UU Minerba Disahkan, Wakil Ketua DPR Jamin Masyarakat Adat Dilibatkan dalam Pertambangan
loading...

RUU Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU) pada Rapat Paripurna DPR, Selasa (18/2/2025). Foto/Arif Julianto
A
A
A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU) pada Rapat Paripurna DPR ke-13 Masa Persidangan II, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Wakil Ketua DPR Adies Kadir menjamin warga lokal termasuk masyarakat adat bakal dilibatkan dalam proses penambangan di bawah ketentuan UU Minerba yang baru.
Pemerintah, kata Adies, nantinya bakal memberikan kendali atas koperasi serta Usaha Kecil Menengah (UKM) kepada masyarakat setempat. Hal tersebut dilakukan untuk mengurangi konflik antara masyarakat dengan perusahaan-perusahaan besar yang melakukan penambangan.
“Kelompok-kelompok masyarakat yang selama ini dicap sebagai kelompok ilegal, kelompok penambang liar, sekarang dimungkinkan mereka untuk membentuk usaha sendiri,” ujar Adies dikutip Kamis (20/2/2025).
Baca juga: Ketua Fraksi PAN: Revisi UU Minerba Mendukung Pelibatan Seluruh Lapisan Masyarakat
Pemerintah, kata Adies, nantinya bakal memberikan kendali atas koperasi serta Usaha Kecil Menengah (UKM) kepada masyarakat setempat. Hal tersebut dilakukan untuk mengurangi konflik antara masyarakat dengan perusahaan-perusahaan besar yang melakukan penambangan.
“Kelompok-kelompok masyarakat yang selama ini dicap sebagai kelompok ilegal, kelompok penambang liar, sekarang dimungkinkan mereka untuk membentuk usaha sendiri,” ujar Adies dikutip Kamis (20/2/2025).
Baca juga: Ketua Fraksi PAN: Revisi UU Minerba Mendukung Pelibatan Seluruh Lapisan Masyarakat
Lihat Juga :