Listrik dan Hak Asasi Manusia

Kamis, 10 Desember 2020 - 12:15 WIB
loading...
A A A
Instrumen HAM
HAM melekat pada semua manusia. Hak ini telah didefinisikan dan ditetapkan lebih dari 80 instrumen hukum internasional yang mencakup perlindungan mendasar atas martabat manusia, kebutuhan, dan kebebasan, seperti makanan, perumahan, privasi, keamanan pribadi, dan partisipasi demokratis. Sejak diadopsinya Deklarasi Universal HAM (UDHR) pada 1948, belum ada resolusi yang eksplisit mengklaim bahwa akses ke listrik adalah HAM universal.

Satu-satunya perjanjian internasional yang eksplisit menyebut akses pada listrik adalah Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW), yang telah diratifikasi Indonesia dalam UU Nomor 7 Tahun 1984. Konvensi ini menetapkan bahwa perempuan harus memiliki kondisi kehidupan yang memadai, termasuk akses ke listrik dan air. Namun, konvensi ini merujuk pada perempuan pada khususnya dan belum memberikan dukungan untuk mengklaim akses listrik adalah HAM universal.

Penjelasan yang bisa diterima dikemukakan oleh Lars Löfquist, Is there a universal human right to electricity? yang dimuat The International Journal of Human Rights, 2020, Vol. 24, No. 6, listrik baru dapat dipahami sebagai hak turunan yang diperlukan untuk melindungi atau memenuhi hak dasar manusia seperti sandang, pangan, kesehatan atau perumahan. Hak turunan ini dapat diilustrasikan manusia memiliki hak atas kondisi kehidupan yang memadai, dan listrik membantu memperbaiki kondisi tersebut.

Hak turunan atas hak dasar manusia paling terlihat dalam Covenant On Economic, Social And Cultural Rights yang sudah diadopsi Indonesia menjadi UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Pasal 11 Konvenan menetapkan hak-hak dasar untuk akses pada makanan, sandang dan perumahan yang memadai dan perbaikan kondisi kehidupan, akan berhubungan dengan akses pada listrik untuk memasak, penerangan, pemanas, pendingin, dan peralatan rumah tangga.

Demikian pula pasal 12 Kovenan yang mengatur tentang pencapaian tertinggi standar kesehatan fisik dan mental. Pencapaian ini terkait dengan akses energi berkelanjutan bagi layanan dan peralatan rumah sakit dan perangkat kesehatan lainya. Juga pasal 6 dan 7 yang mengatur tentang hak untuk bekerja, sebagian besar pekerjaan dan teknologi membutuhkan akses listrik mulai dari mesin pabrik hingga perangkat komputer dan smartphone.

Pasal 13 Konvenan yang mengatur hak atas pendidikan juga berkaitan dengan akses terhadap listrik. Dengan akses listrik, sekolah bisa diadakan hingga malam hari dan para siswa dapat belajar di rumah. Listrik membantu mencerdasakan dan meningkatkan kualiitas sumber daya manusia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Membaca Penguatan Kelompok...
Membaca Penguatan Kelompok Rentan dalam Revisi UU HAM
Bareskrim Backup Penyidikan...
Bareskrim Backup Penyidikan Korupsi Pasokan Batu Bara yang Bikin Negara Rugi Rp5 Triliun
Pigai Sebut Masyarakat...
Pigai Sebut Masyarakat Indonesia Belum Siap Terima LGBT
Desak Beri Kompensasi...
Desak Beri Kompensasi Akibat Mati Listrik Bergilir, DPR: Jangan Tiap Masalah Rakyat Diminta Sabar
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
Ribuan Desa Belum Teraliri...
Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik, Menteri Bahlil Siapkan Anggaran Rp10 Triliun
Tarif Listrik Tidak...
Tarif Listrik Tidak Naik hingga September 2026, Dirut PLN Bicara soal Pasokan
Demi Jaga Pasokan Listrik,...
Demi Jaga Pasokan Listrik, Kebijakan DMO dan RKAB Perlu Dievaluasi
Rekrutmen Penggerak...
Rekrutmen Penggerak HAM 2026 Resmi Diperpanjang, Daftar di Link Ini
Rekomendasi
Kepala BPS Ungkap Progres...
Kepala BPS Ungkap Progres Sensus Ekonomi 2026 DKI Jakarta: Capai 45,17%
Selat Hormuz Makin Tidak...
Selat Hormuz Makin Tidak Aman, Harga Minyak Terus Melonjak
Sinopsis Tobat Jatuh...
Sinopsis 'Tobat Jatuh Cinta' Eps 22: Bagas Makin Sibuk Jalankan Tugasnya sebagai Dokter Keliling
Berita Terkini
Anggap Kapolri Sahabat,...
Anggap Kapolri Sahabat, Jaksa Agung: Jangan Berpikir Kami Ini Rival
Momen Salam Komando...
Momen Salam Komando Jaksa Agung dan Kapolri
Ketua Komisi III DPR...
Ketua Komisi III DPR Sebut Penahanan Febrie Adriansyah Sangat Urgent
Mensos Tegaskan Pemain...
Mensos Tegaskan Pemain Judol dan ASN Tak Lagi Jadi Penerima Bansos
Polri Gandeng FBI Cek...
Polri Gandeng FBI Cek Dolar yang Disita dari Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
Kejagung Tegaskan Febrie...
Kejagung Tegaskan Febrie Adriansyah Tidak ke Luar Negeri
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved