Kasus Juliari Dinilai Coreng Wibawa Pemerintah

Senin, 07 Desember 2020 - 14:57 WIB
loading...
Kasus Juliari Dinilai...
Sekretaris Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan (MEK) PP Muhammadiyah, Mukhaer Pakkanna menilai kasus Menteri Sosial Juliari Batubara bersama para pejabat Kementerian Sosial dan pengusaha pengadaan Bansos Covid-19 telah mencoreng wibawa pemerintah penyelengg
A A A
JAKARTA - Sekretaris Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan (MEK) PP Muhammadiyah, Mukhaer Pakkanna menilai kasus Menteri Sosial Juliari Batubara bersama para pejabat Kementerian Sosial dan pengusaha pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) telah mencoreng wibawa pemerintah penyelenggara negara.

Dalam situasi wabah yang makin menakutkan ini, kata dia, ternyata korupsi tidak pernah berhenti. "Banyak oknum penyelenggara negara, malah bernyanyi bahagia di atas penderitaan rakyat," ujar Mukhaer Pakkanna dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/12/2020). (Baca juga: Juliari Batubara Terjerat Kasus Bansos Covid-19, Politikus Demokrat: Memilukan dan Memalukan)

Dengan pola penyaluran yang primitif dan tidak berkemajuan dari awal kebijakan itu dilansir, dirinya sudah mencurigai bakal terjadi peluang moral hazard dan biang bancakan antara pengusaha peserta atau pemenang tender dan oknum penguasa, terutama di Kementerian Sosial. "Ini sangat riskan terjadi karena, pertama, niatan hanya sekadar karitatif, yang penting tersalurkan," tuturnya. (Baca juga: KPK Beberkan Dana yang Diduga Mengalir ke Mensos Juliari)

Dia menuturkan, soal siapa sasaran penerima, itu soal yang lain. "Yang penting bagaimana peluang ini dimanfaatkan pengusaha pengadaan dan penguasa (pemerintah)," katanya. (Baca juga: Edhy dan Juliari Korupsi, Reshuffle Kabinet Diprediksi Bakal Dipercepat)

Kedua, lanjut dia, data sasaran dari awal yang tidak jelas dan amburadul. Ketiga, manajemen penyaluran disalurkan pada beberapa institusi yang kurang akuntabel. "Bayangkan, di masa pandemi Covid-19 ini, Kemensos memperoleh anggaran jumbo. Merujuk data Kementeian Keuangan RI, Kemensos juga menjadi kementerian dengan realisasi belanja terbesar pada Oktober 2020," imbuhnya.

Dia menambahkan, Kemensos telah menyerap anggaran senilai Rp116,2 triliun. Sementara, alokasi untuk Kemensos terdiri dari PKH dan bantuan beras PKH senilai Rp41,97 triliun, sembako dan bantuan tunai sembako Rp47,22 triliun, Bansos Jabodetabek Rp7,10 triliun, dan Bansos non-jabodetabek senilai Rp33,10 triliun. "Dalam kaitan itu, patut dipertimbangkan bahwa ke depan penyaluran bantuan sosial untuk rakyat miskin dan yang termiskinkan akibat pandemi, sebaiknya disalurkan secara tunai ke rekening masing-masing penerima. Bisa memanfaatkan data dari institusi resmi yang kredibel, tidak sekadar menyalurkan," katanya.

Kasus Juliari Dinilai Coreng Wibawa Pemerintah


Alasannya, sambung dia, jika disalurkan dalam bentuk barang kebutuhan pokok seperti sekarang, maka selalu terjadi potensi korupsi seperti yang sudah terbukti saat ini. Akibat korupsi, ujar dia, maka spesifikasi barang yang dibagikan akan berkurang. "Misalnya beras premium tapi isinya oplosan. Ini berarti, hanya menguntungkan pengusaha bermodal besar dan produsen-produsen besar seperti Unilver, Indofood dan lain-lain. Sementara, produk UMKM sangat sulit terserap karena alasan spesikasi dan ketidaan modal," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mantan Menpora Dito...
Mantan Menpora Dito Ariotedjo Kembali Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Presiden Prabowo Hadiri...
Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua KPK
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
KPK Cecar Maruf Cahyono...
KPK Cecar Ma'ruf Cahyono terkait Penerimaan Uang selama Jabat Sekjen MPR
KPK Ungkap Dugaan Intervensi...
KPK Ungkap Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Kasus Perubahan Opini Audit Pemkab Muara Enim
KPK Belum Menahan Eks...
KPK Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono usai Pemeriksaan, Ini Alasannya
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Mensos: Rekrutmen Guru...
Mensos: Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat 2026 Capai 5.000 Orang
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rekomendasi
5 Putusan Rasulullah...
5 Putusan Rasulullah SAW tentang Hak Asuh Anak Setelah Perceraian
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
5 Fakta Menarik Prancis...
5 Fakta Menarik Prancis Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Pastikan Jokowi Hadiri...
Pastikan Jokowi Hadiri Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa, Andi Azwan: untuk Buktikan Keaslian Ijazah
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: JPU Abaikan Sejumlah Laporan Pelapor dalam Dakwaan
Presiden Prabowo Jadi...
Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Bhayangkara di Cikeas
Badan Siber PP GP Ansor...
Badan Siber PP GP Ansor Kritik Ketertutupan Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
OTT Kuansing, Bupati...
OTT Kuansing, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain Menyerahkan Diri ke KPK
Apartemen Disita Jelang...
Apartemen Disita Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Buka Suara
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved