Ini Pertimbangan MA Pangkas Hukuman Suami Inneke Koesherawati

Senin, 07 Desember 2020 - 14:58 WIB
loading...
Ini Pertimbangan MA...
Fahmi Darmawansyah (kiri). Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menegaskan memiliki enam pertimbangan mengabulkan peninjauan kembali (PK) terpidana koruptor pemberi suap, Fahmi Darmawansyah alias Emi alias Fahmi Saidah. Hukuman suami artis Inneke Koesherawati itu dipangkas dari 3 tahun 6 bulan menjadi 1 tahun 6 bulan.

Amar putusan dan pertimbangannya tertulis dalam salinan putusan PK Nomor: 237 PK/Pid.Sus/2020 atas nama Fahmi Darmawansyah . Perkara ini ditangani dan diadili oleh majelis hakim agung PK yang dipimpin oleh Salman Luthan dengan anggota Abdul Latif dan Sofyan Sitompul. Putusan telah diputuskan dan diucapkan pada Selasa, 21 Juli 2020.

Majelis hakim agung PK menyatakan, telah membaca memori PK yang diajukan Fahmi Darmawansyah melalui tim penasihat hukumnya beserta alasan-alasannya, bagian amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap, dan surat-surat lainnya.

(Baca juga: MA Pangkas Hukuman Suami Inneke Koesherawati Jadi 1,5 Tahun ).

Majelis hakim agung PK menegaskan, terhadap alasan PK yang diajukan pemohon PK yakni terpidana Fahmi Darmawansyah , maka Mahkamah Agung memiliki dua pendapat utama sebagai petimbangan utama. Pada pertimbangan pertama termaktub empat pertimbangan turunan.

Pertimbangan pertama, alasan permohonan PK yang diajukan oleh pemohon PK yang mendalilkan bahwa pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain dan adanya kekhilafan hakim dan/atau kekeliruan yang nyata dapat dibenarkan.

(Baca juga: Suami Inneke Koesherawati Ditanya Soal Keterlibatan Anggota TNI ).

Pertimbangan utama pertama berdasarkan empat pertimbangan turunan. Satu, pemohon dalam membuktikan alasan dan keberatan tersebut telah mengajukan bukti-bukti surat yakni bukti surat PK-4 sampai dengan PK-10 yang diajukan oleh Fahmi Darmawansyah. Berdasarkan m bukti-bukti itu, pada pokoknya menerangkan bahwa hanya Fahmi satu-satunya terpidana (warga binaan) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Sukamiskin Bandung yang diberikan sanksi berupa pidana penjara dan pidana denda karena terbukti pemohon/terpidana memperoleh/menikmati fasilitas lapas sebagai sesuatu yang dinyatakan terbukti oleh putusan judex facti.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cari Keadilan, Arief...
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Ajukan PK ke Mahkamah Agung
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Roy Suryo Minta Kejaksaan...
Roy Suryo Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Razman Nasution
Dendam Pribadi Jadi...
Dendam Pribadi Jadi Motif 4 Prajurit TNI Siram Air Keras ke Andrie Yunus
MA dan KPK Gelar Peningkatan...
MA dan KPK Gelar Peningkatan Integritas, Patrialis Akbar : Hakim Harus Jaga 3 Hal Agar Tak Jual Putusan
PK Ditolak JPU, Ini...
PK Ditolak JPU, Ini Tanggapan Menohok Nikita Mirzani
JPU Tolak Permohonan...
JPU Tolak Permohonan PK Nikita Mirzani Terkait Kasus ITE dan TPPU
Rekomendasi
Iran Nyatakan Pangkalan...
Iran Nyatakan Pangkalan Inggris Target Sah, Tentara London Siaga 24 Jam
AI Buatan China Meraih...
AI Buatan China Meraih Skor Sempurna di Olimpiade Matematika Dunia
Seorang Pangeran Arab...
Seorang Pangeran Arab Saudi Tewas di Hotel Kensington usai Konsumsi Narkoba dan Alkohol
Berita Terkini
KPK Sita Catatan Keuangan...
KPK Sita Catatan Keuangan usai Geledah Rumah Dinas hingga Kantor Bupati Lombok Barat
7 Kasus Pencucian Uang...
7 Kasus Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, Nilainya Tembus Belasan Triliun hingga Penjara Seumur Hidup
Gugatan terhadap Waketum...
Gugatan terhadap Waketum dan Sekjen PPP Dicabut, Kader Pilih Fokus Konsolidasi Partai
Hari Bhayangkara ke-80,...
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Hadiahi Istri Arist Merdeka Sirait Ziarah Holyland
Hotman Paris Ungkap...
Hotman Paris Ungkap Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan
Prabowo Tegaskan Dukungan...
Prabowo Tegaskan Dukungan untuk Palestina Tak Bisa Ditawar!
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved