Perjalanan Domestik Wajib Tunjukkan Bukti Vaksinasi dan PCR/Antigen, GeNose Tidak Berlaku

Jum'at, 02 Juli 2021 - 19:59 WIB
loading...
Perjalanan Domestik...
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali akan dimulai Sabtu (3/7/2021) besok hingga 20 Juli 2021. Pelaksanaan PPKM Darurat ini diatur dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 14 yang berisi tentang ketentuan perjalanan.

Pada pelaksanaan PPKM Darurat, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi harus menunjukan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan hasil tes PCR juga rapid tes antigen. Sehingga, GeNose tidak berlaku.

"Pembatasan pelaku perjalanan pengguna moda transportasi udara, laut, kereta api dan darat. Substansi dari pengaturan dalam Surat Edaran Nomor 14 ini adalah menyangkut masalah protokol pelaku berjalan dalam negeri yang berisi ketentuan yang dilaksanakan secara umum," kata Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito saat Konferensi Pers secara virtual, Jumat (2/7/2021).

Baca juga: Juknis Lengkap Penyelenggaraan Idul Adha di Dalam dan Luar Wilayah PPKM Darurat

Ketentuan peraturan pelaku perjalanan yang pertama adalah setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan 3M. Pengetatan protokol kesehatan ini ditekankan pada pemakaian masker penutup hidung dan mulut, memakai masker kain tiga lapis atau masker medis.

"Kemudian tidak berbicara satu atau dua arah selama perjalanan dan tidak boleh makan dan minum dalam perjalanan kurang dari 2 jam kecuali untuk keperluan medis untuk mengkonsumsi obat," kata Ganip.

Ia menjelaskan, perjalanan kendaraan pribadi atau umum bertanggung jawab atas kesehatannya serta patuh pada ketentuan yang berlaku. Kemudian juga menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR atau pun rapid tes antigen.

"Apabila hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen negatif namun bergejala tidak boleh melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan tes diagnostik RT PCR dan isoman selama waktu tunggu," kata Ganip.

Baca juga: PPKM Darurat, PT KAI Segera Umumkan Kebijakan Baru

Selanjutnya, ungkap Ganip, ketentuan syarat vaksinasi diberlakukan untuk pelaku perjalanan. "Yang pertama pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama. Kemudian surat keterangan negatif RT-PCR atau rapid tes antigen," katanya.

"Dua, penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat negatif RT PCR atau Rapid Test Antigen," katanya.

"Ketiga, syarat testing atau vaksinasi untuk transportasi perintis wilayah perbatasan daerah 3T dan pelayaran terbatas menyesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing," kata Ganip.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Transportasi Umum dan...
Transportasi Umum dan Konservasi Energi, Mengelola Kawasan Perkotaan Jabodetabek
Cegah Pneumonia, Vaksin...
Cegah Pneumonia, Vaksin PCV 13 Siap Didistribusikan
Bangkit Kembali dari...
Bangkit Kembali dari Bencana: Mengapa Indonesia Harus Terus Mengimunisasi Setiap Anak?
Kemenkes: Vaksinasi...
Kemenkes: Vaksinasi Covid-19 Dosis Pertama di Indonesia Capai 86,95%
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Tingkatkan Vaksin dalam Menghadapi KLB Polio
Perubahan Iklim hingga...
Perubahan Iklim hingga Pandemic Fund Bisa Jadi Kesepakatan Strategis dari KTT G20
2.101.089 Ekor Hewan...
2.101.089 Ekor Hewan Ternak Sudah Divaksin PMK
Percepatan Vaksinasi...
Percepatan Vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku Disambut Baik Peternak
Vaksin Penyakit Mulut...
Vaksin Penyakit Mulut dan Kuku Mandiri Tiba Pekan Depan
Rekomendasi
Arutmin Dorong Kemandirian...
Arutmin Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat di Kintap
Siapakah Kardinal Kevin...
Siapakah Kardinal Kevin Farrell? Pemimpin Sementara Vatikan usai Paus Fransiskus Meninggal
David Benavidez Juara...
David Benavidez Juara Kelas Berat Ringan WBA Dunia: Terima Kasih WBA
Berita Terkini
Kemenkes Tutup 3 Prodi...
Kemenkes Tutup 3 Prodi di Fakultas Kedokteran Buntut Laporan Perundungan dan Pelecehan Seksual
42 menit yang lalu
Maknai Hari Kartini,...
Maknai Hari Kartini, Kowani Komitmen Wujudkan Perempuan Indonesia Mandiri
42 menit yang lalu
Mayjen TNI Djon Afriandi...
Mayjen TNI Djon Afriandi Pimpin Sertijab Dangrup 1 dan 2 hingga Dansat 81 Kopassus
1 jam yang lalu
Profil Komjen Pol Makhruzi...
Profil Komjen Pol Makhruzi Rahman, Sekretaris BNPP RI Lulusan Seba Milsuk dan Akpol
1 jam yang lalu
Melindungi Keamanan...
Melindungi Keamanan Publik: Inovasi Antena Jammer untuk Menangkal Ancaman Drone
1 jam yang lalu
KPPG Ingin Kaum Perempuan...
KPPG Ingin Kaum Perempuan Terlibat dalam Kancah Politik Nasional
1 jam yang lalu
Infografis
2 Alasan Buaya Hidup...
2 Alasan Buaya Hidup Berdampingan dan Tidak Mau Memakan Capybara
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved