UU Minerba Disahkan, Wakil Ketua DPR Jamin Masyarakat Adat Dilibatkan dalam Pertambangan
loading...

RUU Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU) pada Rapat Paripurna DPR, Selasa (18/2/2025). Foto/Arif Julianto
A
A
A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU) pada Rapat Paripurna DPR ke-13 Masa Persidangan II, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Wakil Ketua DPR Adies Kadir menjamin warga lokal termasuk masyarakat adat bakal dilibatkan dalam proses penambangan di bawah ketentuan UU Minerba yang baru.
Pemerintah, kata Adies, nantinya bakal memberikan kendali atas koperasi serta Usaha Kecil Menengah (UKM) kepada masyarakat setempat. Hal tersebut dilakukan untuk mengurangi konflik antara masyarakat dengan perusahaan-perusahaan besar yang melakukan penambangan.
“Kelompok-kelompok masyarakat yang selama ini dicap sebagai kelompok ilegal, kelompok penambang liar, sekarang dimungkinkan mereka untuk membentuk usaha sendiri,” ujar Adies dikutip Kamis (20/2/2025).
Adies menjelaskan, di dalam UU Minerba yang baru nantinya akan ada pasal yang mengatur pemilik izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) harus menyusun program penguatan dan pemberdayaan masyarakat. Mereka bakal diwajibkan untuk melibatkan masyarakat lokal dalam program-program pengembangan ekonomi dan sosial.
Dalam prosesnya, lanjut dia, pemilik IUP dan IUPK akan diminta melakukan konsultasi dengan menteri terkait, pemerintah daerah, dan masyarakat setempat. “Jadi dilibatkan masyarakat lokal dan masyarakat adat dalam penyusunan program-program pemberdayaan masyarakat itu,” kata Adies.
Dia menuturkan, RUU Minerba dilakukan tidak benar tergesa-gesa. Adies mengatakan dalam pembahasan RUU ini, DPR telah melibatkan semua unsur masyarakat selama proses pembahasan.
“Kemudian juga adanya pergeseran pendapat baru tentang pelibatan masyarakat adat, begitu ya, dan bahkan ada pergeseran perguruan tinggi. Jadi tidak serta merta dan tidak tergesa-gesa RUU ini dibentuk,” imbuhnya.
Pemerintah, kata Adies, nantinya bakal memberikan kendali atas koperasi serta Usaha Kecil Menengah (UKM) kepada masyarakat setempat. Hal tersebut dilakukan untuk mengurangi konflik antara masyarakat dengan perusahaan-perusahaan besar yang melakukan penambangan.
“Kelompok-kelompok masyarakat yang selama ini dicap sebagai kelompok ilegal, kelompok penambang liar, sekarang dimungkinkan mereka untuk membentuk usaha sendiri,” ujar Adies dikutip Kamis (20/2/2025).
Adies menjelaskan, di dalam UU Minerba yang baru nantinya akan ada pasal yang mengatur pemilik izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) harus menyusun program penguatan dan pemberdayaan masyarakat. Mereka bakal diwajibkan untuk melibatkan masyarakat lokal dalam program-program pengembangan ekonomi dan sosial.
Dalam prosesnya, lanjut dia, pemilik IUP dan IUPK akan diminta melakukan konsultasi dengan menteri terkait, pemerintah daerah, dan masyarakat setempat. “Jadi dilibatkan masyarakat lokal dan masyarakat adat dalam penyusunan program-program pemberdayaan masyarakat itu,” kata Adies.
Dia menuturkan, RUU Minerba dilakukan tidak benar tergesa-gesa. Adies mengatakan dalam pembahasan RUU ini, DPR telah melibatkan semua unsur masyarakat selama proses pembahasan.
“Kemudian juga adanya pergeseran pendapat baru tentang pelibatan masyarakat adat, begitu ya, dan bahkan ada pergeseran perguruan tinggi. Jadi tidak serta merta dan tidak tergesa-gesa RUU ini dibentuk,” imbuhnya.
Lihat Juga :