Masa Tenang Pilkada Rawan Terjadi Kampanye Hitam di Medsos dan Politik Uang
Sabtu, 05 Desember 2020 - 16:10 WIB
loading...
Sisa waktu menuju hari pemungutan suara, terdapat peristiwa dan tahapan Pilkada yang sangat perlu diantisipasi karena 6 Desember merupakan awal dari penerapan masa tenang, sekaligus berakhirnya masa kampanye pilkada. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kornas Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Alwan Ola Riantoby menyatakan, 9 Desember 2020 adalah puncak pelaksanaan Pilkada serentak 2020 . Sisa waktu menuju hari pemungutan suara, terdapat peristiwa dan tahapan Pilkada yang sangat perlu diantisipasi karena 6 Desember merupakan awal dari penerapan masa tenang , sekaligus berakhirnya masa kampanye pilkada.
"Di antaranya adalah rapat umum dengan massa yang banyak serta masa tenang yang justru seringkali menjadi periode mempengaruhi pemilih yang sesungguhnya," kata Alwan kepada SINDOnews, Sabtu (5/12/2020).
Dia menuturkan, aktivitas kampanye penyampaian visi misi dan program dengan jumlah peserta yang sudah dibatasi dianggap akan meningkatkan tensi politik. Dengan menggunakan tempat publik, maka aspek pertemuan antara pendukung pasangan calon atau dengan aksi lainnya sangat perlu diantisipasi sebagai upaya mencegah COVID-19. (Baca juga: Kompak Jadikan Medan Kota Religi, Ijeck Dampingi Bobby-Aulia di Debat Akhir Pilkada )
Menurutnya, pada akhir masa kampanye, yaitu Sabtu (5/12/2020), masing-masing pasangan calon, pendukung serta kelompok masyarakat akan berusaha menunjukkan kekuatannya masing-masing. "Daerah Pilkada akan menghangat di akhir masa kampanye tersebut," katanya.
Adapun masa tenang adalah waktu di mana masyarakat pemilih mempelajari semua informasi terkait latar belakang pasangan calon, membandingkan dan menentukan pilihan. Catatan atas empat bulan mendengar dan menyaksikan gagasan membangun daerah dari pasangan calon dicermati dalam masa tenang untuk kemudian menentukan pilihan pribadinya. Seringkali masa tenang justru menjadi masa dari praktik kampanye yang sesungguhnya.
Dia memprediksi, akan terjadi peningkatan suhu politik di masyarakat pemilih akibat dari persaingan intensif dari pasangan calon dan pendukungnya. Akan muncul potensi tindakan pelanggaran Pilkada yang meninggi mendekati pelaksanaan hari pemungutan suara. (Baca juga: Bawaslu Kerahkan 38.000 Personel Awasi Pilkada Serentak di Jabar )
Menurut Alwan, di antara potensi pelanggaran tersebut adalah Pertama; ucapan intimidatif, ujaran kebencian dan saling serang dengan materi pemberitaan bohong (hoaks). Dengan menggunakan teknologi informasi dan media sosial, materi kampanye negatif tanpa sumber menyebar tanpa filter. Kecepatan penyebaran informasi sama cepat dengan tingkat potensi kepercayaan pembacanya. Penyebaran kampanye negatif tersebut sama sekali tak dapat diantisipasi apalagi ditindak oleh Bawaslu beserta jajarannya secara langsung.
"Di antaranya adalah rapat umum dengan massa yang banyak serta masa tenang yang justru seringkali menjadi periode mempengaruhi pemilih yang sesungguhnya," kata Alwan kepada SINDOnews, Sabtu (5/12/2020).
Dia menuturkan, aktivitas kampanye penyampaian visi misi dan program dengan jumlah peserta yang sudah dibatasi dianggap akan meningkatkan tensi politik. Dengan menggunakan tempat publik, maka aspek pertemuan antara pendukung pasangan calon atau dengan aksi lainnya sangat perlu diantisipasi sebagai upaya mencegah COVID-19. (Baca juga: Kompak Jadikan Medan Kota Religi, Ijeck Dampingi Bobby-Aulia di Debat Akhir Pilkada )
Menurutnya, pada akhir masa kampanye, yaitu Sabtu (5/12/2020), masing-masing pasangan calon, pendukung serta kelompok masyarakat akan berusaha menunjukkan kekuatannya masing-masing. "Daerah Pilkada akan menghangat di akhir masa kampanye tersebut," katanya.
Adapun masa tenang adalah waktu di mana masyarakat pemilih mempelajari semua informasi terkait latar belakang pasangan calon, membandingkan dan menentukan pilihan. Catatan atas empat bulan mendengar dan menyaksikan gagasan membangun daerah dari pasangan calon dicermati dalam masa tenang untuk kemudian menentukan pilihan pribadinya. Seringkali masa tenang justru menjadi masa dari praktik kampanye yang sesungguhnya.
Dia memprediksi, akan terjadi peningkatan suhu politik di masyarakat pemilih akibat dari persaingan intensif dari pasangan calon dan pendukungnya. Akan muncul potensi tindakan pelanggaran Pilkada yang meninggi mendekati pelaksanaan hari pemungutan suara. (Baca juga: Bawaslu Kerahkan 38.000 Personel Awasi Pilkada Serentak di Jabar )
Menurut Alwan, di antara potensi pelanggaran tersebut adalah Pertama; ucapan intimidatif, ujaran kebencian dan saling serang dengan materi pemberitaan bohong (hoaks). Dengan menggunakan teknologi informasi dan media sosial, materi kampanye negatif tanpa sumber menyebar tanpa filter. Kecepatan penyebaran informasi sama cepat dengan tingkat potensi kepercayaan pembacanya. Penyebaran kampanye negatif tersebut sama sekali tak dapat diantisipasi apalagi ditindak oleh Bawaslu beserta jajarannya secara langsung.
Lihat Juga :