KPU Pastikan Distribusi Logistik Pilkada Sudah 100%
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pendistribusian logisitik untuk keperluan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 sudah 100% tiba di tingkat Kabupaten/Kota.
Komisioner KPU RI divisi logistik, Pramono Ubaid Tanthowi menyampaikan sejak kamarin, pihaknya sudah melakukan pengecekan (monitoring) aktivitas pendistribusian logistik ke daerah penyelenggara Pilkada Serentak 2020. Dia memastikan logistik sudah sampai di tingkat KPU Kabupaten/Kota. "Kalau tingkat kecamatan kita belum mendapatkan laporan. Tapi tingkat Kabupaten kita pastikan kalau di Kabupaten/Kota sudah 100%," kata Pramono saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (7/12/2020). (Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
Dia menegaskan distribusi logistik yang dimaksud sudah termasuk kekurangan-kekurangan sebelumnya, termasuk ribuan kertas suara yang rusak beberapa waktu lalu. "Nah itu sudah termasuk surat suara yang tidak bisa dipakai,"ujarnya. (Baca juga: Masuk Masa Tenang, DPR Minta Paslon Jaga Kondusivitas Pilkada 2020)
Urusan surat suara yang rusak ini, Pram menuturkan KPU telah meminta kepada penyedia untuk memenuhi kewajibannya apabila ditemukan kecacatan pada produk yang telah dicetak. Hal itu, kata dia, sudah tertera dalam perjanjian kontrak antara KPU dengan pihak penyedia. "Penyedia punya kewajiban untuk memenuhi kekurangan itu tanpa tambahan biaya karena itu bagian dari hak dan kewajiban antara penyedia dan KPU," pungkasnya.
Komisioner KPU RI divisi logistik, Pramono Ubaid Tanthowi menyampaikan sejak kamarin, pihaknya sudah melakukan pengecekan (monitoring) aktivitas pendistribusian logistik ke daerah penyelenggara Pilkada Serentak 2020. Dia memastikan logistik sudah sampai di tingkat KPU Kabupaten/Kota. "Kalau tingkat kecamatan kita belum mendapatkan laporan. Tapi tingkat Kabupaten kita pastikan kalau di Kabupaten/Kota sudah 100%," kata Pramono saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (7/12/2020). (Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
Dia menegaskan distribusi logistik yang dimaksud sudah termasuk kekurangan-kekurangan sebelumnya, termasuk ribuan kertas suara yang rusak beberapa waktu lalu. "Nah itu sudah termasuk surat suara yang tidak bisa dipakai,"ujarnya. (Baca juga: Masuk Masa Tenang, DPR Minta Paslon Jaga Kondusivitas Pilkada 2020)
Urusan surat suara yang rusak ini, Pram menuturkan KPU telah meminta kepada penyedia untuk memenuhi kewajibannya apabila ditemukan kecacatan pada produk yang telah dicetak. Hal itu, kata dia, sudah tertera dalam perjanjian kontrak antara KPU dengan pihak penyedia. "Penyedia punya kewajiban untuk memenuhi kekurangan itu tanpa tambahan biaya karena itu bagian dari hak dan kewajiban antara penyedia dan KPU," pungkasnya.
(cip)