Sistem Tambang Nasional Perlu Ditata Ulang, Gubernur Harus Punya Kuasa Sesuai UUD 1945

Minggu, 03 Agustus 2025 - 19:49 WIB
loading...
Sistem Tambang Nasional...
Pengelolaan tambang nasional perlu ditata ulang agar sesuai dengan semangat konstitusi. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Pengelolaan tambang nasional dinilai belum sesuai dengan semangat konstitusi. Untuk itu, perlu dievaluasi dan ditata ulang sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945.

Hal itu disampaikan Pendiri Haidar Alwi Care dan Haidar Alwi Institute, R. Haidar Alwi, menanggapi keluhan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, dalam rapat bersama Komisi II DPR RI. Dalam rapat itu, Anwar mengungkapkan dirinya tidak memiliki akses terhadap kawasan industri tambang strategis di Morowali, yang seluruh izin dan pengelolaannya dikendalikan pemerintah pusat.

“Kalau gubernur di wilayah tambang tidak diberi kuasa, padahal dia adalah wakil rakyat di provinsi, maka ada yang sangat keliru dalam penerapan undang-undang,” ujar Haidar Alwi, Minggu (3/8/2025).

Baca juga: 2.000 Lebih Delegasi Sambut Industri Pertambangan yang Tangguh dan Berkelanjutan

Haidar menilai sistem hukum saat ini telah menjadikan kepala daerah hanya sebagai simbol politik tanpa kontrol terhadap sumber daya alam di wilayahnya. Padahal, menurutnya, UUD 1945 secara jelas memandatkan bahwa kekayaan alam harus dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Haidar menyoroti ketimpangan antara potensi kekayaan alam dan dampak yang dirasakan oleh masyarakat lokal. “Kita menyaksikan fenomena ironis provinsi kaya sumber daya, tapi dana bagi hasil hanya ratusan miliar rupiah. Sementara dampak ekologis, sosial, dan ekonomi ditanggung sepenuhnya oleh rakyat lokal,” ujarnya.

Baca juga: Prabowo Cabut Izin Tambang Nikel, Akademisi: Jaga Ekosistem & Dukung Pembangunan Berkelanjutan di Raja Ampat
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Tetapkan Tersangka...
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Izin Tambang Bauksit, ASN Ditjen Minerba Ditahan
Legalisasi Tambang Rakyat...
Legalisasi Tambang Rakyat Beri Kepastian Hukum Penambang Kecil
IISM Dorong Transisi...
IISM Dorong Transisi Energi Berkeadilan bagi Masyarakat
Laporkan Saiful Mujani...
Laporkan Saiful Mujani ke Bareskrim, MPSI: Perbuatan Melawan Hukum dan Kategori Makar
Indonesia Butuh Nakhoda,...
Indonesia Butuh Nakhoda, Bukan Penguasa
Kembali atau Dijajah:...
Kembali atau Dijajah: Menjemput Nusantara Jayasempurna
Prabowo Resmi Rilis...
Prabowo Resmi Rilis Aturan Ekspor 3 Komoditas Lewat Satu Pintu, Ini Ketentuannya
Berantas Mafia Tambang,...
Berantas Mafia Tambang, DPRPT Dorong Izin Tambang Rakyat Diserahkan ke Provinsi
Rosan hingga Bahlil...
Rosan hingga Bahlil Kompak soal Pembentukan Badan Khusus Ekspor: Tunggu Presiden
Rekomendasi
Kondisi Haji Bolot Mulai...
Kondisi Haji Bolot Mulai Membaik, Sudah Tak Keluhkan Sesak Napas
Buka Peluang Global,...
Buka Peluang Global, BRImo Kini Hadirkan Reksa Dana USD Batavia untuk Investor
Papan Tulis Sakti Jepang...
Papan Tulis Sakti Jepang Bikin Belanda Mandek
Berita Terkini
Boni Hargens Lihat Polri...
Boni Hargens Lihat Polri Makin Humanis: Kunci Stabilitas Sosial Politik
BPIP Ajukan Tambahan...
BPIP Ajukan Tambahan Anggaran Rp370 Miliar untuk 2027
Jaksa Agung Serahkan...
Jaksa Agung Serahkan Hasil Pemulihan Aset Rp1,22 Triliun ke Purbaya
Pangdivif 2 Kostrad...
Pangdivif 2 Kostrad Mayjen TNI Primadi Pimpin Sertijab Jabatan Strategis, Ini Namanya
Tarian Tradisional Sambut...
Tarian Tradisional Sambut Kedatangan Presiden Jerman Steinmeier di Halim
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Infografis
Naik Haji Hingga Jual...
Naik Haji Hingga Jual Beli Tanah Harus Punya BPJS Kesehatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved