 Konvenan menetapkan hak-hak dasar untuk akses pada makanan, sandang dan perumahan yang memadai dan perbaikan kondisi kehidupan, akan berhubungan dengan akses pada listrik untuk memasak, penerangan, pemanas, pendingin, dan peralatan rumah tangga.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1879 seconds (0.1#10.140)