UU Minerba Harus Utamakan Kepentingan Nasional, Bukan Asing
Selasa, 12 Mei 2020 - 23:29 WIB
loading...
Fraksi PKS menarik pandangan mini fraksi terkait UU Minerba, untuk kemudian memperbarui saat Paripurna penutupan masa sidang, Selasa (12/5/2020). Foto/Ilustrasi/Okezone
A
A
A
JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menarik pandangan mini fraksi terkait Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), untuk kemudian memperbarui saat Paripurna penutupan masa sidang, Selasa (12/5/2020).
"Kami memberi catatan, diantaranya tidak semua kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan pertambangan minerba bisa ditarik ke pusat," kata Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PKS, Mulyanto.
(Baca juga: DPR Sahkan RUU Minerba Menjadi UU, Hanya Demokrat yang Menolak)
Oleh karena itu menurut Mulyanto, beberapa kewenangan yang bersifat lokal dalam UU Minerba seperti pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) harus tetap ada di Pemerintah Daerah Provinsi.
"Begitu juga kegiatan pembinaan dan pengawasan, pemberdayaan masyarakat, dan urusan-urusan lainnya yang terkait erat dengan kepentingan daerah masing-masing," ucapnya.
"Kami memberi catatan, diantaranya tidak semua kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan pertambangan minerba bisa ditarik ke pusat," kata Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PKS, Mulyanto.
(Baca juga: DPR Sahkan RUU Minerba Menjadi UU, Hanya Demokrat yang Menolak)
Oleh karena itu menurut Mulyanto, beberapa kewenangan yang bersifat lokal dalam UU Minerba seperti pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) harus tetap ada di Pemerintah Daerah Provinsi.
"Begitu juga kegiatan pembinaan dan pengawasan, pemberdayaan masyarakat, dan urusan-urusan lainnya yang terkait erat dengan kepentingan daerah masing-masing," ucapnya.
Lihat Juga :