Mahkamah Agung Tolak Pemakzulan Bupati Jember, Ini Pertimbangannya
Selasa, 08 Desember 2020 - 21:07 WIB
loading...
Mahkamah Agung (MA) menyatakan ada dua pertimbangan menolak permohonan pemakzulan terhadap Bupati Jember Faida yang diajukan pimpinan DPRD Kabupaten Jember. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menyatakan ada dua pertimbangan menolak permohonan pemakzulan terhadap Bupati Jember Faida yang diajukan pimpinan DPRD Kabupaten Jember.
Hakim agung sekaligus Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro membenarkan bahwa majelis hakim agung kasasi yang dipimpin langsung Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) MA Supandi telah memutus perkara Nomor: 2 P/KHS/2020 tertanggal 8 Desember 2020. Majelis, ujar Andi, menolak permohonan hak uji pendapat yang diajukan pimpinan DPRD Kabupaten Jember terkait dengan pemakzulan terhadap Bupati Jember Faida.
Andi membeberkan, ada dua alasan atau petimbangan majelis menolak permohonan tersebut. (Baca juga: Mahkamah Agung Resmi Tolak Pemakzulan Bupati Jember )
"Tindakan Bupati yang melanggar ketentuan administrasi sesuai rekomendasi Menteri PAN RB, Menteri Dalam Negeri, Komisi Aparatur Sipil Negara, Gubernur Jawa Timur tersebut telah ditindaklanjuti oleh bupati Jember, sehingga kesalahan yang dibuatnya telah diperbaiki. Dengan demikian usulan pemberhentian Bupati Jember dari DPRD Kabupaten Jember tidak beralasan hukum," kata Andi melalui pesan singkat via WhatsApp kepada SINDOnews di Jakarta, Selasa (8/12/2020) malam.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Jember memutuskan memakzulkan Faida dari jabatan Bupati Jember saat Rapat Paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) pada 22 Juli 2020. Pemakzulan didasarkan DPRD karena beberapa alasan. Di antaranya, Faida selaku Bupati Jember mengabaikan dan tidak menindaklanjuti rekomendasi hak angket DPRD. Berikutnya, DPRD menilai Faida telah melanggar sumpah jabatan dan peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan tugasnya sebagai bupati.
Hakim agung sekaligus Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro membenarkan bahwa majelis hakim agung kasasi yang dipimpin langsung Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) MA Supandi telah memutus perkara Nomor: 2 P/KHS/2020 tertanggal 8 Desember 2020. Majelis, ujar Andi, menolak permohonan hak uji pendapat yang diajukan pimpinan DPRD Kabupaten Jember terkait dengan pemakzulan terhadap Bupati Jember Faida.
Andi membeberkan, ada dua alasan atau petimbangan majelis menolak permohonan tersebut. (Baca juga: Mahkamah Agung Resmi Tolak Pemakzulan Bupati Jember )
"Tindakan Bupati yang melanggar ketentuan administrasi sesuai rekomendasi Menteri PAN RB, Menteri Dalam Negeri, Komisi Aparatur Sipil Negara, Gubernur Jawa Timur tersebut telah ditindaklanjuti oleh bupati Jember, sehingga kesalahan yang dibuatnya telah diperbaiki. Dengan demikian usulan pemberhentian Bupati Jember dari DPRD Kabupaten Jember tidak beralasan hukum," kata Andi melalui pesan singkat via WhatsApp kepada SINDOnews di Jakarta, Selasa (8/12/2020) malam.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Jember memutuskan memakzulkan Faida dari jabatan Bupati Jember saat Rapat Paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) pada 22 Juli 2020. Pemakzulan didasarkan DPRD karena beberapa alasan. Di antaranya, Faida selaku Bupati Jember mengabaikan dan tidak menindaklanjuti rekomendasi hak angket DPRD. Berikutnya, DPRD menilai Faida telah melanggar sumpah jabatan dan peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan tugasnya sebagai bupati.
Lihat Juga :