Pemerintah Didorong Gencarkan Vaksinasi Sampai Target Kekebalan Komunitas Tercapai

Minggu, 07 November 2021 - 14:06 WIB
loading...
Pemerintah Didorong Gencarkan Vaksinasi Sampai Target Kekebalan Komunitas Tercapai
Pemerintah didorong tetap fokus pada percepatan vaksinasi hingga 70% penduduk untuk membentuk kekebalan komunitas. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah didorong tetap fokus pada percepatan vaksinasi hingga 70% penduduk untuk membentuk kekebalan komunitas daripada mengubah-ubah kebijakan syarat perjalanan selama pandemi Covid-19. Dengan menggencarkan vaksinasi, maka penularan penyakit berkurang dan masyarakat terlindungi.

Hal ini disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Akses Vaksinasi bagi Masyarakat Adat dan Kelompok Rentan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (7/11/2021).

Hamid Abidin, Direktur Eksekutif Filantropi Indonesia, salah satu anggota koalisi, menyatakan, berdasarkan data Kementerian Kesehatan, cakupan vaksinasi belum cukup untuk menciptakan kekebalan komunitas (herd immunity). Untuk mencapai kekebalan komunitas, menurut para epidemiolog, setidaknya 70% populasi harus sudah divaksinasi. Jumlah ini setara 145,7 juta jiwa.

"Menggencarkan vaksinasi lebih penting dari pada menerbitkan kebijakan yang berganti-ganti," ujarnya.

Baca juga: 680.100 Vaksin AstraZeneca Tiba, Pemerintah Optimalkan Percepatan Vaksinasi

Buyung Ridwan Tanjung, pendiri Organisasi Harapan Nusantara (OHANA) menambahkan, kelompok rentan seperti penyandang disabilitas hingga saat ini tidak mudah mendapatkan vaksin. Sebab, mereka kurang terpapar informasi yang benar dan susah mencapai lokasi vaksinasi. Jika dihadapkan dengan kebijakan yang berubah-ubah, mereka bisa makin kebingungan. Untuk bisa mengajak penyandang disabilitas, butuh sosialisasi lebih intens dan lama, selain pula penyediaan layanan tambahan.

"Untuk itu, penting bagi pemerintah lebih fokus menggencarkan vaksinasi sampai target 70%," katanya.

Untuk diketahui, dalam dua pekan terakhir, pemerintah berkali-kali merevisi kebijakan mengenai syarat yang harus dipenuhi khalayak luas untuk melakukan perjalanan selama pandemi COVID-19. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Akses Vaksinasi Masyarakat Adat dan Kelompok Rentan menilai kebijakan ini kurang pas, sebab masih banyak anggota masyarakat belum divaksin.

Pada 18 Oktober 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri No 53/2021 tentang PPKM Level 3, 2, 1 COVID-19 di Wilayah Jawa-Bali mensyaratkan penerbangan Jawa-Bali harus disertai hasil tes PCR paling lama H-2. Tuntutan tersebut harus dipenuhi meski calon penumpang telah menerima vaksin. Hasil swab antigen hanya dapat digunakan untuk perjalanan darat.

Baca juga: Pengamat Hukum Kritik Gonta Ganti Kebijakan PCR Hanya dengan Surat Edaran

Pada 27 Oktober 2021, aturan itu diubah lagi dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 55/2021 tentang Perubahan Inmendagri No 53/2021. Kali ini, perubahan terkait keharusan penumpang pesawat dan transportasi darat untuk menunjukkan hasil tes PCR pada H-3 perjalanan.

Pada tanggal sama, Menteri Perhubungan merilis Surat Edaran No 90/2021 yang mewajibkan penyertaan hasil tes PCR untuk perjalanan darat sejauh 250 kilometer atau minimal memakan waktu 4 jam. Aturan ini prematur karena ikut dicabut.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1155 seconds (0.1#10.140)