MA Putuskan Pengecer Solar di Pedalaman Pontianak Tak Perlu Dipenjara
Rabu, 09 Desember 2020 - 21:32 WIB
loading...
A
A
A
Ketua Majelis Hakim Agung Kasasi Sri Murwahyuni menyatakan, majelis kemudian mengadili tiga hal. Satu, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi yakni Sopianto alias Bujang. Dua, memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Pontianak mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Sopianto menjadi dua poin. Satu untuk perbaikan, menjatuhkan pidana kepada Sopianto dengan pidana penjara selama 4 bulan dan denda sebesar Rp2 juta subsider pidana kurungan selama 2 bulan. (Baca juga: Mahkamah Agung Kembali Tolak Gugatan Perpres Kenaikan Iuran BPJS )
"Dua, menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim, bahwa Terpidana sebelum waktu percobaan selama 8 bulan berakhir, telah bersalah melakukan suatu tindak pidana," kata hakim Sri Murwahyuni saat pengucapan putusan, sebagaimana dikutip SINDOnews di Jakarta, Rabu (9/12/2020).
Amar terakhir, membebankan kepada Sopianto untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500.
Majelis menggariskan, ada dua alasan utama memperbaiki putusan atas pidana penjara terhadap Sopianto. Satu, solar yang dibeli Sopianto bukanlah solar yang bersubsidi, akan tetapi dari orang pembawa kapal tugboat yang sedang bersandar untuk memuat pasir. Dua, solar yang dibeli Sopianto untuk dijual kembali kepada masyarakat tempat tinggal Sopianto.
"Yang berada di daerah pedalaman/pulau terluar Pontianak yang jauh dari pelayanan publik, termasuk pelayanan untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar," kata majelis hakim.
"Dua, menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim, bahwa Terpidana sebelum waktu percobaan selama 8 bulan berakhir, telah bersalah melakukan suatu tindak pidana," kata hakim Sri Murwahyuni saat pengucapan putusan, sebagaimana dikutip SINDOnews di Jakarta, Rabu (9/12/2020).
Amar terakhir, membebankan kepada Sopianto untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500.
Majelis menggariskan, ada dua alasan utama memperbaiki putusan atas pidana penjara terhadap Sopianto. Satu, solar yang dibeli Sopianto bukanlah solar yang bersubsidi, akan tetapi dari orang pembawa kapal tugboat yang sedang bersandar untuk memuat pasir. Dua, solar yang dibeli Sopianto untuk dijual kembali kepada masyarakat tempat tinggal Sopianto.
"Yang berada di daerah pedalaman/pulau terluar Pontianak yang jauh dari pelayanan publik, termasuk pelayanan untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar," kata majelis hakim.
Lihat Juga :