Mengantisipasi Kampanye Media Sosial Menjelang Pemilu 2024

Senin, 21 Februari 2022 - 23:01 WIB
loading...
Mengantisipasi Kampanye...
Regulasi mengenai kampanye melalui media sosial perlu dibuat sebagai antisipasi menjelang Pemilu 2024. Foto/dok.SNDOnews
A A A
JAKARTA - Dua tahun menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 pada 18 Februari 2022, penyelenggara mesti mulai mempersiapkan aturan kampanye , khususnya pada media non konvensional. Hal ini menjadi tema utama diskusi yang digelar The Indonesian Institute (TII) bersama Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Lembaga Studi Dan Advokasi Masyarakat (Elsam).

Peneliti bidang politik TII Ahmad Hidayah memaparkan hasil penelitian TII yaitu Indonesia Report dengan judul “Komunikasi Politik Calon Presiden Potensial Melalui Platform Media Sosial Tahun 2021”. Hasilnya memperlihatkan bahwa tujuh capres potensial yang diteliti telah menggunakan media sosial seperti Instagram, Facebook, Youtube, dan Twitter.



Peneliti Peludem Maharddhika berpendapat bahwa telah terjadi pergeseran gaya komunikasi politik di Indonesia sebagai dampak dari kehadiran media sosial. Ketika tahapan pemilu para capres sudah dapat memperkenalkan diri dan juga partai yang mengusung mereka menjadi dikenal publik.

“Komunikasi yang awalnya hanya satu arah dan saat ini menjadi dua arah. Salah satu platform yang dimanfaatkan adalah media sosial untuk dapat mengenalkan dirinya kepada pemilih,” jelas Maharddika dalam Diskusi melalui platform instagram dengan tema Pengaturan Kebijakan Kampanye Digital untuk Pemilu Serentak 2024, dalam rilis yang diterima, Senn (21/2/2022).

Peneliti Elsam Alia Yofira Karuninan mengingatkan pandemi Covid-19 membuat penggunaan media sosial sosial meningkat, termasuk oleh para politisi. Bahkan, jika mengacu pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 lalu, penyelenggara pemilu pun mengimbau peserta pilkada untuk berkampanye melalui media sosial.

“Bahkan sebelum masuknya tahapan penyelenggaraan, Elsam juga melihat dalam Pilkada tahun 2020 yang dilakukan di tengah pandemi membuat penyelenggara Pilkada memberikan imbauan agar kandidat lebih banyak menggunakan media sosial untuk berkampanye,” tutur Alia Yofira Karuninan.



Sayangnya, belum ada regulasi yang jelas soal kampanye lewat media sosial. Menurut Ahmad Hidayah, media sosial ibarat pedang bermata dua. Media sosial menjadi mempermudah para politisi melakukan komunikasi politik. Tetapi di sisi lain, media sosial juga menjadi sarana paling efektif untuk kampanye hitam, ujaran kebencian, dan hoaks.

“Contoh kasus di Pilkada 2020, salah satu calon Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Rahayu Saraswati mendapat black campaign di media sosial. Belum lagi adanya hoaks yang bertebaran di media sosial,” terang Ahmad.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2096 seconds (0.1#10.140)