MA Pangkas Hukuman Suami Inneke Koesherawati Jadi 1,5 Tahun

Senin, 07 Desember 2020 - 12:58 WIB
loading...
MA Pangkas Hukuman Suami...
Fahmi Darmawansyah didampingi istrinya, Inneke Koesherawati, seusai menjalani sidang vonis. Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) lagi-lagi memangkas hukuman terpidana koruptor dan kali ini untuk terpidana pemberi suap Fahmi Darmawansyah alias Emi alias Fahmi Saidah. Hukuman suami Inneke Koesherawati ini dipangkas dari 3 tahun 6 bulan menjadi 1 tahun 6 bulan.

Fahmi Darmawansyah alias Emi alias Fahmi Saidah adalah pemilik dan pengendali PT Merial Esa dan PT Melati Technofo Indonesia (MTI). Nama Fahmi pun pernah tercatat sebagai bendahara Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.

Majelis hakim agung PK yang dipimpin Salman Luthan dengan anggota Abdul Latif dan Sofyan Sitompul menilai, Fahmi Darmawansyah tetap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam delik pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut. Perbuatan Fahmi terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Meski begitu, majelis hakim agung PK menggariskan, putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung tertanggal 20 Maret 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) harus dibatalkan. Menurut majelis, hukuman pidana penjara bagi Fahmi selama 3 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Bandung sangat tidak adil. Untuk itu, MA kemudian mengadili kembali perkara ini di tahap PK.

Ketua Majelis Hakim Agung PK Salman Luthan menyatakan, majelis mengadili atau memutuskan dua hal sebagai amar. Satu, mengabulkan permohonan PK dari pemohon PK yakni terpidana Fahmi Darmawansyah. Dua membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor: 110/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bdg teranggal 20 Maret 2019.

Hakim Salman menggariskan, majelis kemudian mengadili kembali dengan lima amar. Satu, menyatakan terpidana Fahmi Darmawansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

"Dua, menjatuhkan pidana kepada Terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tegas hakim Salman saat pengucapan putusan, sebagaimana dikutip SINDOnews, Senin (7/12/2020).

Tiga, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terpidana Fahmi dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Empat, menetapkan agar barang bukti berupa nomor urut 1 sampai dengan nomor urut 135, selengkapnya sebagaimana dalam amar putusan Pengadilan Tipikor Bandung dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk digunakan dalam perkara lain.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Kasasi Ditolak MA, Razman...
Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara
Kejagung Geledah Perusahaan...
Kejagung Geledah Perusahaan Cangkang Milik Zarof Ricar
Hakim juga Dapat Jatah...
Hakim juga Dapat Jatah WFH, Masuk Kantor Senin-Kamis, Jumat di Rumah
Bawa Bukti Putusan MK,...
Bawa Bukti Putusan MK, Mantan Pengacara Lukas Enembe Ajukan Peninjauan Kembali
Kompilasi Rumusan Kamar...
Kompilasi Rumusan Kamar MA Hasilkan 24 Kaidah Hukum
Ammar Zoni Tak Ajukan...
Ammar Zoni Tak Ajukan Banding, Pilih PK untuk Bantah Tuduhan Bandar Narkoba
Trump Umumkan Tarif...
Trump Umumkan Tarif Global Baru setelah Kalah di Mahkamah Agung AS
Gelar PKPA, Peradi:...
Gelar PKPA, Peradi: Advokat Berkualitas Lahir dari Pendidikan yang Benar
Rekomendasi
Gunakan MT Gamkonora,...
Gunakan MT Gamkonora, Pertamina Patra Niaga Tambah 450 Ribu Barel Minyak
Prancis Favorit, Mbappe...
Prancis Favorit, Mbappe Bidik Rekor Baru saat Hadapi Irak
Panji Bangsa Tegaskan...
Panji Bangsa Tegaskan Politik Kemanusiaan, Rayakan Harlah dengan Santuni Ratusan Yatim
Berita Terkini
Bukan Sekadar Insinyur,...
Bukan Sekadar Insinyur, Alumni ITS Didorong Kuasai Kepemimpinan dan Finansial
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan,...
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Ini Bukan Akhir dari Segalanya
Hadapi Masa Depan yang...
Hadapi Masa Depan yang Tak Pasti, Mahasiswa Diajarkan Kepemimpinan, Inovasi, dan Talenta Digital
APHI Dorong Pemegang...
APHI Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon
Ade Darmawan Minta Jaksa...
Ade Darmawan Minta Jaksa Tolak Segala Intervensi di Kasus Ijazah Jokowi
Nostalgia dengan Fotografi...
Nostalgia dengan Fotografi Analog, Lomography Kini Hadir di Indonesia
Infografis
True Promise 4 Mengamuk!...
True Promise 4 Mengamuk! Pangkalan Militer AS di Timur Tengah Jadi Rongsokan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved