MA Putuskan Pengecer Solar di Pedalaman Pontianak Tak Perlu Dipenjara

Rabu, 09 Desember 2020 - 21:32 WIB
loading...
A A A
Ketua Majelis Hakim Agung Kasasi Sri Murwahyuni menyatakan, majelis kemudian mengadili tiga hal. Satu, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi yakni Sopianto alias Bujang. Dua, memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Pontianak mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Sopianto menjadi dua poin. Satu untuk perbaikan, menjatuhkan pidana kepada Sopianto dengan pidana penjara selama 4 bulan dan denda sebesar Rp2 juta subsider pidana kurungan selama 2 bulan. (Baca juga: Mahkamah Agung Kembali Tolak Gugatan Perpres Kenaikan Iuran BPJS )

"Dua, menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim, bahwa Terpidana sebelum waktu percobaan selama 8 bulan berakhir, telah bersalah melakukan suatu tindak pidana," kata hakim Sri Murwahyuni saat pengucapan putusan, sebagaimana dikutip SINDOnews di Jakarta, Rabu (9/12/2020).

Amar terakhir, membebankan kepada Sopianto untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500.

Majelis menggariskan, ada dua alasan utama memperbaiki putusan atas pidana penjara terhadap Sopianto. Satu, solar yang dibeli Sopianto bukanlah solar yang bersubsidi, akan tetapi dari orang pembawa kapal tugboat yang sedang bersandar untuk memuat pasir. Dua, solar yang dibeli Sopianto untuk dijual kembali kepada masyarakat tempat tinggal Sopianto.

"Yang berada di daerah pedalaman/pulau terluar Pontianak yang jauh dari pelayanan publik, termasuk pelayanan untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar," kata majelis hakim.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Tilep Rp2 Miliar, Mantan...
Tilep Rp2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Kasasi Ditolak MA, Razman...
Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara
MA Tolak Kasasi Dokter...
MA Tolak Kasasi Dokter Taufik Eko Nugroho Terkait Kasus Pemerasan di PPDS Kedokteran Undip
Kejagung Geledah Perusahaan...
Kejagung Geledah Perusahaan Cangkang Milik Zarof Ricar
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
65 SPBU Terlibat Penyalahgunaan...
65 SPBU Terlibat Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Bersubsidi, Begini Modusnya
Kecewa! Kasasi Nikita...
Kecewa! Kasasi Nikita Mirzani Kandas di MA, Kuasa Hukum Siapkan Serangan Balik
Rekomendasi
Jerman Ditahan Paraguay...
Jerman Ditahan Paraguay hingga Extra Time, Laga Berlanjut ke Adu Penalti
Lindungi Bursa Saham...
Lindungi Bursa Saham dari Ancaman Siber, ADIGSI Gandeng APEI
Awkarin Dicecar 33 Pertanyaan...
Awkarin Dicecar 33 Pertanyaan soal Kerja Sama dengan Hanania Group
Berita Terkini
Program Magang Nasional...
Program Magang Nasional 2026 Dibuka, 150 Ribu Lulusan Ikut Magang Bareng Seskab Teddy
Indonesia-Singapura...
Indonesia-Singapura Teken MoU Jaga Lingkungan Hidup
B50: Strategi Diplomasi...
B50: Strategi Diplomasi Sawit Berkelanjutan
Pangkormar Pimpin Sertijab...
Pangkormar Pimpin Sertijab 7 Jabatan Strategis, Danbrigif 4 Mar/BS hingga Dandenjaka
Rakor dengan Pimpinan...
Rakor dengan Pimpinan BGN, Dasco Tegaskan DPR Awasi Ketat Program MBG agar Tepat Sasaran
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved