Jadi Tersangka Suap Bansos COVID-19, Rumah Dinas Mensos Juliari Sepi Aktivitas

Minggu, 06 Desember 2020 - 11:33 WIB
loading...
Jadi Tersangka Suap...
Pasca penangkapan Mensos, Juliari Batubara terpantau Rumah Dinas Mensos yang beralamat di Jalan Widya Chandra IV Nomor 18, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan tidak ada aktivitas yang berarti. Foto/MNC Media/Riezky Maulana
A A A
JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara (JPB) ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) sebagai tersangka penerima suap. Juliari diduga menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) paket sembako untuk penanganan COVID-19 di Jabodetabek.

Pantauan MNC Media di Rumah Dinas Mensos yang beralamat di Jalan Widya Chandra IV Nomor 18, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan tidak ada aktivitas yang berarti. Kedua pintu rumah berpagar hitam tersebut tertutup rapat. (Baca juga: Suap Bansos COVID-19, Mensos Juliari Dinilai Pantas Dijatuhi Hukuman Mati)

Di garasi hanya terdapat dua mobil berwarna hitam terparkir. Satu mobil berjenis Toyota Land Lover dan satu lagi mobol sedan berjenis Toyota Crown.

Kendaraan lain yang terpantau masih berada di rumah dinas tersebut ada dua. Satu motor patroli dan pengawalan (Patwal) polisi dan satu motor matic.

Selain itu, tidak ada pengawalan khusus di rumah dinas tersebut. Petugas pun tak nampak ada yang berjaga satupun. (Baca juga: Lolos OTT, Adi Wahyono Ikuti Jejak Mensos Juliari Menyerahkan Diri ke KPK)

Sekadar informasi, dalam kasus ini Juliari diduga mendapat “jatah” sebesar Rp17 miliar dari pengadaan paket bansos COVID-19. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp8,2 miliar diduga telah diterima Politikus PDIP itu dari pengadaan bansos periode pertama. Juliari dikatakan bakal mendapat jatah lagi sebesar Rp8,8 miliar pada pengadaan paket bansos periode kedua.

Selain Juliari yang menjadi tersangka, empat orang lain ditetaplan oleh KPK dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan paket bansos berupa sembako untuk penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek. Keempatnya yakni, PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono serta dua pihak swasta pemberi suap yakni Ardian IM (AIM), Harry Sidabuke (HS).

Atas perbuatannya, tersangka Matheus Joko Santoso dan inisial AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Baca juga:Mensos Juliari Batubara Ditangkap, Mantan Ketua MK Ucapkan Bravo KPK)

Sementara, tersangka Juliari Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Eks Mensos Juliari Batubara...
Eks Mensos Juliari Batubara Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bansos Presiden 2020
KPK Geledah Sejumlah...
KPK Geledah Sejumlah Lokasi terkait Kasus Korupsi Bansos Presiden
Kerugian Negara Akibat...
Kerugian Negara Akibat Korupsi Bansos Jokowi Bertambah Jadi Rp250 Miliar
Periksa Eks Mensos Juliari...
Periksa Eks Mensos Juliari Batubara di Lapas Sukamiskin, KPK Cecar soal Pengadaan Bansos
Soal Dugaan Korupsi...
Soal Dugaan Korupsi Bansos Covid-19 DKI, Partai Garuda Minta Jangan Apriori Dulu ke KPK
KPK Siap Telaah Dugaan...
KPK Siap Telaah Dugaan Korupsi Bansos Covid-19 DKI Jakarta
Dikawal Polisi Bersenjata,...
Dikawal Polisi Bersenjata, Jaksa Geledah Balai Desa Cari Bukti Dugaan Korupsi Bansos COVID-19
Divonis 5 Tahun Gara-gara...
Divonis 5 Tahun Gara-gara Bansos COVID-19, Eks Bupati Bandung Barat Berencana Banding
2 Terdakwa Korupsi Bansos...
2 Terdakwa Korupsi Bansos COVID-19 di KBB Divonis Bebas, Jaksa KPK Siapkan Kasasi
Rekomendasi
Aktivitas Gunung Anak...
Aktivitas Gunung Anak Krakatau Meningkat, Masyarakat Diimbau Waspada
Usia Peserta Miss Indonesia...
Usia Peserta Miss Indonesia Kini 19-25 Tahun, RCTI Cari Kandidat yang Lebih Matang untuk Miss World
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Pengelolaan Eceng Gondok
Berita Terkini
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Belajar dari Iran: Tiga...
Belajar dari Iran: Tiga Pelajaran Strategis bagi Indonesia
Paradoks Tata Kelola...
Paradoks Tata Kelola Batu Bara di Indonesia
Potensi Gula Non-Tebu...
Potensi Gula Non-Tebu yang Dianaktirikan
PDIP: Jika Seluruh Fraksi...
PDIP: Jika Seluruh Fraksi di DPR Hanya Manut Eksekutif, Apa Bedanya dengan Era Orde Baru?
Infografis
Covid-19 Varian EG.5...
Covid-19 Varian EG.5 di Singapura Sudah Menyebar ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved