Mahkamah Agung Tolak Pemakzulan Bupati Jember, Ini Pertimbangannya

Selasa, 08 Desember 2020 - 21:07 WIB
loading...
Mahkamah Agung Tolak...
Mahkamah Agung (MA) menyatakan ada dua pertimbangan menolak permohonan pemakzulan terhadap Bupati Jember Faida yang diajukan pimpinan DPRD Kabupaten Jember. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menyatakan ada dua pertimbangan menolak permohonan pemakzulan terhadap Bupati Jember Faida yang diajukan pimpinan DPRD Kabupaten Jember.

Hakim agung sekaligus Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro membenarkan bahwa majelis hakim agung kasasi yang dipimpin langsung Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) MA Supandi telah memutus perkara Nomor: 2 P/KHS/2020 tertanggal 8 Desember 2020. Majelis, ujar Andi, menolak permohonan hak uji pendapat yang diajukan pimpinan DPRD Kabupaten Jember terkait dengan pemakzulan terhadap Bupati Jember Faida.

Andi membeberkan, ada dua alasan atau petimbangan majelis menolak permohonan tersebut. (Baca juga: Mahkamah Agung Resmi Tolak Pemakzulan Bupati Jember )

"Tindakan Bupati yang melanggar ketentuan administrasi sesuai rekomendasi Menteri PAN RB, Menteri Dalam Negeri, Komisi Aparatur Sipil Negara, Gubernur Jawa Timur tersebut telah ditindaklanjuti oleh bupati Jember, sehingga kesalahan yang dibuatnya telah diperbaiki. Dengan demikian usulan pemberhentian Bupati Jember dari DPRD Kabupaten Jember tidak beralasan hukum," kata Andi melalui pesan singkat via WhatsApp kepada SINDOnews di Jakarta, Selasa (8/12/2020) malam.

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Jember memutuskan memakzulkan Faida dari jabatan Bupati Jember saat Rapat Paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) pada 22 Juli 2020. Pemakzulan didasarkan DPRD karena beberapa alasan. Di antaranya, Faida selaku Bupati Jember mengabaikan dan tidak menindaklanjuti rekomendasi hak angket DPRD. Berikutnya, DPRD menilai Faida telah melanggar sumpah jabatan dan peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan tugasnya sebagai bupati.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Kasasi Ditolak MA, Razman...
Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara
Pemakzulan Sara Duterte...
Pemakzulan Sara Duterte dan Wacana Pemakzulan Gibran
MA Tolak Kasasi Dokter...
MA Tolak Kasasi Dokter Taufik Eko Nugroho Terkait Kasus Pemerasan di PPDS Kedokteran Undip
Kejagung Geledah Perusahaan...
Kejagung Geledah Perusahaan Cangkang Milik Zarof Ricar
KNPI Ajak Pemuda Jaga...
KNPI Ajak Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah
Berkonflik dengan Presiden...
Berkonflik dengan Presiden Marcos Jr, Wapres Sara Duterte Terancam Dimakzulkan
Wapres Ini Segera Dimakzulkan,...
Wapres Ini Segera Dimakzulkan, Terancam Dilarang Berpolitik Seumur Hidup
Trump Hadapi Upaya Pemakzulan...
Trump Hadapi Upaya Pemakzulan Terkait Perang Iran
Rekomendasi
Shin Tae-yong Bawa Gerbong...
Shin Tae-yong Bawa Gerbong Lama Tim Pelatih Timnas Indonesia ke Persija
IHSG Terjun Bebas 4,52%...
IHSG Terjun Bebas 4,52% Sore Ini, Banyak Saham 'Berdarah-darah'
MNC Sekuritas Bekali...
MNC Sekuritas Bekali Mahasiswa UPJ Edukasi Pasar Modal dalam Acara Jaya Investment Week 2026
Berita Terkini
Eks Waka BGN Sony Sonjaya...
Eks Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan JC, Sebut 20 Nama Besar Diduga Terlibat Korupsi
Majelis Etik Ungkap...
Majelis Etik Ungkap Hery Susanto Perintahkan Pegawai Ombudsman Tak Sentuh Program MBG
OTT di Muara Enim, KPK...
OTT di Muara Enim, KPK Tangkap 10 Orang Termasuk Bupati Edison
Tangis Nanik S Deyang...
Tangis Nanik S Deyang Pecah setelah Dilantik Prabowo sebagai Kepala BGN
Anwar Abbas Apresiasi...
Anwar Abbas Apresiasi Kejagung Tangkap Petinggi BGN: Bukti Hukum Tidak Pandang Bulu
Bupati Muara Enim Edison...
Bupati Muara Enim Edison Terjaring OTT KPK
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved