Ini Pertimbangan MA Pangkas Hukuman Suami Inneke Koesherawati

Senin, 07 Desember 2020 - 14:58 WIB
loading...
Ini Pertimbangan MA Pangkas Hukuman Suami Inneke Koesherawati
Fahmi Darmawansyah (kiri). Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menegaskan memiliki enam pertimbangan mengabulkan peninjauan kembali (PK) terpidana koruptor pemberi suap, Fahmi Darmawansyah alias Emi alias Fahmi Saidah. Hukuman suami artis Inneke Koesherawati itu dipangkas dari 3 tahun 6 bulan menjadi 1 tahun 6 bulan.

Amar putusan dan pertimbangannya tertulis dalam salinan putusan PK Nomor: 237 PK/Pid.Sus/2020 atas nama Fahmi Darmawansyah . Perkara ini ditangani dan diadili oleh majelis hakim agung PK yang dipimpin oleh Salman Luthan dengan anggota Abdul Latif dan Sofyan Sitompul. Putusan telah diputuskan dan diucapkan pada Selasa, 21 Juli 2020.

Majelis hakim agung PK menyatakan, telah membaca memori PK yang diajukan Fahmi Darmawansyah melalui tim penasihat hukumnya beserta alasan-alasannya, bagian amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap, dan surat-surat lainnya.

( ).

Majelis hakim agung PK menegaskan, terhadap alasan PK yang diajukan pemohon PK yakni terpidana Fahmi Darmawansyah , maka Mahkamah Agung memiliki dua pendapat utama sebagai petimbangan utama. Pada pertimbangan pertama termaktub empat pertimbangan turunan.

Pertimbangan pertama, alasan permohonan PK yang diajukan oleh pemohon PK yang mendalilkan bahwa pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain dan adanya kekhilafan hakim dan/atau kekeliruan yang nyata dapat dibenarkan.

(Baca Juga: Suami Inneke Koesherawati Ditanya Soal Keterlibatan Anggota TNI).

Pertimbangan utama pertama berdasarkan empat pertimbangan turunan. Satu, pemohon dalam membuktikan alasan dan keberatan tersebut telah mengajukan bukti-bukti surat yakni bukti surat PK-4 sampai dengan PK-10 yang diajukan oleh Fahmi Darmawansyah. Berdasarkan m bukti-bukti itu, pada pokoknya menerangkan bahwa hanya Fahmi satu-satunya terpidana (warga binaan) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Sukamiskin Bandung yang diberikan sanksi berupa pidana penjara dan pidana denda karena terbukti pemohon/terpidana memperoleh/menikmati fasilitas lapas sebagai sesuatu yang dinyatakan terbukti oleh putusan judex facti.

Fahmi membandingkan dengan warga binaan lainnya yang juga sebelumnya telah menikmati fasilitas yang sama di dalam Lapas Sukamiskin tetapi tidak dihukum. Sehingga, keadaan sebagai dasar dan alasan putusan judex facti menghukum Fahmi sebagai pemohon/terpidana PK adalah menjadi bertentangan dengan prinsip perlakuan yang sama.

"Atau diskriminasi dalam due process of law yang dilakukan oleh Majelis Hakim Judex Facti dalam mengadili perkara aquo," tegas majelis hakim PK dalam pertimbangannya, sebagaimana dikutip SINDOnews di Jakarta, Senin (7/12/2020).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1975 seconds (0.1#10.140)