Menko PMK Apresiasi KPK Tangkap Pejabat Kemensos Diduga Korupsi Bansos Covid-19

Sabtu, 05 Desember 2020 - 14:53 WIB
loading...
Menko PMK Apresiasi KPK Tangkap Pejabat Kemensos Diduga Korupsi Bansos Covid-19
Menteri Koordinator PMK Muhadjir Effendy menghormati dan mengapresiasi proses hukum yang sedang berlangsung di KPK terkait perkara rasuah Bansos Covid-19.
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menghormati dan mengapresiasi proses hukum yang sedang berlangsung di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara rasuah bantuan sosial (Bansos) pandemi Covid-19.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu, KPK mengamankan beberapa orang salah satunya pejabat Kementerian Sosial (Kemensos). "Proses dan penindakan dalam penegakan hukum, apalagi yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi harus kita hormati dan diberi apresiasi," ucap Muhadjir saat dihubungi MNC Media, Sabtu (5/12/2020). (Baca juga: KPK Amankan 6 Orang dalam Operasi Tangkap Tangan Pejabat Kemensos)

Kendati demikian, Muhadjir belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut ihwal perkara bansos yang tersebut. Saat ini, dirinya sedang berkoordinasi dengan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara. "Saya belum bisa memberi komentar. Masih berkoordinasi dengan pak Mensos," imbuhnya. (Baca juga: Mensos: Pejabat yang Ditangkap KPK Eselon III)

Sebagaimana informasi, KPK melakukan OTT pada Jumat, 4 Desember 2020, malam hingga Sabtu dini hari tadi. Operasi senyap yang dilakukan lembaga antirasuah terkait dengan dugaan suap dari vendor pengadaan barang/jasa (PBJ) bansos Covid-19 kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos.

Menko PMK Apresiasi KPK Tangkap Pejabat Kemensos Diduga Korupsi Bansos Covid-19


Dalam OTT kali ini, lembaga antirasuah mengamankan enam orang yang terdiri dari seorang PPK Kemensos dan pihak swasta. Operasi senyap dilakukan di sekitar Jakarta dan Bandung. Saat ini seluruh terduga pelaku sudah digelandang ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa lebih lanjut. Lembaga antirasuah memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2699 seconds (0.1#10.140)