Calon Tunggal VS Kotak Kosong, Pemilih Diminta Gunakan Hak Pilih Datang ke TPS

Senin, 07 Desember 2020 - 06:26 WIB
loading...
Calon Tunggal VS Kotak...
Masyarakat diharapkan tetap berpartisipasi di wilayah Pemilihan yang hanya diikuti calon tunggal dengan cara datang ke tempat pemungutan suara (TPS).
A A A
JAKARTA - Dalam Pemilihan Serentak 2020, terdapat 25 Daerah dengan pasangan calon tunggal. Ini berarti, masyarakat hanya disuguhi satu pasangan calon saja dalam pemilihan. Lalu jika masyarakat tidak menyukai paslon tersebut, apakah harus tidak memilih atau golput?

Direktur Jenderal (Dirjen) Informasi Komunikasi Publik (IKP) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Prof. Dr. Widodo Muktiyo berharap, masyarakat tetap berpartisipasi di wilayah Pemilihan yang hanya diikuti calon tunggal dengan cara datang ke tempat pemungutan suara (TPS).

"Masyarakat diimbau untuk tidak kehilangan hak pilih karena tidak mau datang, hanya lantaran calonnya tunggal," ujar Widodo.

Menurut Widodo, pengalaman dari pemilihan serentak 2015, 2017 dan 2018, membuat masyarakat jadi enggan menggunakan hak pilih. Hal ini karena tidak tersedia banyak alternatif dalam pemilihan calon tunggal, Padahal meskipun pemilihan hanya diikuti satu pasangan calon (paslon), masyarakat tetap bisa memiliki opsi untuk memilih di antara calon tunggal atau kotak kosong.

“Kuncinya adalah semakin banyak masyarakat yang mengetahui fungsi kolom kosong dalam surat suara, maka angka partisipasi di daerah Pemilihan calon tunggal semakin tinggi,” jelas Widodo.

Dalam mekanisme Pemilihan calon tunggal, Pemilih dihadapkan pada dua pilihan. Kalau setuju dengan calon tunggal bisa mencoblos si calon tunggal. Sedangkan kalau tidak setuju atau tidak memilih si calon tunggal, maka bisa mencoblos kolom kosong di surat suara.

Dalam Pasal 54C ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sudah mengatur bahwa Pemilihan dengan satu pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom yang terdiri atas satu kolom yang memuat foto pasangan calon dan satu kolom kosong yang tidak bergambar.

Lalu bagaimana dengan penetapan hasilnya?
Dalam proses pemilihan, di mana nantinya apabila calon tunggal yang meraih suara terbanyak dan menang, maka prosesnya akan berjalan seperti biasa sebagaimana pada umumnya. Apalagi, jika ternyata tidak ada sengketa, pasangan calon tunggal pun dapat segera dilantik sebagai calon terpilih.

Namun sebaliknya, apabila ternyata perolehan suara terbanyak diraih oleh kotak kosong maka pelaksanaan Pilkada di daerah terkait harus diulang. Sesuai Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa pemilihan akan diulang pada berikutnya, pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam hal ini, kalau kolom kosong menang, maka pilkada di daerah tersebut akan diulang dan dilaksanakan pada pemilihan serentak berikutnya. Calon tunggal yang kalah bisa ikut mendaftar kembali dalam pilkada berikutnya.

Daerah yang memiliki calon tunggal, yakni 3 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kota Gunung Sitoli dan Pematang Siantar. Kemudian, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat. Selanjutnya Ogan Komering Ulu dan Ogan Komering Ulu Selatan, Provinsi Sumatera Selatan. Satu kabupaten di Provinsi Bengkulu juga memiliki calon tunggal, yakni, Bengkulu Utara. Provinsi Jawa Tengah terdapat tujuh daerah dengan calon tunggal, yakni Boyolali, Grobogan, Kebumen, Kota Semarang, Sragen dan Wonosobo. Provinsi Jawa Timur didata memiliki dua daerah dengan calon tunggal, yakni Ngawi dan Kediri. Kabupaten Badung, Sumbawa Barat, Kota Balikpapan, Kutai Kartanegara, Gowa, Soppeng Mamuju Tengah, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak dan Raja Ampat juga didata memiliki calon tunggal.
(srf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Denny JA Ungkap Angka...
Denny JA Ungkap Angka Golput di 7 Provinsi Terbesar pada Pilkada 2024, Tertinggi DKI
GP Ansor Ajak Generasi...
GP Ansor Ajak Generasi Muda Gunakan Hak Pilihnya di Pilkada 2024
MK Tolak Gugatan Soal...
MK Tolak Gugatan Soal Hak Pilih Tak Sesuai Domisili, Ini Alasannya
BRIN Imbau Warga Tak...
BRIN Imbau Warga Tak Golput dan Kawal Ketat Pilkada 2024
Bivitri Tegaskan Film...
Bivitri Tegaskan Film Dirty Vote Tidak Bertujuan Membuat Orang Lompat Pilihan atau Golput
Haedar Nashir Berpesan...
Haedar Nashir Berpesan Jangan Jadi Golput
Relawan Perdana Ajak...
Relawan Perdana Ajak Anak Muda Tidak Golput
Jubir TPN Ganjar-Mahfud...
Jubir TPN Ganjar-Mahfud Ingatkan Dampak Buruk Anak Muda Golput di Pemilu 2024: Masa Depan Suram
Kiai Cholil Nafis Ingatkan...
Kiai Cholil Nafis Ingatkan Golput itu Haram
Rekomendasi
3 Fakta Menarik Singapore...
3 Fakta Menarik Singapore Airlines, Beri Bonus Fantastis 8 Kali Gaji dalam Setahun
250 Mahasiswa UIN Suska...
250 Mahasiswa UIN Suska Riau Diajari Melek Sektor Keuangan
Gerakan Dapur Indonesia...
Gerakan Dapur Indonesia Temui Gubernur Lampung Bahas Program MBG
Berita Terkini
Siapa Letjen TNI Kunto...
Siapa Letjen TNI Kunto Arief Wibowo? Sosok Jenderal Bintang 3 Anak Try Sutrisno
23 menit yang lalu
Kejagung Geledah dan...
Kejagung Geledah dan Blokir Aset Tersangka TPPU Zarof Ricar
1 jam yang lalu
Jelang Pemungutan Suara...
Jelang Pemungutan Suara Ulang di Boven Digoel, Michael Sianipar: Perindo Hadir Total
2 jam yang lalu
Partai Perindo Mulai...
Partai Perindo Mulai Fokus Kembangkan Kekuatan di Wilayah Urban
3 jam yang lalu
AFI Minta Pemerintah...
AFI Minta Pemerintah Perkuat Produk Lokal dan Pengawasan Barang Impor
3 jam yang lalu
Dosen dan Mahasiswa...
Dosen dan Mahasiswa Minta Revisi UU Penyiaran Segera Dilakukan
3 jam yang lalu
Infografis
NASA Pilih Sepuluh Calon...
NASA Pilih Sepuluh Calon Penjelajah Bulan dan Mars
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved