Listrik dan Hak Asasi Manusia
Kamis, 10 Desember 2020 - 12:15 WIB
loading...
A
A
A
Instrumen HAM
HAM melekat pada semua manusia. Hak ini telah didefinisikan dan ditetapkan lebih dari 80 instrumen hukum internasional yang mencakup perlindungan mendasar atas martabat manusia, kebutuhan, dan kebebasan, seperti makanan, perumahan, privasi, keamanan pribadi, dan partisipasi demokratis. Sejak diadopsinya Deklarasi Universal HAM (UDHR) pada 1948, belum ada resolusi yang eksplisit mengklaim bahwa akses ke listrik adalah HAM universal.
Satu-satunya perjanjian internasional yang eksplisit menyebut akses pada listrik adalah Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW), yang telah diratifikasi Indonesia dalam UU Nomor 7 Tahun 1984. Konvensi ini menetapkan bahwa perempuan harus memiliki kondisi kehidupan yang memadai, termasuk akses ke listrik dan air. Namun, konvensi ini merujuk pada perempuan pada khususnya dan belum memberikan dukungan untuk mengklaim akses listrik adalah HAM universal.
Penjelasan yang bisa diterima dikemukakan oleh Lars Löfquist, Is there a universal human right to electricity? yang dimuat The International Journal of Human Rights, 2020, Vol. 24, No. 6, listrik baru dapat dipahami sebagai hak turunan yang diperlukan untuk melindungi atau memenuhi hak dasar manusia seperti sandang, pangan, kesehatan atau perumahan. Hak turunan ini dapat diilustrasikan manusia memiliki hak atas kondisi kehidupan yang memadai, dan listrik membantu memperbaiki kondisi tersebut.
Hak turunan atas hak dasar manusia paling terlihat dalam Covenant On Economic, Social And Cultural Rights yang sudah diadopsi Indonesia menjadi UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Pasal 11 Konvenan menetapkan hak-hak dasar untuk akses pada makanan, sandang dan perumahan yang memadai dan perbaikan kondisi kehidupan, akan berhubungan dengan akses pada listrik untuk memasak, penerangan, pemanas, pendingin, dan peralatan rumah tangga.
Demikian pula pasal 12 Kovenan yang mengatur tentang pencapaian tertinggi standar kesehatan fisik dan mental. Pencapaian ini terkait dengan akses energi berkelanjutan bagi layanan dan peralatan rumah sakit dan perangkat kesehatan lainya. Juga pasal 6 dan 7 yang mengatur tentang hak untuk bekerja, sebagian besar pekerjaan dan teknologi membutuhkan akses listrik mulai dari mesin pabrik hingga perangkat komputer dan smartphone.
Pasal 13 Konvenan yang mengatur hak atas pendidikan juga berkaitan dengan akses terhadap listrik. Dengan akses listrik, sekolah bisa diadakan hingga malam hari dan para siswa dapat belajar di rumah. Listrik membantu mencerdasakan dan meningkatkan kualiitas sumber daya manusia.
HAM melekat pada semua manusia. Hak ini telah didefinisikan dan ditetapkan lebih dari 80 instrumen hukum internasional yang mencakup perlindungan mendasar atas martabat manusia, kebutuhan, dan kebebasan, seperti makanan, perumahan, privasi, keamanan pribadi, dan partisipasi demokratis. Sejak diadopsinya Deklarasi Universal HAM (UDHR) pada 1948, belum ada resolusi yang eksplisit mengklaim bahwa akses ke listrik adalah HAM universal.
Satu-satunya perjanjian internasional yang eksplisit menyebut akses pada listrik adalah Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW), yang telah diratifikasi Indonesia dalam UU Nomor 7 Tahun 1984. Konvensi ini menetapkan bahwa perempuan harus memiliki kondisi kehidupan yang memadai, termasuk akses ke listrik dan air. Namun, konvensi ini merujuk pada perempuan pada khususnya dan belum memberikan dukungan untuk mengklaim akses listrik adalah HAM universal.
Penjelasan yang bisa diterima dikemukakan oleh Lars Löfquist, Is there a universal human right to electricity? yang dimuat The International Journal of Human Rights, 2020, Vol. 24, No. 6, listrik baru dapat dipahami sebagai hak turunan yang diperlukan untuk melindungi atau memenuhi hak dasar manusia seperti sandang, pangan, kesehatan atau perumahan. Hak turunan ini dapat diilustrasikan manusia memiliki hak atas kondisi kehidupan yang memadai, dan listrik membantu memperbaiki kondisi tersebut.
Hak turunan atas hak dasar manusia paling terlihat dalam Covenant On Economic, Social And Cultural Rights yang sudah diadopsi Indonesia menjadi UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Pasal 11 Konvenan menetapkan hak-hak dasar untuk akses pada makanan, sandang dan perumahan yang memadai dan perbaikan kondisi kehidupan, akan berhubungan dengan akses pada listrik untuk memasak, penerangan, pemanas, pendingin, dan peralatan rumah tangga.
Demikian pula pasal 12 Kovenan yang mengatur tentang pencapaian tertinggi standar kesehatan fisik dan mental. Pencapaian ini terkait dengan akses energi berkelanjutan bagi layanan dan peralatan rumah sakit dan perangkat kesehatan lainya. Juga pasal 6 dan 7 yang mengatur tentang hak untuk bekerja, sebagian besar pekerjaan dan teknologi membutuhkan akses listrik mulai dari mesin pabrik hingga perangkat komputer dan smartphone.
Pasal 13 Konvenan yang mengatur hak atas pendidikan juga berkaitan dengan akses terhadap listrik. Dengan akses listrik, sekolah bisa diadakan hingga malam hari dan para siswa dapat belajar di rumah. Listrik membantu mencerdasakan dan meningkatkan kualiitas sumber daya manusia.
Lihat Juga :