Juliari Batubara Terjerat Kasus Bansos Covid-19, Politikus Demokrat: Memilukan dan Memalukan

Senin, 07 Desember 2020 - 11:24 WIB
loading...
Juliari Batubara Terjerat Kasus Bansos Covid-19, Politikus Demokrat: Memilukan dan Memalukan
Mensos Juliari P Batubara ditahan KPK lantaran diduga menerima suap bansos Covid-19. Foto/SINDOnews/Isra Triansyah
A A A
JAKARTA - Kasus korupsi bantuan sosial ( bansos ) Covid-19 yang menjerat Menteri Sosial Juliari P Batubara memantik kritikan, termasuk dari kalangan legislator di Senayan. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto mengaku prihatin atas musibah tersebut.

"Sangat memprihatinkan atas musibah yang terjadi. Kejadian ini sangat memilukan dan memalukan karena menyangkut moral hazard yang paling dasar. Di saat kehadiran Kemensos sebagai leading sector pengendalian dampak sosial akibat Covid-19, ternyata ada kejadian yang cukup mengenaskan kita semua yaitu terjadinya dugaan korupsi yang dilakukan Mensos," ujar Didik kepada SINDOnews, Senin (7/12/2020).

Politikus Partai Demokrat itu menilai kasus korupsi yang dilakukan Mensos bisa berujung pada pidana hukuman mati. Karena, niat tersebut dilakukan dalam kaitan bansos di saat negara dalam keadaan bencana nasional.

( ).

"Kasus korupsi di saat bencana secara political will pembentuk UU sudah menjadi perhatian dan komitmen serius karena menyangkut moral hazard. Makanya sanksi pelanggarannya juga besar hingga hukuman mati ," tegasnya.

Lantaran itu, ia mengingatkan setiap pejabat negara seharusnya memahami utuh sehingga berhati-hati dan mempunyai komitmen tinggi akan ancaman hukuman bagi tindakan korupsi.

( ).

"Aturannya sangat jelas dan terang. Tinggal saat ini tentu masyarakat akan menilai keseriusan KPK untuk memastikan penegakan hukum yang sudah diatur dalam UU," ujar dia.

Legislator dari Dapil Jawa Timur IX tersebut mengingatkan KPK agar tetap konsisten dalam menegakkan hukum terhadap koruptor. Tidak ada tebang pilih terhadap siapa pun, terlebih bagi pelaku yang mengambil keuntungan dari bencana pandemi.

"KPK harus tegak lurus terhadap perintah UU dalam menegakkan hukum khususnya korupsi. KPK tidak boleh sedikit pun menoleransi dengan dalih apa pun terhadap korupsi khususnya saat negara dalam keadaan bencana," tandasnya.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1910 seconds (0.1#10.140)