Jadi Tersangka Suap Bansos COVID-19, Rumah Dinas Mensos Juliari Sepi Aktivitas
Minggu, 06 Desember 2020 - 11:33 WIB
loading...
A
A
A
Sekadar informasi, dalam kasus ini Juliari diduga mendapat “jatah” sebesar Rp17 miliar dari pengadaan paket bansos COVID-19. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp8,2 miliar diduga telah diterima Politikus PDIP itu dari pengadaan bansos periode pertama. Juliari dikatakan bakal mendapat jatah lagi sebesar Rp8,8 miliar pada pengadaan paket bansos periode kedua.
Selain Juliari yang menjadi tersangka, empat orang lain ditetaplan oleh KPK dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan paket bansos berupa sembako untuk penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek. Keempatnya yakni, PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono serta dua pihak swasta pemberi suap yakni Ardian IM (AIM), Harry Sidabuke (HS).
Atas perbuatannya, tersangka Matheus Joko Santoso dan inisial AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Baca juga:Mensos Juliari Batubara Ditangkap, Mantan Ketua MK Ucapkan Bravo KPK)
Sementara, tersangka Juliari Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Juliari yang menjadi tersangka, empat orang lain ditetaplan oleh KPK dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan paket bansos berupa sembako untuk penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek. Keempatnya yakni, PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono serta dua pihak swasta pemberi suap yakni Ardian IM (AIM), Harry Sidabuke (HS).
Atas perbuatannya, tersangka Matheus Joko Santoso dan inisial AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Baca juga:Mensos Juliari Batubara Ditangkap, Mantan Ketua MK Ucapkan Bravo KPK)
Sementara, tersangka Juliari Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(kri)
Lihat Juga :