Eks Jaksa Agung Sebut Penyelesaian Kasus HAM Ada di Tangan Pemerintah
Selasa, 12 Mei 2020 - 22:38 WIB
loading...
A
A
A
Bagi Marzuki, proses legislasi pada periode 1999-2000 itu sudah masuk political will. Juga tiga perkara pelanggaran HAM berat, yakni Timor-Timur, Tanjung Priok, dan Abepura. Meski ketiganya tidak menemui hasil yang memuaskan.
"Ada konsensus untuk menggelar itu sudah ada political will. Yang menjadi masalah political will itu tidak sepenuhnya terpelihara momentumnya. Ini juga kami dalami terhadap penerimaan bangsa, pemerintah, dan masyarakat terhadap ketentuan internasional yang lebih bersifat pragmatis," ujarnya.
Pria kelahiran 1945 itu menilai, langkah itu hanya untuk mengambil dukungan lembaga internasional. Dia menangkap ada pergulatan di dalam negeri ini untuk menyelesaikan masalah HAM berat di masa lalu.
Marzuki punya pikiran progresif agar pengertian korban HAM itu lebih diperluas lagi. "Komnas HAM perlu mendorong untuk memberikan keadilan sesuai aspirasi korban. Pengertian korban itu harus lebih luas, yakni bangsa ini secara keseluruhan," pungkasnya.
"Ada konsensus untuk menggelar itu sudah ada political will. Yang menjadi masalah political will itu tidak sepenuhnya terpelihara momentumnya. Ini juga kami dalami terhadap penerimaan bangsa, pemerintah, dan masyarakat terhadap ketentuan internasional yang lebih bersifat pragmatis," ujarnya.
Pria kelahiran 1945 itu menilai, langkah itu hanya untuk mengambil dukungan lembaga internasional. Dia menangkap ada pergulatan di dalam negeri ini untuk menyelesaikan masalah HAM berat di masa lalu.
Marzuki punya pikiran progresif agar pengertian korban HAM itu lebih diperluas lagi. "Komnas HAM perlu mendorong untuk memberikan keadilan sesuai aspirasi korban. Pengertian korban itu harus lebih luas, yakni bangsa ini secara keseluruhan," pungkasnya.
(maf)
Lihat Juga :