PK Made Oka Ditolak, USD7,3 Juta Terbukti untuk Kepentingan Setya Novanto

Kamis, 10 Desember 2020 - 06:04 WIB
loading...
A A A
PK diajukan Oka menyikapi putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Nomor: 65/Pid.Sus-TPK/2018/PN Jkt Pst tertanggal 5 Desember 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap(inkracht).Majelis hakim agung PK membeberkan, dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bahwa terdakwa I Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan terdakwa II Made Oka Masagung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan perbuatan korupsi dalam proyek pengerjaan pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2011-2013, dengan kerugian negara Rp2.314.904.234.275,39. (Baca juga: Mantan Pengacara Setya Novanto Siapkan Bukti Baru )

Majelis hakim agung PK mengungkapkan, dalam amar putusan Pengadilan Tipikor Jakarta telah memvonis Irvanto dan Oka dengan pidana penjara masing-masing selama 10 tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan masing-masing selama 3 bulan.Irvanto adalah mantan Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar sekaligus mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera dan mantan Ketua Konsorsium Murakabi. Irvanto juga ‎merupakan keponakan dari Setya Novanto.

Majelis hakim agung PK menegaskan, alasan PK yang diajukan oleh Oka terkait dengan adanya novum (bukti baru) serta adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata atas putusan judex facti atau Pengadilan Tipikor Jakarta tidak dapat dibenarkan. Majelis menggariskan,judex facti telah tepat dan benar mempertimbangkan kesalahan Oka berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Fakta hukum tersebut tutur majelis hakim agung PK, yakni Oka terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yaitu Irvanto dan Oka bersama dengan Setya Novanto dan empat terpidana lainnya serta pihak-pihak lainnya yang terkait yang masih memerlukan pembuktian dalam perkara korupsi proyek e-KTP.

Ketua Majelis Hakim Agung MA Salman Luthan menyatakan, atas permohonan PK dari pemohon PK maka majelis mengadili atau memutuskan tiga hal. Satu, menolak permohonan Pk dari pemohon PK/terpidana II yaitu Made Oka Masagung tersebut. Dua, menetapkan bahwa putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang dimohonkan PK tetap berlaku. Tiga, membebankan kepada Oka membayar biaya perkara pada pemeriksaan PK sebesar Rp2.500.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Kasasi Ditolak MA, Razman...
Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara
Kejagung Geledah Perusahaan...
Kejagung Geledah Perusahaan Cangkang Milik Zarof Ricar
Hakim juga Dapat Jatah...
Hakim juga Dapat Jatah WFH, Masuk Kantor Senin-Kamis, Jumat di Rumah
Kompilasi Rumusan Kamar...
Kompilasi Rumusan Kamar MA Hasilkan 24 Kaidah Hukum
Setya Novanto Kenang...
Setya Novanto Kenang Alex Noerdin: Beliau Mempunyai Visi Misi Luar Biasa terhadap Daerahnya
Trump Umumkan Tarif...
Trump Umumkan Tarif Global Baru setelah Kalah di Mahkamah Agung AS
Gelar PKPA, Peradi:...
Gelar PKPA, Peradi: Advokat Berkualitas Lahir dari Pendidikan yang Benar
Menang Kasasi di MA,...
Menang Kasasi di MA, Warga Tangsel Bisa Lintasi Kembali Gang Besan yang Ditutup Tembok
Rekomendasi
Dunia Segara Akan Dengar...
Dunia Segara Akan Dengar Gema Kemenangan Iran
Hadir di Jakarta Fair...
Hadir di Jakarta Fair 2026, KARA Rayakan Kekayaan Rasa Kelapa Lintas Generasi
Trump Cari Jalan Keluar...
Trump Cari Jalan Keluar Secepatnya untuk Hindari Dampak Politik dan Ekonomi Perang Iran
Berita Terkini
Menhan Jepang Temui...
Menhan Jepang Temui Presiden Prabowo di Kertanegara, Penguatan Kerja Sama Pertahanan Dibahas
Kritik Menggema Jelang...
Kritik Menggema Jelang Muktamar, Warga NU Depok Soroti Tata Kelola PBNU
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
MBG Perlu Dilanjutkan...
MBG Perlu Dilanjutkan dengan Evaluasi, Perbaikan Tata Kelola, dan Efisiensi Anggaran
Demonstrasi Ketidakpastian...
Demonstrasi Ketidakpastian Hukum dalam Penanganan Perkara dr Tifa dan Roy Suryo pada Polemik Ijazah Joko Widodo
Harga Pertamax Naik,...
Harga Pertamax Naik, Pengamat UGM: Tak Bisa Ditahan Lagi Pemerintah
Infografis
IRGC Siapkan Jebakan...
IRGC Siapkan Jebakan Maut untuk Armada Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved