Mahkamah Agung Tolak Pemakzulan Bupati Jember, Ini Pertimbangannya

Selasa, 08 Desember 2020 - 21:07 WIB
loading...
Mahkamah Agung Tolak...
Mahkamah Agung (MA) menyatakan ada dua pertimbangan menolak permohonan pemakzulan terhadap Bupati Jember Faida yang diajukan pimpinan DPRD Kabupaten Jember. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menyatakan ada dua pertimbangan menolak permohonan pemakzulan terhadap Bupati Jember Faida yang diajukan pimpinan DPRD Kabupaten Jember.

Hakim agung sekaligus Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro membenarkan bahwa majelis hakim agung kasasi yang dipimpin langsung Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) MA Supandi telah memutus perkara Nomor: 2 P/KHS/2020 tertanggal 8 Desember 2020. Majelis, ujar Andi, menolak permohonan hak uji pendapat yang diajukan pimpinan DPRD Kabupaten Jember terkait dengan pemakzulan terhadap Bupati Jember Faida.

Andi membeberkan, ada dua alasan atau petimbangan majelis menolak permohonan tersebut. ( )

"Tindakan Bupati yang melanggar ketentuan administrasi sesuai rekomendasi Menteri PAN RB, Menteri Dalam Negeri, Komisi Aparatur Sipil Negara, Gubernur Jawa Timur tersebut telah ditindaklanjuti oleh bupati Jember, sehingga kesalahan yang dibuatnya telah diperbaiki. Dengan demikian usulan pemberhentian Bupati Jember dari DPRD Kabupaten Jember tidak beralasan hukum," kata Andi melalui pesan singkat via WhatsApp kepada SINDOnews di Jakarta, Selasa (8/12/2020) malam.

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Jember memutuskan memakzulkan Faida dari jabatan Bupati Jember saat Rapat Paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) pada 22 Juli 2020. Pemakzulan didasarkan DPRD karena beberapa alasan. Di antaranya, Faida selaku Bupati Jember mengabaikan dan tidak menindaklanjuti rekomendasi hak angket DPRD. Berikutnya, DPRD menilai Faida telah melanggar sumpah jabatan dan peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan tugasnya sebagai bupati.

HMP pemakzulan dilakukan DPRD Kabupaten Jember juga didasarkan beberapa hal. Di antaranya, Kabupaten Jember tidak masuk untuk kuota penerimaan CPNS 2019. Berikutnya ada surat Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) yang menyatakan bahwa mutasi dan pengangkatan sejumlah pejabat yang dilakukan Faida selaku Bupati Jember tidak sesuai mekanisme yang ada dan tanpa rekomendasi. ( )

Kemudian, adanya teguran dari Gubernur Jawa Timur ke Faida selaku Bupati Jember terkait Susunan Organisasi Tata Kelola (SOTK) Pemerintahan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan berlaku.

Terakhir, ada dua kali teguran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Satu, instruksi Mendagri agar Faida sebagai Bupati mencabut puluhan peraturan Bupati dan surat keputusan mutasi yang bermasalah. Instruksi dikirimkan ke Faida pada 11 November 2019.

Dua, Dirjen Otonomi Daerah (Otoda) Kemendagri Akmal Malik mengirimkan surat menolak permohonan mutasi atau pengukuhan 611 pejabat di lingkungan Pemkab Jember yang dimohonkan oleh Faida. Mutasi 611 pejabat dianulir Kemendagri karena sampai pertengahan September 2020 Faida belum melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan khusus oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1331 seconds (0.1#10.140)