PK Made Oka Ditolak, USD7,3 Juta Terbukti untuk Kepentingan Setya Novanto

Kamis, 10 Desember 2020 - 06:04 WIB
loading...
A A A
PK diajukan Oka menyikapi putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Nomor: 65/Pid.Sus-TPK/2018/PN Jkt Pst tertanggal 5 Desember 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap(inkracht).Majelis hakim agung PK membeberkan, dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bahwa terdakwa I Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan terdakwa II Made Oka Masagung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan perbuatan korupsi dalam proyek pengerjaan pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2011-2013, dengan kerugian negara Rp2.314.904.234.275,39. (Baca juga: Mantan Pengacara Setya Novanto Siapkan Bukti Baru )

Majelis hakim agung PK mengungkapkan, dalam amar putusan Pengadilan Tipikor Jakarta telah memvonis Irvanto dan Oka dengan pidana penjara masing-masing selama 10 tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan masing-masing selama 3 bulan.Irvanto adalah mantan Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar sekaligus mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera dan mantan Ketua Konsorsium Murakabi. Irvanto juga ‎merupakan keponakan dari Setya Novanto.

Majelis hakim agung PK menegaskan, alasan PK yang diajukan oleh Oka terkait dengan adanya novum (bukti baru) serta adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata atas putusan judex facti atau Pengadilan Tipikor Jakarta tidak dapat dibenarkan. Majelis menggariskan,judex facti telah tepat dan benar mempertimbangkan kesalahan Oka berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Fakta hukum tersebut tutur majelis hakim agung PK, yakni Oka terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yaitu Irvanto dan Oka bersama dengan Setya Novanto dan empat terpidana lainnya serta pihak-pihak lainnya yang terkait yang masih memerlukan pembuktian dalam perkara korupsi proyek e-KTP.

Ketua Majelis Hakim Agung MA Salman Luthan menyatakan, atas permohonan PK dari pemohon PK maka majelis mengadili atau memutuskan tiga hal. Satu, menolak permohonan Pk dari pemohon PK/terpidana II yaitu Made Oka Masagung tersebut. Dua, menetapkan bahwa putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang dimohonkan PK tetap berlaku. Tiga, membebankan kepada Oka membayar biaya perkara pada pemeriksaan PK sebesar Rp2.500.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Soroti Kejanggalan,...
Soroti Kejanggalan, Tim Hukum MNC Asia Surati KY dan MA untuk Awasi Sidang Banding Perkara CMNP
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Tilep Rp2 Miliar, Mantan...
Tilep Rp2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Kasasi Ditolak MA, Razman...
Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara
Kejagung Geledah Perusahaan...
Kejagung Geledah Perusahaan Cangkang Milik Zarof Ricar
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
Trump Umumkan Tarif...
Trump Umumkan Tarif Global Baru setelah Kalah di Mahkamah Agung AS
Gelar PKPA, Peradi:...
Gelar PKPA, Peradi: Advokat Berkualitas Lahir dari Pendidikan yang Benar
Rekomendasi
Sistem Payment Gateway...
Sistem Payment Gateway Revolusioner untuk UMKM & Startup Dirilis, Jaminan Uptime 99,95%
Kementan Dukung Pengembangan...
Kementan Dukung Pengembangan 5.000 Indukan Ayam ALOPE UNHAS-1
Liburan Sekolah Penuh...
Liburan Sekolah Penuh Aktivitas Seru, Edukatif, dan Bermakna Bersama Paramount Gading Serpong
Berita Terkini
Tinggalkan Jabatan Kakorlantas,...
Tinggalkan Jabatan Kakorlantas, Irjen Pol Agus Suryonugroho Sampaikan Pesan Ini ke Penerusnya
TikTok PHK Massal Karyawan...
TikTok PHK Massal Karyawan Tokopedia, DPR Minta Satgas Mitigasi PHK Turun Tangan
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
Soroti Dugaan Suap BEM...
Soroti Dugaan Suap BEM UBK, Didi Mahardhika Minta Gerakan Mahasiswa Jaga Integritas
Pakar Hukum Sebut Kasus...
Pakar Hukum Sebut Kasus Roy Suryo Tidak Memenuhi Syarat Deponering
Kapolri Lantik Kakorlantas...
Kapolri Lantik Kakorlantas Baru dan 6 Kapolda, Ini Daftarnya
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved