Meski Cukup Patuh, Satgas Tetap Ingatkan Protokol Kesehatan di Pilkada

Rabu, 09 Desember 2020 - 18:17 WIB
loading...
Meski Cukup Patuh, Satgas Tetap Ingatkan Protokol Kesehatan di Pilkada
Ketua Bidang Data dan Teknologi Informasi Satgas Covid-19, Dewi Nur Aisyah mengatakan bahwa hari ini Satgas melakukan pemantauan pilkada melalui aplikasi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Bidang Data dan Teknologi Informasi Satgas Covid-19 , Dewi Nur Aisyah mengatakan bahwa hari ini Satgas melakukan pemantauan pilkada melalui aplikasi bersatu lawan covid (BLC). Dia mengatakan bahwa pemantauan kali ini dilakukan di 34 ribuan titik.

(Baca juga: Pilkada Serentak 2020, Covid-19 dan Politik Uang Bisa Pengaruhi Partisipasi Pemilih)

"Dari laporan per jam 13.00 WIB spesifik untuk hari pelaksanaan pilkada sudah 227.492 di 34.014 titik di 299 kabupaten/kota dari 33 provinsi," kata Dewi Nur saat konferensi pers, Rabu (9/12/2020).

(Baca juga: Prof Wiku Sebut Tolong Pengertiannya, Tolong Kerja Sama yang Serius)

Dia mengatakan, kepatuhan terhadap protokol kesehatan di pilkada cukup tinggi yakni di atas 90%. "Ini laporan dari pemilih yang melaksanakan pilkada. Di mana perilaku menggunakan masker kepatuhannya di angka 96,59%. Menjaga jarak laporan yang kami terima kepatuhannya 91,46%," ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan ada teguran yang diberikan kepada pemilih yang tidak menjalankan protokol kesehatan. "Sampai dengan detik ini 128.094 pemilih yang diingatkan. Paling banyak Sumatera Utara. Tadi sempat Bali yang pertama tapi berubah," ungkapnya.

Lebih lanjut, Dewi mengatakan dari evaluasi yang dilakukan Satgas setiap pekan memang tidak ada perbedaan yang signifikan kasus covid di daerah peserta pilkada dan nonpilkada.

"Setiap pekannya kita evaluasi. Kalau kita lihat tidak ada perbedaan yang signifikan. Ini trennya sama antara pilkada dan nonpilkada," tuturnya.

Dari data zona risiko daerah peserta pilkada terdapat 29 kabupaten/kota dengan risiko tinggi. Lalu 220 kabupaten/kota di risiko sedang, 56 risiko rendah dan 4 pada zona hijau.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1145 seconds (0.1#10.140)