MA Pangkas Hukuman Suami Inneke Koesherawati Jadi 1,5 Tahun

Senin, 07 Desember 2020 - 12:58 WIB
loading...
MA Pangkas Hukuman Suami...
Fahmi Darmawansyah didampingi istrinya, Inneke Koesherawati, seusai menjalani sidang vonis. Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) lagi-lagi memangkas hukuman terpidana koruptor dan kali ini untuk terpidana pemberi suap Fahmi Darmawansyah alias Emi alias Fahmi Saidah. Hukuman suami Inneke Koesherawati ini dipangkas dari 3 tahun 6 bulan menjadi 1 tahun 6 bulan.

Fahmi Darmawansyah alias Emi alias Fahmi Saidah adalah pemilik dan pengendali PT Merial Esa dan PT Melati Technofo Indonesia (MTI). Nama Fahmi pun pernah tercatat sebagai bendahara Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.

Majelis hakim agung PK yang dipimpin Salman Luthan dengan anggota Abdul Latif dan Sofyan Sitompul menilai, Fahmi Darmawansyah tetap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam delik pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut. Perbuatan Fahmi terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Meski begitu, majelis hakim agung PK menggariskan, putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung tertanggal 20 Maret 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) harus dibatalkan. Menurut majelis, hukuman pidana penjara bagi Fahmi selama 3 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Bandung sangat tidak adil. Untuk itu, MA kemudian mengadili kembali perkara ini di tahap PK.

Ketua Majelis Hakim Agung PK Salman Luthan menyatakan, majelis mengadili atau memutuskan dua hal sebagai amar. Satu, mengabulkan permohonan PK dari pemohon PK yakni terpidana Fahmi Darmawansyah. Dua membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor: 110/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bdg teranggal 20 Maret 2019.

Hakim Salman menggariskan, majelis kemudian mengadili kembali dengan lima amar. Satu, menyatakan terpidana Fahmi Darmawansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

"Dua, menjatuhkan pidana kepada Terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tegas hakim Salman saat pengucapan putusan, sebagaimana dikutip SINDOnews, Senin (7/12/2020).

Tiga, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terpidana Fahmi dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Empat, menetapkan agar barang bukti berupa nomor urut 1 sampai dengan nomor urut 135, selengkapnya sebagaimana dalam amar putusan Pengadilan Tipikor Bandung dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk digunakan dalam perkara lain.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MA-Kemenkum: Kepastian...
MA-Kemenkum: Kepastian Hukum dan Pemahaman BJR Penting dalam Pengambilan Keputusan di BUMN
Ungkap Banyak Kejanggalan,...
Ungkap Banyak Kejanggalan, Munarman Minta KY dan MA Awasi Sidang Banding MNC Asia Vs CMNP
Nadiem Makarim Bakal...
Nadiem Makarim Bakal Laporkan Hakim Perkara Chromebook ke Badan Pengawas MA
Soroti Kejanggalan,...
Soroti Kejanggalan, Tim Hukum MNC Asia Surati KY dan MA untuk Awasi Sidang Banding Perkara CMNP
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Tilep Rp2 Miliar, Mantan...
Tilep Rp2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat
PK Ditolak JPU, Ini...
PK Ditolak JPU, Ini Tanggapan Menohok Nikita Mirzani
JPU Tolak Permohonan...
JPU Tolak Permohonan PK Nikita Mirzani Terkait Kasus ITE dan TPPU
Sidang PK Nikita Mirzani,...
Sidang PK Nikita Mirzani, Kuasa Hukum Menangis Minta Kliennya Dihadirkan
Rekomendasi
Mesir Desak AS Percepat...
Mesir Desak AS Percepat Pengerahan Pasukan Stabilisasi Internasional di Gaza
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi Diterima, Polda Metro Jaya: Itu Bukan Akhir dari Semuanya
118 Mangrove Rusak di...
118 Mangrove Rusak di Riau, Kapolda: Tidak Ada Ruang bagi Pelaku
Berita Terkini
Kasus Korupsi MBG, Kejagung...
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Nanik S Deyang
Penipuan Kursus Bahasa...
Penipuan Kursus Bahasa Arab dengan Bonus Umrah Dilaporkan ke Bareskrim, Korban Rugi Ratusan Juta
Apresiasi Kejagung Tegas...
Apresiasi Kejagung Tegas Panggil Eks Jampidsus, Sahroni: Bukti Kejaksaan Tidak Main-main!
Program Magang Nasional,...
Program Magang Nasional, Strategi Pemerintah Tekan Angka Pengangguran
Febrie Adriansyah Hadir...
Febrie Adriansyah Hadir Diperiksa Kejagung, Kehadirannya Tak Tertangkap Awak Media
Eksepsi/Perlawanan Dokter...
Eksepsi/Perlawanan Dokter Tifa Dikabulkan Hakim: Bagaimana Nasib Perkara Ijazah Jokowi?
Infografis
Sudaryono, Anak Petani...
Sudaryono, Anak Petani Grobogan yang Dipercaya Jadi Ketua BGN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved