Giliran PN Jaksel Tolak Gugatan Achmad Ghufron ke Cak Imin, Ini Tanggapan PKB
Sabtu, 18 Januari 2025 - 22:36 WIB
loading...
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan anggota DPR Achmad Ghufron Sirodj kepada Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar atau Gus Muhaimin. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan anggota DPR Achmad Ghufron Sirodj kepada Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar atau Gus Muhaimin. Gugatan tersebut berisi permintaan ganti rugi sebesar Rp508 miliar dan menyita gedung Kantor DPP PKB.
"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam laman sipp.pnjakartaselatan.go.id merilis keputusan pengadilan yang menolak seluruh gugatan penggugat. Hakim yang terdiri dari Djuyamto (hakim ketua) dengan anggota Arif Budi Cahyono, dan Agung Sutomo Thoba, melihat persoalan pemecatan Achmad Ghufron sebagai persoalan internal partai," ujar Anwar Rachman selaku kuasa hukum Gus Muhaimin, Sabtu (18/1/2025).
Menurut Anwar, kandasnya gugatan itu lantaran Achmad Ghufron mengajukan gugatan yang sama pada dua pengadilan berbeda yakni, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara No:1191/Pdt.Sus-Parpol/PN.Jak.Sel, No:566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.JKT.PST, dan perkara No:695/Pdt.G/2024/PN.JKT.PST. "Semuanya kandas," tuturnya.
Baca juga: PKB Sebut Gugatan Achmad Ghufron ke Cak Imin Ditolak PN Jakpus
Anwar Rachman menyebut ketiga gugatan Achmad Ghufron Sirodj tersebut berawal dari terbitnya Keputusan DPP PKB No:33591/DPP/01/VII/2024 tanggal 31 Juli 2024 Tentang Pemberhentian Penggugat dari Keanggotaan PKB Achmad Ghufron Sirodj yang ditandatangani oleh Gus Muhaimin karena melanggar disiplin partai yang diatur dalam AD/ART PKB serta peraturan PKB.
"Ghufron berdalih pemecatan dirinya dari anggota PKB tersebut melanggar AD/ART PKB dan Peraturan PKB adalah tindakan sewenang-wenang dan tidak prosedural dan merupakan perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan oleh Gus Muhaimin sehingga merugikan Ghufron sebagai anggota partai politik," ujarnya.
Baca juga: Bawaslu Perintahkan KPU Tak Ganti Caleg PKB, Ach Gufron: Kebenaran Menemukan Jalannya
"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam laman sipp.pnjakartaselatan.go.id merilis keputusan pengadilan yang menolak seluruh gugatan penggugat. Hakim yang terdiri dari Djuyamto (hakim ketua) dengan anggota Arif Budi Cahyono, dan Agung Sutomo Thoba, melihat persoalan pemecatan Achmad Ghufron sebagai persoalan internal partai," ujar Anwar Rachman selaku kuasa hukum Gus Muhaimin, Sabtu (18/1/2025).
Menurut Anwar, kandasnya gugatan itu lantaran Achmad Ghufron mengajukan gugatan yang sama pada dua pengadilan berbeda yakni, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara No:1191/Pdt.Sus-Parpol/PN.Jak.Sel, No:566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.JKT.PST, dan perkara No:695/Pdt.G/2024/PN.JKT.PST. "Semuanya kandas," tuturnya.
Baca juga: PKB Sebut Gugatan Achmad Ghufron ke Cak Imin Ditolak PN Jakpus
Anwar Rachman menyebut ketiga gugatan Achmad Ghufron Sirodj tersebut berawal dari terbitnya Keputusan DPP PKB No:33591/DPP/01/VII/2024 tanggal 31 Juli 2024 Tentang Pemberhentian Penggugat dari Keanggotaan PKB Achmad Ghufron Sirodj yang ditandatangani oleh Gus Muhaimin karena melanggar disiplin partai yang diatur dalam AD/ART PKB serta peraturan PKB.
"Ghufron berdalih pemecatan dirinya dari anggota PKB tersebut melanggar AD/ART PKB dan Peraturan PKB adalah tindakan sewenang-wenang dan tidak prosedural dan merupakan perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan oleh Gus Muhaimin sehingga merugikan Ghufron sebagai anggota partai politik," ujarnya.
Baca juga: Bawaslu Perintahkan KPU Tak Ganti Caleg PKB, Ach Gufron: Kebenaran Menemukan Jalannya
Lihat Juga :