Calon Tunggal VS Kotak Kosong, Pemilih Diminta Gunakan Hak Pilih Datang ke TPS
Senin, 07 Desember 2020 - 06:26 WIB
loading...
Masyarakat diharapkan tetap berpartisipasi di wilayah Pemilihan yang hanya diikuti calon tunggal dengan cara datang ke tempat pemungutan suara (TPS).
A
A
A
JAKARTA - Dalam Pemilihan Serentak 2020, terdapat 25 Daerah dengan pasangan calon tunggal. Ini berarti, masyarakat hanya disuguhi satu pasangan calon saja dalam pemilihan. Lalu jika masyarakat tidak menyukai paslon tersebut, apakah harus tidak memilih atau golput?
Direktur Jenderal (Dirjen) Informasi Komunikasi Publik (IKP) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Prof. Dr. Widodo Muktiyo berharap, masyarakat tetap berpartisipasi di wilayah Pemilihan yang hanya diikuti calon tunggal dengan cara datang ke tempat pemungutan suara (TPS).
"Masyarakat diimbau untuk tidak kehilangan hak pilih karena tidak mau datang, hanya lantaran calonnya tunggal," ujar Widodo.
Menurut Widodo, pengalaman dari pemilihan serentak 2015, 2017 dan 2018, membuat masyarakat jadi enggan menggunakan hak pilih. Hal ini karena tidak tersedia banyak alternatif dalam pemilihan calon tunggal, Padahal meskipun pemilihan hanya diikuti satu pasangan calon (paslon), masyarakat tetap bisa memiliki opsi untuk memilih di antara calon tunggal atau kotak kosong.
“Kuncinya adalah semakin banyak masyarakat yang mengetahui fungsi kolom kosong dalam surat suara, maka angka partisipasi di daerah Pemilihan calon tunggal semakin tinggi,” jelas Widodo.
Dalam mekanisme Pemilihan calon tunggal, Pemilih dihadapkan pada dua pilihan. Kalau setuju dengan calon tunggal bisa mencoblos si calon tunggal. Sedangkan kalau tidak setuju atau tidak memilih si calon tunggal, maka bisa mencoblos kolom kosong di surat suara.
Dalam Pasal 54C ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sudah mengatur bahwa Pemilihan dengan satu pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom yang terdiri atas satu kolom yang memuat foto pasangan calon dan satu kolom kosong yang tidak bergambar.
Direktur Jenderal (Dirjen) Informasi Komunikasi Publik (IKP) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Prof. Dr. Widodo Muktiyo berharap, masyarakat tetap berpartisipasi di wilayah Pemilihan yang hanya diikuti calon tunggal dengan cara datang ke tempat pemungutan suara (TPS).
"Masyarakat diimbau untuk tidak kehilangan hak pilih karena tidak mau datang, hanya lantaran calonnya tunggal," ujar Widodo.
Menurut Widodo, pengalaman dari pemilihan serentak 2015, 2017 dan 2018, membuat masyarakat jadi enggan menggunakan hak pilih. Hal ini karena tidak tersedia banyak alternatif dalam pemilihan calon tunggal, Padahal meskipun pemilihan hanya diikuti satu pasangan calon (paslon), masyarakat tetap bisa memiliki opsi untuk memilih di antara calon tunggal atau kotak kosong.
“Kuncinya adalah semakin banyak masyarakat yang mengetahui fungsi kolom kosong dalam surat suara, maka angka partisipasi di daerah Pemilihan calon tunggal semakin tinggi,” jelas Widodo.
Dalam mekanisme Pemilihan calon tunggal, Pemilih dihadapkan pada dua pilihan. Kalau setuju dengan calon tunggal bisa mencoblos si calon tunggal. Sedangkan kalau tidak setuju atau tidak memilih si calon tunggal, maka bisa mencoblos kolom kosong di surat suara.
Dalam Pasal 54C ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sudah mengatur bahwa Pemilihan dengan satu pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom yang terdiri atas satu kolom yang memuat foto pasangan calon dan satu kolom kosong yang tidak bergambar.
Lihat Juga :