Dapat 52 Pertanyaan dari Penyidik KPK, Hasto: Diperiksa sebagai Saksi Donny Tri
Rabu, 26 Februari 2025 - 17:06 WIB
loading...
KPK selesai memeriksa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus suap. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) selesai memeriksa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Pemeriksaan ini merupakan kali pertama usai Hasto ditahan.
Usai diperiksa, Hasto mengaku diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka Donny Tri Istiqomah.
"Jadi hari ini selama kurang lebih (pemeriksaan) 1,5 jam efektif, saya diminta keterangan sebagai saksi terhadap saudara Donny Istiqomah," kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (26/2/2025).
Baca juga: Hasto Titip Pesan untuk Kader PDIP: Jaga Megawati!
Hasto menjelaskan, dalam pemeriksaan ini dirinya menerima 52 pertanyaan dari tim penyidik Lembaga Antirasuah. "Semua adalah dari keterangan-keterangan sebelumnya, sehingga tinggal di print, dan kemudian dikoreksi kembali," ujarnya.
Hasto melanjutkan, tidak ada keterangan baru yang ia sampaikan dalam pemeriksaan ini. "Artinya seluruh proses terkait dengan perkara yang sudah inkracht, itu sepertinya diulang kembali," ucapnya.
Baca juga: Riwayat Pendidikan Hasto Kristiyanto, Ternyata Alumni S3 UI dan Unhan
Usai diperiksa, Hasto mengaku diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka Donny Tri Istiqomah.
"Jadi hari ini selama kurang lebih (pemeriksaan) 1,5 jam efektif, saya diminta keterangan sebagai saksi terhadap saudara Donny Istiqomah," kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (26/2/2025).
Baca juga: Hasto Titip Pesan untuk Kader PDIP: Jaga Megawati!
Hasto menjelaskan, dalam pemeriksaan ini dirinya menerima 52 pertanyaan dari tim penyidik Lembaga Antirasuah. "Semua adalah dari keterangan-keterangan sebelumnya, sehingga tinggal di print, dan kemudian dikoreksi kembali," ujarnya.
Hasto melanjutkan, tidak ada keterangan baru yang ia sampaikan dalam pemeriksaan ini. "Artinya seluruh proses terkait dengan perkara yang sudah inkracht, itu sepertinya diulang kembali," ucapnya.
Baca juga: Riwayat Pendidikan Hasto Kristiyanto, Ternyata Alumni S3 UI dan Unhan
Lihat Juga :