Asal Penuhi Syarat Ini, PNS Bisa Lakukan Perjalanan Dinas

Selasa, 12 Mei 2020 - 15:56 WIB
loading...
Asal Penuhi Syarat Ini,...
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo (kanan). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 55 Tahun 2020 yang mengatur persyaratan bagi pegawai negeri sipil (PNS ) melakukan perjalanan dinas.

SE ini membatalkan SE sebelumnya yang sepenuhnya melarang PNS berpergian, termasuk perjalanan dinas. “PNS pada instansi pemerintah dapat menjalankan perjalanan dinas untuk keluar atau masuk wilayah batas negara dan/atau batas wilayah administratif di seluruh wilayah Indonesia dengan memenuhi kriteria pengecualian dan persyaratan pengecualian sebagaimana SE Ketua Gugus Tugas Nomor 4/2020,” demikian bunyi SE tersebut, Selasa (12/5/2020).

Tjahjo mengatakan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi PNS untuk dapat melakukan perjalanan dinas. “Menunjukkan surat tugas dari kantor, menunjukkan hasil tes negatif covid-19, menunjukan KTP, dan melaporkan rencana berangkat dan kembali,” katanya melalui pesan singkatnya. (Baca juga: Pandemi Corona, Masa Kerja dari Rumah bagi PNS Kembali Diperpanjang )

Di dalam SE tersebut disebutkan surat dinas harus ditandatangani minimal pejabat eselon II atau kepala kantor. Penerbitan surat tugas perjalanan dinas PNS harus dilakukan secara selektif, akuntabel, penuh kehati-hatian dan memperhatikan tingat urgensi pelaksanaan.

Sementara untuk hasil tes bebas Corona, kata dia, harus berdasarkan PCR atau rapid test.“Melaporkan perjalanan baik jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penulgasan, serta waktu kepulangan,” bunyi surat tertanggal 12 Mei 2020 itu.

Jika ditemukan PNS yang melanggar ketentuan ini akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
ASN BPK Kenakan Rompi...
ASN BPK Kenakan Rompi Oranye KPK
BNPP Raih Peningkatan...
BNPP Raih Peningkatan Signifikan Capaian Reformasi Birokrasi 2025 dari Kemenpan RB
Lantik 221 PNS DPD RI,...
Lantik 221 PNS DPD RI, M Iqbal Tekankan Budaya Kerja yang Berintegritas
Pendaftaran Poltek SSN...
Pendaftaran Poltek SSN 2026 Segera Dibuka? Lulusan Bisa Jadi CPNS
WFH ASN Setiap Jumat...
WFH ASN Setiap Jumat Diklaim Bikin Negara Hemat Rp1,95 Triliun, Begini Hitungannya
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan...
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Awal Juni, Catat Tanggal Pastinya
Rekomendasi
Eropa Terasa Dipanggang!...
Eropa Terasa Dipanggang! Suhu Mencapai 44 Derajat Celsius
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Usai Perang dengan Iran,...
Usai Perang dengan Iran, Trump Janji Ekonomi AS Segera Bangkit
Berita Terkini
Roy Suryo Tegaskan Jokowi...
Roy Suryo Tegaskan Jokowi Harus Hadir di Pengadilan: Nggak Boleh Mengakali dengan Zoom
Jalur Medan-Berastagi...
Jalur Medan-Berastagi Tak Lagi Memadai
Perompak Somalia Sandera...
Perompak Somalia Sandera 4 WNI, DPR Minta TNI dan Kemlu Bikin Contingency Plan
Imam Shalat, Piala Dunia,...
Imam Shalat, Piala Dunia, dan Tempat Muktamar
Perjuangkan Hak Daerah,...
Perjuangkan Hak Daerah, Komisi XI DPR Upayakan TKD Tak Berkurang
1.000 Taruna Akmil Bakal...
1.000 Taruna Akmil Bakal Latih Siswa Sekolah Rakyat
Infografis
Negara-negara Ini Melakukan...
Negara-negara Ini Melakukan PHK Massal PNS, Indonesia Menyusul?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved