Ini Pertimbangan MA Pangkas Hukuman Suami Inneke Koesherawati

Senin, 07 Desember 2020 - 14:58 WIB
loading...
Ini Pertimbangan MA...
Fahmi Darmawansyah (kiri). Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menegaskan memiliki enam pertimbangan mengabulkan peninjauan kembali (PK) terpidana koruptor pemberi suap, Fahmi Darmawansyah alias Emi alias Fahmi Saidah. Hukuman suami artis Inneke Koesherawati itu dipangkas dari 3 tahun 6 bulan menjadi 1 tahun 6 bulan.

Amar putusan dan pertimbangannya tertulis dalam salinan putusan PK Nomor: 237 PK/Pid.Sus/2020 atas nama Fahmi Darmawansyah . Perkara ini ditangani dan diadili oleh majelis hakim agung PK yang dipimpin oleh Salman Luthan dengan anggota Abdul Latif dan Sofyan Sitompul. Putusan telah diputuskan dan diucapkan pada Selasa, 21 Juli 2020.

Majelis hakim agung PK menyatakan, telah membaca memori PK yang diajukan Fahmi Darmawansyah melalui tim penasihat hukumnya beserta alasan-alasannya, bagian amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap, dan surat-surat lainnya.

(Baca juga: MA Pangkas Hukuman Suami Inneke Koesherawati Jadi 1,5 Tahun ).

Majelis hakim agung PK menegaskan, terhadap alasan PK yang diajukan pemohon PK yakni terpidana Fahmi Darmawansyah , maka Mahkamah Agung memiliki dua pendapat utama sebagai petimbangan utama. Pada pertimbangan pertama termaktub empat pertimbangan turunan.

Pertimbangan pertama, alasan permohonan PK yang diajukan oleh pemohon PK yang mendalilkan bahwa pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain dan adanya kekhilafan hakim dan/atau kekeliruan yang nyata dapat dibenarkan.

(Baca juga: Suami Inneke Koesherawati Ditanya Soal Keterlibatan Anggota TNI ).

Pertimbangan utama pertama berdasarkan empat pertimbangan turunan. Satu, pemohon dalam membuktikan alasan dan keberatan tersebut telah mengajukan bukti-bukti surat yakni bukti surat PK-4 sampai dengan PK-10 yang diajukan oleh Fahmi Darmawansyah. Berdasarkan m bukti-bukti itu, pada pokoknya menerangkan bahwa hanya Fahmi satu-satunya terpidana (warga binaan) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Sukamiskin Bandung yang diberikan sanksi berupa pidana penjara dan pidana denda karena terbukti pemohon/terpidana memperoleh/menikmati fasilitas lapas sebagai sesuatu yang dinyatakan terbukti oleh putusan judex facti.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Roy Suryo Minta Kejaksaan...
Roy Suryo Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Razman Nasution
Dendam Pribadi Jadi...
Dendam Pribadi Jadi Motif 4 Prajurit TNI Siram Air Keras ke Andrie Yunus
Bawa Bukti Putusan MK,...
Bawa Bukti Putusan MK, Mantan Pengacara Lukas Enembe Ajukan Peninjauan Kembali
Ammar Zoni Tak Ajukan...
Ammar Zoni Tak Ajukan Banding, Pilih PK untuk Bantah Tuduhan Bandar Narkoba
Putusan Mahkamah Agung...
Putusan Mahkamah Agung Tetapkan Worcas Group Menang atas Sengketa Merek DENZA
MA AS Anulir Perjanjian...
MA AS Anulir Perjanjian Kerjasam RI-AS? Politisi Gerindra Buka Suara
Rekomendasi
Wapres AS Sebut Iran...
Wapres AS Sebut Iran Bisa Dapat Rp5.312 Triliun, tapi Trump Ragu
Gempa Besar M6,7 Guncang...
Gempa Besar M6,7 Guncang Palu, BMKG: Akibat Aktivitas Sesar Aktif
Profil Elijah Just,...
Profil Elijah Just, Bintang Selandia Baru yang Curi Panggung Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Tepis Media Nasional...
Tepis Media Nasional Tak Liput Demo Mahasiswa, KPI Sebut 9 Televisi Telah Memberitakan
Pigai Semprot Komnas...
Pigai Semprot Komnas HAM usai Singgung Dugaan Pelanggaran HAM di Program MBG
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Presiden Prabowo: Selamat...
Presiden Prabowo: Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H
Indonesia Tunjukkan...
Indonesia Tunjukkan Kerukunan Antaragama ke Presiden Jerman di Istiqlal dan Katedral
Gelombang I Berakhir,...
Gelombang I Berakhir, 245 Kloter Jemaah Haji Telah Diberangkatkan ke Tanah Air
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved