Juliari Batubara Terjerat Kasus Bansos Covid-19, Politikus Demokrat: Memilukan dan Memalukan
Senin, 07 Desember 2020 - 11:24 WIB
loading...
Mensos Juliari P Batubara ditahan KPK lantaran diduga menerima suap bansos Covid-19. Foto/SINDOnews/Isra Triansyah
A
A
A
JAKARTA - Kasus korupsi bantuan sosial ( bansos ) Covid-19 yang menjerat Menteri Sosial Juliari P Batubara memantik kritikan, termasuk dari kalangan legislator di Senayan. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto mengaku prihatin atas musibah tersebut.
"Sangat memprihatinkan atas musibah yang terjadi. Kejadian ini sangat memilukan dan memalukan karena menyangkut moral hazard yang paling dasar. Di saat kehadiran Kemensos sebagai leading sector pengendalian dampak sosial akibat Covid-19, ternyata ada kejadian yang cukup mengenaskan kita semua yaitu terjadinya dugaan korupsi yang dilakukan Mensos," ujar Didik kepada SINDOnews, Senin (7/12/2020).
Politikus Partai Demokrat itu menilai kasus korupsi yang dilakukan Mensos bisa berujung pada pidana hukuman mati. Karena, niat tersebut dilakukan dalam kaitan bansos di saat negara dalam keadaan bencana nasional.
(Baca juga: Kader Menteri Korupsi, Gerindra dan PDIP Diingatkan Badai Partai Demokrat ).
"Kasus korupsi di saat bencana secara political will pembentuk UU sudah menjadi perhatian dan komitmen serius karena menyangkut moral hazard. Makanya sanksi pelanggarannya juga besar hingga hukuman mati ," tegasnya.
"Sangat memprihatinkan atas musibah yang terjadi. Kejadian ini sangat memilukan dan memalukan karena menyangkut moral hazard yang paling dasar. Di saat kehadiran Kemensos sebagai leading sector pengendalian dampak sosial akibat Covid-19, ternyata ada kejadian yang cukup mengenaskan kita semua yaitu terjadinya dugaan korupsi yang dilakukan Mensos," ujar Didik kepada SINDOnews, Senin (7/12/2020).
Politikus Partai Demokrat itu menilai kasus korupsi yang dilakukan Mensos bisa berujung pada pidana hukuman mati. Karena, niat tersebut dilakukan dalam kaitan bansos di saat negara dalam keadaan bencana nasional.
(Baca juga: Kader Menteri Korupsi, Gerindra dan PDIP Diingatkan Badai Partai Demokrat ).
"Kasus korupsi di saat bencana secara political will pembentuk UU sudah menjadi perhatian dan komitmen serius karena menyangkut moral hazard. Makanya sanksi pelanggarannya juga besar hingga hukuman mati ," tegasnya.
Lihat Juga :