PK Made Oka Ditolak, USD7,3 Juta Terbukti untuk Kepentingan Setya Novanto
Kamis, 10 Desember 2020 - 06:04 WIB
loading...
A
A
A
PK diajukan Oka menyikapi putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Nomor: 65/Pid.Sus-TPK/2018/PN Jkt Pst tertanggal 5 Desember 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap(inkracht).Majelis hakim agung PK membeberkan, dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bahwa terdakwa I Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan terdakwa II Made Oka Masagung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan perbuatan korupsi dalam proyek pengerjaan pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2011-2013, dengan kerugian negara Rp2.314.904.234.275,39. (Baca juga: Mantan Pengacara Setya Novanto Siapkan Bukti Baru )
Majelis hakim agung PK mengungkapkan, dalam amar putusan Pengadilan Tipikor Jakarta telah memvonis Irvanto dan Oka dengan pidana penjara masing-masing selama 10 tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan masing-masing selama 3 bulan.Irvanto adalah mantan Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar sekaligus mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera dan mantan Ketua Konsorsium Murakabi. Irvanto juga merupakan keponakan dari Setya Novanto.
Majelis hakim agung PK menegaskan, alasan PK yang diajukan oleh Oka terkait dengan adanya novum (bukti baru) serta adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata atas putusan judex facti atau Pengadilan Tipikor Jakarta tidak dapat dibenarkan. Majelis menggariskan,judex facti telah tepat dan benar mempertimbangkan kesalahan Oka berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Fakta hukum tersebut tutur majelis hakim agung PK, yakni Oka terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yaitu Irvanto dan Oka bersama dengan Setya Novanto dan empat terpidana lainnya serta pihak-pihak lainnya yang terkait yang masih memerlukan pembuktian dalam perkara korupsi proyek e-KTP.
Ketua Majelis Hakim Agung MA Salman Luthan menyatakan, atas permohonan PK dari pemohon PK maka majelis mengadili atau memutuskan tiga hal. Satu, menolak permohonan Pk dari pemohon PK/terpidana II yaitu Made Oka Masagung tersebut. Dua, menetapkan bahwa putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang dimohonkan PK tetap berlaku. Tiga, membebankan kepada Oka membayar biaya perkara pada pemeriksaan PK sebesar Rp2.500.
Majelis hakim agung PK mengungkapkan, dalam amar putusan Pengadilan Tipikor Jakarta telah memvonis Irvanto dan Oka dengan pidana penjara masing-masing selama 10 tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan masing-masing selama 3 bulan.Irvanto adalah mantan Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar sekaligus mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera dan mantan Ketua Konsorsium Murakabi. Irvanto juga merupakan keponakan dari Setya Novanto.
Majelis hakim agung PK menegaskan, alasan PK yang diajukan oleh Oka terkait dengan adanya novum (bukti baru) serta adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata atas putusan judex facti atau Pengadilan Tipikor Jakarta tidak dapat dibenarkan. Majelis menggariskan,judex facti telah tepat dan benar mempertimbangkan kesalahan Oka berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Fakta hukum tersebut tutur majelis hakim agung PK, yakni Oka terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yaitu Irvanto dan Oka bersama dengan Setya Novanto dan empat terpidana lainnya serta pihak-pihak lainnya yang terkait yang masih memerlukan pembuktian dalam perkara korupsi proyek e-KTP.
Ketua Majelis Hakim Agung MA Salman Luthan menyatakan, atas permohonan PK dari pemohon PK maka majelis mengadili atau memutuskan tiga hal. Satu, menolak permohonan Pk dari pemohon PK/terpidana II yaitu Made Oka Masagung tersebut. Dua, menetapkan bahwa putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang dimohonkan PK tetap berlaku. Tiga, membebankan kepada Oka membayar biaya perkara pada pemeriksaan PK sebesar Rp2.500.
Lihat Juga :