Paradoks Tata Kelola Batu Bara di Indonesia

Minggu, 21 Juni 2026 - 17:09 WIB
loading...
Paradoks Tata Kelola...
Umar Idris, Pengurus Majelis Ekonomi dan Bisnis PP Muhammadiyah. Foto/Dok. SindoNews
A A A
Umar Idris
Alumni Pascasarjana FEB Universitas Indonesia
Pengurus Majelis Ekonomi dan Bisnis PP Muhammadiyah
pegiat media di Indonesian Institute of Journalism

INDONESIA adalah produsen dan eksportir batu bara termal terbesar di dunia. Indonesia merupakan produsen batu bara terbesar ketiga di dunia setelah China dan India. Di pasar ekspor, Indonesia adalah eksportir terbesar di dunia dengan volume sekitar 400 juta ton per tahun dan mendominasi pasar batu bara dunia.

Mengutip data Ditjen Minerba (Mei, 2026), realisasi produksi batu bara tahun 2025 sebesar 817,48 juta ton, sekitar 63,89% atau 523,35 juta ton dari jumlah produksinya dialokasikan untuk ekspor. Perusahaan batu bara tampak banyak menikmati ‘rejeki emas hitam’ dari pasar ekspor, ketimbang menjualnya di dalam negeri.

Tahun 2024, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, volume ekspor Indonesia mencapai 405,76 juta ton dengan pasar terbesar di India, China, Jepang dan Korea Selatan. Melihat data ekspor dua tahun di atas, ada kenaikan volume ekspor batubara sebesar 29% pada tahun 2025. Indonesia diperkirakan memasok kurang lebih sekitar 50% di pasar ekspor.

Namun di balik besarnya produksi batu bara di dalam negeri dan dominasi Indonesia di pasar global, terdapat banyak paradoks dalam tata kelola batu bara negeri ini. Batubara belum menjadi sumber kesejahteraan publik. Batubara masih menjadi objek rente bagi pihak-pihak pengambil kebijakan dan sumber keuntungan finansial yang terkonsentrasi pada kelompok usaha alias oligarki tertentu.

Paradoks pertama, seperti terjadi akhir-akhir ini, Indonesia mengalami kekurangan pasokan batu bara sehingga sejumlah daerah mengalami pemadaman listrik. Indonesia telah beberapa kali menghadapi ancaman kekurangan pasokan untuk kebutuhan dalam negeri, terutama untuk pembangkit listrik milik PLN.

Indonesia memproduksi ratusan juta ton batu bara setiap tahun, tetapi pemerintah tetap harus menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) untuk menjamin pasokan bagi PLN dan industri domestik. Kewajiban DMO ini mencerminkan lemahnya pasokan untuk kebutuhan di dalam negeri oleh BUMN yang memproduksi batu bara.

Sebaliknya, perusahaan swasta nasional maupun asing (PMA) di Indonesia mendominasi produksi dan ekspor sehingga negara harus mewajibkan mereka memasok untuk kebutuhan dalam negeri. Tanpa DMO, sebagian besar produsen batu bara akan lebih memilih pasar ekspor karena menawarkan harga yang lebih menarik dibandingkan harga domestik yang diatur pemerintah.

Akibatnya, negara yang memiliki sumber daya melimpah ini berdasarkan konstitusi, justru harus menggunakan instrumen regulasi yang ketat agar kebutuhan energinya sendiri tidak terganggu. Situasi ini menunjukkan bahwa mekanisme pasar murni tidak selalu sejalan dengan kepentingan ketahanan energi nasional.

Kedua adalah paradoks nilai tambah. Indonesia selama puluhan tahun menjadi pemasok utama bahan bakar bagi pembangkit listrik dan industri negara lain, terutama di Asia. Hingga saat ini sebagian besar batu bara masih diekspor dalam bentuk bahan mentah dengan nilai tambah yang relatif terbatas.

Sementara negara tujuan ekspor memperoleh manfaat ekonomi yang lebih besar melalui pemanfaatan batu bara untuk pembangkit listrik, industri manufaktur, baja, semen, dan berbagai produk hilir lainnya. Dengan kata lain, Indonesia memperoleh pendapatan dari penjualan komoditas, tetapi tidak selalu memperoleh manfaat ekonomi berlipat yang muncul dari aktivitas industri yang menggunakan komoditas tersebut.

Ketiga adalah paradoks penerimaan negara. Ketika harga batu bara dunia melonjak pada periode 2021–2022, keuntungan perusahaan tambang meningkat sangat signifikan. Namun pada saat yang sama muncul perdebatan apakah negara telah memperoleh bagian yang proporsional dari lonjakan keuntungan tersebut. Pada saat yang sama, penerimaan negara dari sektor batu bara juga kerap dipertanyakan optimalitasnya, meskipun produksi batu bara dan volume ekspor sering meningkat setiap tahun, dengan nilai mencapai puluhan miliar dolar AS.

Fenomena ini menunjukkan bahwa besarnya produksi dan ekspor tidak selalu berbanding lurus dengan ketahanan energi nasional maupun manfaat fiskal yang diterima negara. Salah satu penyebabnya adalah penggunaan berbagai harga acuan administratif dalam sistem fiskal sektor pertambangan, yaitu Harga Batubara Acuan (HBA) maupun Harga Patokan Batubara (HPB), yang setiap bulan diumumkan oleh pemerintah (Kementerian ESDM).

Ketika harga transaksi aktual yang diterima perusahaan/eksportir batu bara lebih tinggi dari harga yang digunakan sebagai dasar penghitungan kewajiban royalti kepada negara, muncul risiko bahwa sebagian rente ekonomi sumber daya alam tidak sepenuhnya tertangkap dalam bentuk royalti dan penerimaan negara lain (PNBP, PPh Badan, PPN, dll).

Evaluasi menyeluruh mengenai relevansi penerapan harga batu bara acuan administratis menjadi semakin penting dilakukan. Terutama ketika sistem pengawasan transaksi dan perpajakan Indonesia semakin berkembang.

Paradoks keempat adalah paradoks pengawasan. Indonesia telah membangun berbagai instrumen pengendalian mulai dari DMO, HBA, HPB, kewajiban pelaporan ekspor, hingga sistem digital Minerba. Namun semakin banyak instrumen yang digunakan, semakin kompleks pula tata kelola yang harus diawasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Febrie Adriansyah Mundur...
Febrie Adriansyah Mundur di Tengah Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara-Asabri
Polri Harus Bongkar...
Polri Harus Bongkar Aktor Intelektual dan Korporasi Dugaan Korupsi Batu Bara
Daftar 13 Lokasi yang...
Daftar 13 Lokasi yang Digeledah Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara dan Asabri
Kejagung Hormati Penggeledahan...
Kejagung Hormati Penggeledahan 12 Titik oleh Polri
Habiburokhman Tegaskan...
Habiburokhman Tegaskan Komisi III DPR Bakal Terus Kawal Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara
Gus Lilur Minta Penggeledahan...
Gus Lilur Minta Penggeledahan 12 Lokasi Jangan Digiring Pertarungan Polisi Vs Jaksa
Pengamat: Blackout Sumatera...
Pengamat: Blackout Sumatera Belum Tentu Dipicu karena Pengadaan Batu Bara
Polda Metro Jaya Perketat...
Polda Metro Jaya Perketat Pengamanan untuk Jaga Barang Bukti Kasus Batu Bara hingga Asabri
Mitigasi Risiko Blackout,...
Mitigasi Risiko Blackout, Diversifikasi Energi Jadi Strategi Ketahanan Listrik
Rekomendasi
Sinopsis Terlanjur Mencintaimu...
Sinopsis 'Terlanjur Mencintaimu' Eps. 9: Rendi Mulai Curiga Pada Laura
Bagaimana Rencana Baru...
Bagaimana Rencana Baru Iran Bunuh Trump Terungkap?
Elnusa Petrofin Akselerasi...
Elnusa Petrofin Akselerasi Transformasi Digital Jasa Logistik Energi
Berita Terkini
Pesan Komisi III DPR...
Pesan Komisi III DPR ke Plt Jampidsus Rudi Margono: Tugas Anda Berat
Kiai Said Aqil Anggap...
Kiai Said Aqil Anggap Kitab Kiai Zulfa sebagai Ruh Perjuangan NU Masa Depan
Momen Habiburokhman...
Momen Habiburokhman Ajak Polri-Jaksa Gandeng Tangan usai Pengumuman Tersangka Eks Jampidsus
Mega Korupsi Penegak...
Mega Korupsi Penegak Hukum Merusak Ekonomi Negara
Reza Indragiri Beri...
Reza Indragiri Beri 2 Jempol untuk Kortas Tipidkor Usut 3 Perkara Dugaan Korupsi
Kejagung Bersama Kortas...
Kejagung Bersama Kortas Tipidkor Bakal Ungkap Peran Febrie Adriansyah di Kasus Korupsi
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved