DPR Sahkan RUU Minerba Menjadi UU, Hanya Demokrat yang Menolak

Selasa, 12 Mei 2020 - 18:42 WIB
loading...
DPR Sahkan RUU Minerba...
Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - DPR bersama dengan pemerintah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) sebagai UU dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (12/5/2020) sore. Sebelumnya, Komisi VII DPR bersama dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyetujuinya dalam pengambilan keputusan tingkat I, Senin (11/5).

Sebanyak delapan fraksi di DPR menyetujui RUU yang sempat ditunda pengesahannya pada DPR periode 2014-2019 itu. Hanya Fraksi Partai Demokrat yang menyatakan menolak mengesahkan RUU Minerba sebagai UU. Rapat Paripurna dihadiri 296 anggota dengan rincian 255 orang secara virtual dan 41 orang secara fisik.

"Terima kasih kami sampaikan ke Pak Sugeng (Ketua Komisi VII DPR). Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU atas perubahan UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba, dapat disetujui atau disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Ketua DPR Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurna di Gedung Paripurna, Gedung Nusantara dan juga secara virtual.

Kemudian, sebagian besar anggota DPR yang hadir itu menyatakan persetujuannya. "Setuju!," seru mereka.

Puan menguraikan, sebanyak delapan fraksi menyetujui dan 1 fraksi menolak RUU Minerba disahkan sebagai UU. Politikus PDIP ini kembali menanyakan apakah ada perubahan atas pandangan mini fraksi tersebut. ( ).

"Delapan fraksi setuju, 1 fraksi menolak, apakah ada perubahan? Apa itu itu dapat disetujui pandangan mini fraksi dapat menjadi dasar persetujuan. Setuju ya?," tanya Puan.

Dan, sebagian besar anggota DPR yang hadir kembali menyetujui RUU Minerba disahkan sebagai UU.
"Apakah dapat disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Puan menegaskan.

Kemudian, sebagian besar anggota DPR menyatakan persetujuannya kemudian disambut oleh ketukan palu tanda pengesahan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Fraksi PKS Mulyanto mengatakan, Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) harus mengutamakan kepentingan nasional, bukan asing. "Kami memberi catatan, di antaranya tidak semua kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan pertambangan minerba bisa ditarik ke pusat," ujar Mulyanto dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Selasa (12/5/2020).

Maka itu, kata dia, beberapa kewenangan yang bersifat lokal dalam UU Minerba seperti pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) harus tetap ada di Pemerintah Daerah Provinsi. "Begitu juga kegiatan pembinaan dan pengawasan, pemberdayaan masyarakat, dan urusan-urusan lainnya yang terkait erat dengan kepentingan daerah masing-masing," katanya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pimpinan Komisi VII...
Pimpinan Komisi VII Pertanyakan Sikap Kemenperin Tak Dukung Bali Bebas Sampah Plastik
Puan Ungkap Kongres...
Puan Ungkap Kongres PDIP Berpotensi Mundur
2 Menteri Kabinet Merah...
2 Menteri Kabinet Merah Putih Sebut Jokowi Bos, Puan Maharani: Presiden Saat Ini Prabowo Subianto
Prabowo Bertemu Megawati...
Prabowo Bertemu Megawati di Momen Lebaran, Puan: Akan Ada Pertemuan Selanjutnya
Pengesahan RUU Perampasan...
Pengesahan RUU Perampasan Aset Tingkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Pemberantasan Korupsi
Puan Sebut Pertemuan...
Puan Sebut Pertemuan Megawati dan Prabowo Pasca Libur Lebaran, Jubir PDIP: Mohon Bersabar
Puan Ungkap Pesan Megawati...
Puan Ungkap Pesan Megawati untuk Prabowo lewat Didit saat Halalbihalal
Demo Ricuh Pecah, Polisi...
Demo Ricuh Pecah, Polisi Pukul Mundur Massa Aksi Tolak UU TNI
Demo Ricuh, Massa Aksi...
Demo Ricuh, Massa Aksi Tolak UU TNI Masuk ke Jalan Tol Depan Gedung DPR
Rekomendasi
iPhone 16 Baru Diluncurkan,...
iPhone 16 Baru Diluncurkan, Pahami Istilah iPhone Inter
Jetour G700: Sang Penakluk...
Jetour G700: Sang Penakluk Medan Off-Road dengan Otak Cerdas, Era Baru SUV Off-Road Premium Dimulai!
7 Cara Mengatasi Ghost...
7 Cara Mengatasi Ghost Touch pada iPhone, Ternyata Mudah!
Berita Terkini
Danjen Kopassus Tegaskan...
Danjen Kopassus Tegaskan Premanisme Harus Ditindak
47 menit yang lalu
Survei, Kinerja 6 Bulan...
Survei, Kinerja 6 Bulan Prabowo-Gibran Masih Cukup Tinggi
1 jam yang lalu
Danjen Kopassus Minta...
Danjen Kopassus Minta Maaf Anggotanya Foto Bareng Hercules
1 jam yang lalu
Ketua DPP Perindo Soroti...
Ketua DPP Perindo Soroti Tantangan Berat Perempuan di Dunia Politik
2 jam yang lalu
Sosok Ibu Muncul di...
Sosok Ibu Muncul di Sidang Hasto, KPK Dalami Perlu Tidaknya Pemanggilan
3 jam yang lalu
Hasto PDIP Anggap Pencegahan...
Hasto PDIP Anggap Pencegahan Agustiani Tio oleh KPK ke Luar Negeri Tidak Manusiawi
4 jam yang lalu
Infografis
12 Negara yang Menolak...
12 Negara yang Menolak Ide Relokasi Warga Gaza oleh Trump
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved