Asal Penuhi Syarat Ini, PNS Bisa Lakukan Perjalanan Dinas

Selasa, 12 Mei 2020 - 15:56 WIB
loading...
Asal Penuhi Syarat Ini,...
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo (kanan). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 55 Tahun 2020 yang mengatur persyaratan bagi pegawai negeri sipil (PNS ) melakukan perjalanan dinas.

SE ini membatalkan SE sebelumnya yang sepenuhnya melarang PNS berpergian, termasuk perjalanan dinas. “PNS pada instansi pemerintah dapat menjalankan perjalanan dinas untuk keluar atau masuk wilayah batas negara dan/atau batas wilayah administratif di seluruh wilayah Indonesia dengan memenuhi kriteria pengecualian dan persyaratan pengecualian sebagaimana SE Ketua Gugus Tugas Nomor 4/2020,” demikian bunyi SE tersebut, Selasa (12/5/2020).

Tjahjo mengatakan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi PNS untuk dapat melakukan perjalanan dinas. “Menunjukkan surat tugas dari kantor, menunjukkan hasil tes negatif covid-19, menunjukan KTP, dan melaporkan rencana berangkat dan kembali,” katanya melalui pesan singkatnya. (Baca juga: Pandemi Corona, Masa Kerja dari Rumah bagi PNS Kembali Diperpanjang )

Di dalam SE tersebut disebutkan surat dinas harus ditandatangani minimal pejabat eselon II atau kepala kantor. Penerbitan surat tugas perjalanan dinas PNS harus dilakukan secara selektif, akuntabel, penuh kehati-hatian dan memperhatikan tingat urgensi pelaksanaan.

Sementara untuk hasil tes bebas Corona, kata dia, harus berdasarkan PCR atau rapid test.“Melaporkan perjalanan baik jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penulgasan, serta waktu kepulangan,” bunyi surat tertanggal 12 Mei 2020 itu.

Jika ditemukan PNS yang melanggar ketentuan ini akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hari Pertama Penyaluran,...
Hari Pertama Penyaluran, TASPEN Sukses Transfer Gaji ke-13 untuk 99% Peserta Pensiun
Lantik 221 PNS DPD RI,...
Lantik 221 PNS DPD RI, M Iqbal Tekankan Budaya Kerja yang Berintegritas
KPK Panggil 4 ASN Ditjen...
KPK Panggil 4 ASN Ditjen Bea Cukai Semarang, Kasus Apa?
Siap-Siap! TASPEN Salurkan...
Siap-Siap! TASPEN Salurkan Gaji ke-13 Pensiunan ASN Mulai 2 Juni 2026
Latsar CPNS Kemendagri...
Latsar CPNS Kemendagri Tanamkan Semangat Bela Negara dan Bentuk ASN Profesional
1.773 Calon Komcad dari...
1.773 Calon Komcad dari ASN Kementerian dan Instansi Latihan Dasar Militer Selama 1,5 Bulan
Pendaftaran Poltek SSN...
Pendaftaran Poltek SSN 2026 Segera Dibuka? Lulusan Bisa Jadi CPNS
WFH ASN Setiap Jumat...
WFH ASN Setiap Jumat Diklaim Bikin Negara Hemat Rp1,95 Triliun, Begini Hitungannya
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan...
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Awal Juni, Catat Tanggal Pastinya
Rekomendasi
3 Kali Jadi Korban Hacker,...
3 Kali Jadi Korban Hacker, Akun Instagram Wardatina Mawa Diretas Lagi
IHSG Rontok Lagi Hari...
IHSG Rontok Lagi Hari Ini, Tak Lama Pembukaan Anjlok 1,25% ke 5.866
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp15.000 per Gram, Serok atau Jual?
Berita Terkini
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Kasus Pemerasan Ratusan Miliar
Silmy Karim dan 7 Orang...
Silmy Karim dan 7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengurusan Dokumen Keimigrasian
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Jabatan Wamen Imipas Segera Dicopot?
Silmy Karim dan Dadan...
Silmy Karim dan Dadan Hindayana Terjerat Korupsi, Istana Hormati Proses Hukum
Balada Silmy Karim,...
Balada Silmy Karim, dari Pindad, Krakatau Steel, Dirjen Imigrasi, Wamen Imipas, dan Pakai Rompi KPK
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved