Mahkamah Agung Tolak Pemakzulan Bupati Jember, Ini Pertimbangannya

Selasa, 08 Desember 2020 - 21:07 WIB
loading...
Mahkamah Agung Tolak...
Mahkamah Agung (MA) menyatakan ada dua pertimbangan menolak permohonan pemakzulan terhadap Bupati Jember Faida yang diajukan pimpinan DPRD Kabupaten Jember. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menyatakan ada dua pertimbangan menolak permohonan pemakzulan terhadap Bupati Jember Faida yang diajukan pimpinan DPRD Kabupaten Jember.

Hakim agung sekaligus Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro membenarkan bahwa majelis hakim agung kasasi yang dipimpin langsung Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) MA Supandi telah memutus perkara Nomor: 2 P/KHS/2020 tertanggal 8 Desember 2020. Majelis, ujar Andi, menolak permohonan hak uji pendapat yang diajukan pimpinan DPRD Kabupaten Jember terkait dengan pemakzulan terhadap Bupati Jember Faida.

Andi membeberkan, ada dua alasan atau petimbangan majelis menolak permohonan tersebut. (Baca juga: Mahkamah Agung Resmi Tolak Pemakzulan Bupati Jember )

"Tindakan Bupati yang melanggar ketentuan administrasi sesuai rekomendasi Menteri PAN RB, Menteri Dalam Negeri, Komisi Aparatur Sipil Negara, Gubernur Jawa Timur tersebut telah ditindaklanjuti oleh bupati Jember, sehingga kesalahan yang dibuatnya telah diperbaiki. Dengan demikian usulan pemberhentian Bupati Jember dari DPRD Kabupaten Jember tidak beralasan hukum," kata Andi melalui pesan singkat via WhatsApp kepada SINDOnews di Jakarta, Selasa (8/12/2020) malam.

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Jember memutuskan memakzulkan Faida dari jabatan Bupati Jember saat Rapat Paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) pada 22 Juli 2020. Pemakzulan didasarkan DPRD karena beberapa alasan. Di antaranya, Faida selaku Bupati Jember mengabaikan dan tidak menindaklanjuti rekomendasi hak angket DPRD. Berikutnya, DPRD menilai Faida telah melanggar sumpah jabatan dan peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan tugasnya sebagai bupati.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MA-Kemenkum: Kepastian...
MA-Kemenkum: Kepastian Hukum dan Pemahaman BJR Penting dalam Pengambilan Keputusan di BUMN
Ungkap Banyak Kejanggalan,...
Ungkap Banyak Kejanggalan, Munarman Minta KY dan MA Awasi Sidang Banding MNC Asia Vs CMNP
Nadiem Makarim Bakal...
Nadiem Makarim Bakal Laporkan Hakim Perkara Chromebook ke Badan Pengawas MA
Soroti Kejanggalan,...
Soroti Kejanggalan, Tim Hukum MNC Asia Surati KY dan MA untuk Awasi Sidang Banding Perkara CMNP
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Tilep Rp2 Miliar, Mantan...
Tilep Rp2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat
4 Alasan Wapres Filipina...
4 Alasan Wapres Filipina Sara Duterte Terancam Dimakzulkan, Konflik dengan Presiden hingga Terjerat Skandal Korupsi
Sidang Pemakzulan Digelar,...
Sidang Pemakzulan Digelar, Nasib Wakil Presiden di Ujung Tanduk
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
Rekomendasi
Sah Tapi Beresiko, Ini...
Sah Tapi Beresiko, Ini Dampak Nikah Siri bagi Istri dan Anak
Perkenalkan Sally, Robot...
Perkenalkan Sally, Robot Cantik yang Jadi Guru SMA
Kedekatan Fuji dan Rakin...
Kedekatan Fuji dan Rakin Khan Disorot, Begini Respons Haji Faisal
Berita Terkini
Praperadilan Jilid II...
Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak, Refly Harun Nilai Substansi Alat Bukti Tak Dijawab Hakim
Mendiktisaintek Diminta...
Mendiktisaintek Diminta Tuntaskan Kasus Dugaan Plagiasi Guru Besar Teknik Unsoed
Prabowo Pimpin Sidang...
Prabowo Pimpin Sidang Kabinet Paripurna, Evaluasi Jelang 2 Tahun Pemerintahan
Praperadilannya Ditolak,...
Praperadilannya Ditolak, Roy Suryo: Semoga Hakim Diberi Pencerahan di Sidang Berikutnya
KPK Tangkap Bupati Lombok...
KPK Tangkap Bupati Lombok Barat
Perubahan UU Pemilu:...
Perubahan UU Pemilu: Membangun Sistem Pemilu yang Demokratis, Berkeadilan, dan Berintegritas
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved