Yuri: Moda Transportasi Dibuka untuk Tangani Covid Bukan Longgarkan PSBB
Selasa, 12 Mei 2020 - 21:18 WIB
loading...
Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto menegaskan beroperasinya kembali moda transportasi bukan untuk kelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) , tapi untuk mempermudah penanganan Corona.
“Ini yang kemudian tidak boleh kita maknai sebagai kebijakan relaksasi PSBB, ini sama sekali bukan relaksasi PSBB. PSBB tetap kita jalankan dengan disiplin,” tutur pria yang biasa disapa Yuri ini di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta (12/5/2020).
Adapun pengecualian terhadap orang-orang yang bisa melakukan perjalanan antarwilayah, kata dia, bertujuan untuk menyelesaikan berbagai persoalan penanganan Covid-19.
“Beberapa saat lalu, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah berimplikasi kepada kebijakan yang lain. Sebagai contoh dengan diberlakukannya PSBB, maka pembatasan sosial berskala besar ini awalnya juga berimplikasi terhadap penerbangan terhadap perjalanan jarak jauh,” tuturnya. (Baca juga: Asal Penuhi Syarat Ini, PNS Bisa Lakukan Perjalanan Dinas )
Yuri mengatakan kebijakan itu bukan untuk membuat persoalan menjadi pelik. "Bayangkan kalau tidak segera kita lakukan beberapa kebijakan maka pengiriman barang dari suatu daerah ke daerah yang lain yang mengandalkan penerbangan tidak akan bisa berjalan lancar,” tambah Yuri.
Jika moda tranportasi tidak dibuka tidak dibuka moda transportasi, salah satu dampaknya adalah pengiriman spesimen dari pengambilan sampel yang dilaksanakan di daerah lain, yang kebetulan jauh dengan pusat pemeriksaan laboratorium jadi terhambat.
“Pengiriman obat, pengiriman alat dan sebagainya untuk kepentingan penanggulangan Covid-19 menjadi terhambat,” tandas Yuri.
“Ini yang kemudian tidak boleh kita maknai sebagai kebijakan relaksasi PSBB, ini sama sekali bukan relaksasi PSBB. PSBB tetap kita jalankan dengan disiplin,” tutur pria yang biasa disapa Yuri ini di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta (12/5/2020).
Adapun pengecualian terhadap orang-orang yang bisa melakukan perjalanan antarwilayah, kata dia, bertujuan untuk menyelesaikan berbagai persoalan penanganan Covid-19.
“Beberapa saat lalu, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah berimplikasi kepada kebijakan yang lain. Sebagai contoh dengan diberlakukannya PSBB, maka pembatasan sosial berskala besar ini awalnya juga berimplikasi terhadap penerbangan terhadap perjalanan jarak jauh,” tuturnya. (Baca juga: Asal Penuhi Syarat Ini, PNS Bisa Lakukan Perjalanan Dinas )
Yuri mengatakan kebijakan itu bukan untuk membuat persoalan menjadi pelik. "Bayangkan kalau tidak segera kita lakukan beberapa kebijakan maka pengiriman barang dari suatu daerah ke daerah yang lain yang mengandalkan penerbangan tidak akan bisa berjalan lancar,” tambah Yuri.
Jika moda tranportasi tidak dibuka tidak dibuka moda transportasi, salah satu dampaknya adalah pengiriman spesimen dari pengambilan sampel yang dilaksanakan di daerah lain, yang kebetulan jauh dengan pusat pemeriksaan laboratorium jadi terhambat.
“Pengiriman obat, pengiriman alat dan sebagainya untuk kepentingan penanggulangan Covid-19 menjadi terhambat,” tandas Yuri.
Lihat Juga :